Pengirim: toha wa jabir - Kota: surabaya Tanggal: 23/3/2009
Pertanyaan:
assalamualaikum Ammy ada musykil lagi. hukumnya arisan yng contohnya kita membayar iurang perbulan Rp100.000 selama setahun. setelah setahun kita hanya mendapatkan Rp 1000.000 karena yang sisa Rp 200.000 nya di potong untuk biaya admin.
[Jawaban Pejuang Islam] BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Hukum hutang piutang berlaku dalam kegiatan.arisan. Jika harus ada dana administrsi maka harus dibicarakan dahulu antara pelaksana dengan peserta sebelum melaksanakan arisan, sehingga tidak terjadi unsur penipuan dan saling merugikan. Seperti juga dalam aqad jual beli, jika terjadi jual beli yang terdapat unsur ghisy/penipuan/ada yang dirugikan, maka jual beli itu tidak sah, seperti menjual barang yg tidak dapat dimanfaatkan oleh si pembeli, atau membayar dengan uang palsu, kedua sifat ini dapat membatalkan jual beli. Maka jika dalam pelaksanaan arisan ada unsur ghisy, hukum arisannya tidak sesuai syariat Islam. Tapi jika saling meridhai untuk dipungut biaya administrasi, arisan tersebut boleh dilaksanakan. Jadi, jika Akhi keberatan dengan sistem arisan yang akan akhi ikuti, anjuran kami, ya nggak usah ikut arisan di tempat yang dimaksud. Akhi dapat ikut arisan di tempat lain yang lebih transparan.
bagaimana tanggapan Kiai tentang pernikahan Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji, seorang saudagar kaya di Semarang yang berusia 43 tahun, yang menikahi seorang anak gadis berusia 12 tahun ?
bukankah para wali atau orang tua harus memberikan kesempatan kepada anaknya dalam menuntaskan masa kanak-kanaknya untuk belajar dan beroleh pengalaman bersama-teman-temannya yang lain, sebelum ia bekerja atau menjalani kehidupan rumah tangga?
[Jawaban Pejuang Islam] BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Untuk status pernikahannya, sah menurut syariat. Hanya barangkali yang perlu dicermati oleh siapa saja yang akan melaksanakan pernikahan, hendaklah pernikahan tersebut diniati ibadah kepada Allah, dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Bukan pernikahan untuk konsumsi intertaiment yang menyebabkan kesakralannya hilang tidak ada bekas. Adapun hukum positif negara juga sudah mengatur pernikahan bagi warganya demi kemashlahatan bersama. Jadi sebaiknya, setiap umat Islam dapat menghormati dua aturan main tersebut, baik yang diatur oleh agama maupun yang diatur oleh UU negara, selagi pasal-pasal dari keduanya tidak bertentangan, serta membawa kamashlahatan bersama.
Yai, bagaimana “Tawassul / Istighatsah” yang sesuai dengan ajaran syariat Islam agar kita tidak terjerumus dalam penentuan obyek Tawassul/Istighatsah secara ‘liar’? sehingga bisa2 nanti menyebabkan kita terjerumus ke dalam jurang bid’ah dan kesesatan. misalnya seperti yang dapat kita temukan dalam masyarakat kejawen di Indonesia.
Ataupun terjerumus ke dalam jurang ke-jumud-an dalam menentukan obyek Tawassul / Istighatsah, sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok sekte Wahabisme, imbas dari kerancuan metodologi memahami teks. Menurut saya, baik kelompok ‘Kejawen’ maupun ‘Wahabi’ keduanya telah terjerumus ke dalam jurang ekstrimitas (ekstrim kiri dan ekstrim kanan) yang mengakibatkan kerancuan dalam bersikap berkaitan dengan konsep Tawassul/Istighatsah..
Mohon pencerahannya..
Syukran
[Jawaban Pejuang Islam] BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Untuk masalah tawassul yang akhi tanyakan, akan lebih sempurna, mohon baca kolom Book Collection, berjudul PAHAM-PAHAM YANG PERLU DILURUSKAN, Oleh Imam Ahlussunnah Abad 21.
“Yen wis tibo titiwancine kali-kali ilang kedunge, pasar ilang kumandange, wong wadon ilang wirange mangka enggal – enggala tapa lelana njlajah desa milang kori patang sasi aja ngasik balik yen during olih pituduh (hidayah) saka gisti Allah”
Artinya kurang lebih :
“jika sudah tiba zamannya dimana sungai2 hilang kedalamannya (banyak org yg berilmu yg tdk amalkan ilmunya), pasar hilang gaungnya (pasar org beriman adalah masjid, jika masjid2 tak ada adzan, wanita2 hilang malunya (tdk tutup aurat dsb) maka cepat2lah kalian keluar 4 bulan dari desa ke desa (dari kampong ke kampong) dari pintu ke pintu (dari rumah ke rumah utk dakwah) jgnlah pulang sebelum mendapat hidayah dr Allah swt”
Kalau kita buat dakwah berpegang dgn azas dakwah ini maka dakwah kita akan mirip dgn dakwah nabi dan sahabat shg akan menjadi asbab hidayah keseluruh alam
Azas dakwah walisongo ada 10 :
1. sugih tanpa banda (kaya tanpa hanya)
artinya : jgn yakin pada harta….kebagahiaan dlm agama, dakwah jgn bergantung dgn harta
1. ngluruk tanpa bala (menyerbu tanpa banyak orang/tentara)
artinya : jgn yakin dgn banyaknya jumlah kita,…..yakin dgn pertolongan Allah
1. menang tanpa ngasorake (menang/unggul tanpa merendahkan orang)
artinya : dakwah jgn menganggap hina musuh2 kita….kita pasti unggul tapi jgn merendahkan org lain (jgn sombong)
1. mulya tanpa punggawa (mulia tanpa anak buah)
artinya : kemuliaan hanya dalam iman dan amalan agama bkn dgn bnyknya pengikut
1. mletik tanpa sutang (melompat jauh tanpa tanpa galah/tongkat panjang)
artinya : niat utk dakwah keseluruh alam, Allah yg berangkatkan kita bukan asbab2 dunia spt harta dsb…
1. mabur tanpa lar (terbang tanpa sayap)
artinya : kita bergerak jumpa umat…dari orang2 ke orang…. jumpa ke rumah2 mereka ..
7. digdaya tanpa aji-aji (sakti tanpa ilmu2 kedigdayaan)
Artinya : kita dakwah, Allah akan Bantu (jika kalian Bantu agama Allah, maka pasti Allah akan tolong kalian dan Allah akan menangkan kalian)
1. Menang tanpa tanding (menang tanpa berperang)
Artinya : dakwah dgn hikmah, kata2 yg sopan, ahlaq yg mulia dan doa menangis2 pada Allah agar umat yg kita jumpai dan umat seluruh alam dapat hidayah….bukan dgn kekerasan….
nabi saw bersabda yg maknanya kurang lebih : ‘Haram memerangi suatu kaum sebelum kalian berdakwah (berdakwah dgn hikmah) kpd mereka”
9. kuncara tanpa wara-wara (menyebar/terkenal tanpa gembar-gembor/iklan2 dsb)
Artinya : bergerak terus jumpa umat, tdk perlu disiar2kan atau di umum2kan
10 kalimasada senjatane ( senjatanya kalimat iman (syahadat))
Artinya : selalu mendakwahkan kalimat iman, mengajak umat pada iman dan amal salih….
semoga bermanfaat..
[Jawaban Pejuang Islam] BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Ulasan akhi ini cukup bagus, bahkan kami sendiri baru tahu setelah membacanya. Barangkali karena dulu saat usia belajar (1983-1991), kebanyakan waktu kami berada di Madinah-Makkah, maka kami tidak banyak mendengar ulasan seperti di atas. Apalagi pemahaman bahas Jawa kami juga terbatas. Padahal orang2 tua kami masih ada garis keturunan dg salah satu dr Wali songo, tepatnya Luthfi bin Bashori bin Alwi bin Murtadla bin Abdurrahim bin Alwi bin Yusuf Qadir bin Hasan bin Husain bin Ibrahim bin Ainul Yaqin (Sunan Giri). Jadi info semacam ulasan akhi di atas, sangat bermanfaat bagi kelestarian situs Dakwah Pejuang Islam. jazakumullah khairan.
Selain Imam Ibnu Hajar Al-Asqolany dalam kitabnya berjudul Ad-Durar Al-Kaminah Fi “ayan Al-Miaah As-Saminah cetakan 1414H Dar Al-Jiel juzuk 1 m/s 148
dan Imam As-Syeikh Syihabuddin An-Nuwairy wafat 733H cetakan Dar Al-Kutub Al-Misriyyah juzuk 32 m/s 115-116 dalam kitab berjudul Nihayah Al-Arab Fi Funun Al-Adab yang menyatakan kisah taubatnya Ibnu Taimiah tidak sedikit pula ulama islam (yg tidak diragukan aqidahnya & derajat keilmuan dan akhlaqnya) yang menyaksikan dan menceritakan kisah pengakuan tersebut antara lain:
-As-Syeikh Ibnu Al-Mu’allim wafat tahun 725H dalam kitab Najmul Muhtadi Wa Rojmul Mu’tadi cetakan Paris nom 638.
-As-Syeikh Ad-Dawadai wafat selepas 736H dalam kitab Kanzu Ad-Durar - Al0Jam’-239.
-As-Syeikh Taghry Bardy Al-Hanafi bermazhab Hanafiyah wafat 874H dalam Al-Minha As-Sofi m/s576 dan beliau juga menyatakn sepertimana yang dinyatakan nasnya oleh Imam Ibnu Hajar Al-Asqolany dalam kitabnya yang lain berjudul An-Nujum Az-Zahirah Al-Jami’ 580.
semoga bermanfaat
[Jawaban Pejuang Islam] BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Jika benar2 terjadi kisah taubatnya Ibnu Taimiyah, maka mudah saja bagi para pengikutnya, ayoo... bertaubatlah bersama-sama agar dapat bergabung dengan komunitas umat Islam...1 Moga2 ada yang merespon ajakan ini.... Jika tidak, maka sesungguhnya mereka itu adalah umatnya Muhamm
ad bin Abdul Wahhab, yang kisah taubatnya belum kita dengarkan.
sebenarnya perlu pembaca ketahui bahwa Ibnu Taimiah sendiri telah bertaubat daripada akidah sesatnya dengan mengucap dua kalimah syahadah serta mengaku sebagai pengikut Asyairah dengan katanya:
“saya golongan Asy’ary”.
ga percaya?
Syeikhul Islam Imam Al-Hafiz As-Syeikh Ibnu Hajar Al-Asqolany yang hebat dalam ilmu hadits dan merupakan ulama hadits yang siqah dan pakar dalam segala ilmu hadits dan merupakan pengarang kitab syarah kepada Shahih Bukhari berjudul Fathul Bari beliau telah menyatakan kisah taubat Ibnu taimiah ini serta tidak menafikan kesahihannya dan ianya diakui olehnya sendiri dalam kitab beliau berjudul Ad-Durar Al-Kaminah Fi ‘ayan Al-Miaah As-Saminah yang disahihkan kewujudan kitabnya oleh ulama-ulama Wahhabi juga termasuk murid2 Wahhabi di Negara Malaysia (Mohd Asri Zainul Abidin).
Kenyatan bertaubatnya Ibnu Taimiah dari akidah sesat tersebut juga telah dinyatakan oleh seorang ulama sezaman dengan Ibnu Taimiah yaitu Imam As-Syeikh Syihabud Din An-Nuwairy wafat 733H.
Silahkan baca kitab berharganya yg berjudul:
Ad-Durar Al-Kaminah Fi “ayan Al-Miaah As-Saminah
cetakan 1414H Dar Al-Jiel
juzuk 1 m/s 148
dan Imam As-Syeikh Syihabuddin An-Nuwairy wafat 733H :
cetakan Dar Al-Kutub Al-Misriyyah
juzuk 32 m/s 115-116
dalam kitab berjudul Nihayah Al-Arab Fi Funun Al-Adab
[Jawaban Pejuang Islam] BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Makasih banget sama akhi, yang telah menggoreskan tangannya untuk memotifasi kaum Wahhabi Indonesia untukbertaubat secara nasional. Kita harapkan suatu saat nanti di tanah air kita ini, ada tambahan liburan tanggal merah yang dikenal dg : HARI TAUBAT KAUM WAHHABI INDONESIA. Amiin.
asalamualaikum. apakah telur buaya itu boleh dimakan kan dia itu hidup di dua alam?
[Jawaban Pejuang Islam] BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Semua telur dari jenis binatang yang bertelur, hukumnya halal, kecuali telur binatang yang beracun seperti telur ular dihukumi haram karena dinilai membahayakan.
9.
Pengirim: wong awam - Kota: Probolinggo Tanggal: 14/3/2009
Pertanyaan:
Ustadz Yusuf mansyur telah membuat fatwa, “Kalau ada yang nggak mau milih, saya pikir dia bukan warga negara Indonesia. Cabut saja KTP (kartu tanda penduduk) miliknya.” (inilah.com 1 Maret 2009 jam 20:29)
Gimana tanggapan Kiai Luthfi??
[Jawaban Pejuang Islam] BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Ya, demikian itulah dunia pernik-pernik perpolitikan kita.Bacalah artikel Pilih Presiden di situs Pejuang Islam.
10.
Pengirim: wong awam - Kota: Probolinggo Tanggal: 14/3/2009
Pertanyaan:
tentang Khawarij, saya ingin ustadz menanggapi untaian hikmah hujjah Syekh al islam Ibnu Taimiah serta hubungan emosionalnya Ibnu Taimiyah dengan Khawarij:
Ibnu Taimiyah dalam rangka membela kelompok sesat Khawarij mengatakan: “Dahulu, kelompok Khawarij adalah sebaik-baik anggota masyarakat dari sisi pelaksanaan shalat, melakukan puasa dan membaca al-Quran. Mereka baik secara zahir maupun batin telah melaksanakan agama Islam”. (lihat kitab Minhaj as-Sunnah jilid 4 halaman 37) Bahkan Ibnu Taimiyah telah memuji manusia tercela yang bernama Abdurrahman bin Muljam anggota kelompok Khawarij. Ibnu Muljam adalah pengikut Khawarij yang membunuh Ali bin Abi Thalib (khalifah keempat Ahlusunah), seorang sahabat Rasul yang termasuk Salaf Saleh. Oleh karenanya Ibnu Muljam dicela dan dilaknat oleh Rasul. Kemurkaan Rasul selalu tercurah atasnya. Sedang kita semua mengetahui bahwa kemurkaan Rasul meniscayakan kemurkaan Allah. Sebagaimana keridhoan dan ketaatan terhadap Rasul berarti ketaatan kepada Allah, hal ini seperti yang disebutkan dalam ayat; “Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah”. (QS an-Nisa’: 80)
Ibnu Tamiyah dalam memuji dan mencari pembenaran atas perbuatan manusia terkutuk Ibnu Muljam sang Khawarij dan pembunuh Ali yang tergolong Salaf Saleh dengan ungkapan: “Seseorang yang membunuh Ali iapun menegakkan shalat, melakukan puasa, membaca al-Quran. Ia membunuh Ali dengan anggapan bahwa hal itu akan mendapat ridho Allah dan Rasul-Nya”.(lihat kitab Minhaj as-Sunnah jilid 7 halaman 57 / 58) Bahkan dalam jilid ke 8 halaman 238 Ibnu Taimiyah memujinya dengan menyebutnya sebagai paling baiknya penghamba (A’baudun-Naas) Allah. Tentu hal ini bertentangan dengan sabda Rasul yang menyatakan bahwa pembunuh Ali adalah paling celakanya manusia (‘Asyqon-Naas) di muka bumi. (lihat kitab Musnad Ahmad bin Hanbal jilid 1 halaman 130, kitab Thabaqoot Ibnu Sa’ad jilid 3 halaman 21, kitab Khashaois an-Nasa’i halaman 39) Padahal akan kita dapati dalam beberapa hadis bahwa Ali diperintah oleh Rasul untuk membunuh dan membasmi tiga golongan yang telah menyimpang dari ajaran Rasul; Nakitsiin, Qosithiin dan Mariqiin. Ali mengatakan: “Rasul telah memerintahkan kami untuk membasmi kelompok; Nakitsiin, Qosithiin dan Mariqiin (Khawarij)”. (lihat kitab Majma’ az-Zawa’id jilid 7 halaman 238 dan kitab Musnad Abi Ya’la jilid 3 halaman 194 hadis ke-1623)
Dinukil oleh sahabat Ammar bin Yasir yang mengatakan bahwa Rasul pernah bersabda kepada Ali bin Abi Thalib dengan ungkapan: “Wahai Ali, engkau akan memerangi sekelompok penzalim sedang engkau dalam posisi benar. Jika ada seseorang yang tidak membantumu niscaya ia bukan dari golonganku”. (lihat kitab Kanzul Ummal karya Muttaqi al-Hindi yang bermazhab Hanafi jilid 11 halaman 613 hadis ke-32970)
Lantas bagaimana mungkin manusia pembela kelompok sesat versi Rasulullah –yaitu Khawarij- dianggap sebagai Imam para pengikut ajaran Salaf Saleh? Bahkan yang lebih aneh lagi, Ibnu Taimiyah yang memuji Khawarij semacam itu –padahal Rasul Islam mencela mereka- masih saja digelari dengan sebutan ‘Syeikh Islam’? Apakah tidak lebih baik diganti dengan ‘Syeikh Khawarij’, karena pembelaannya terhadap Khawarij dan pertentangannya dengan celaan Rasul atas Khawarij?
[Jawaban Pejuang Islam] BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Daokan, lain waktu jika ada kesempatan usulan Akhi akan kami realisasikan. Bulan maulid ini, hampir di semua kampung, mushalla, masjid, majlis taklim, bahkan instansi resmi banyak yang mengadakan acara maulid Nabi SAW, tentunya keterlibatan kami dalam melestraikan warisan ulama salaf Ahlussunnah waj jamaah ini, banyak juga menyita waktu. Sangat tidak bijaksana jika kami hanya berlama-lama duduk bersama para pengunjung Pejuang Islam, lantas mengabaikan permiintaan masyarakat untuk kami hadiri. Dua hal yang sama-sama penting bagi kami. Mohon doa agar kami dapat membagi waktu dengan sebaik mungkin.
11.
Pengirim: wong awam - Kota: Probolinggo Tanggal: 14/3/2009
Pertanyaan:
Pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min di Ngruki, Sukoharjo, Jateng Ustad Abu Bakar Ba'asyir minta praktik kawin siri atau nikah di bawah tangan dihentikan, karena cara atau bentuk perkawinan demikian dapat menimbulkan fitnah dan merugikan
Gimana tanggapan Kiai Luthfi ?
[Jawaban Pejuang Islam] BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Nikah sirri adalah nikah yang tidak terdaftar di catatan sipil (KUA). Menurut hukum Islam sah-sah saja, tetapi memang seringkali merugikan pihak wanita, terlebih jika si suami termasuk lelaki yang tidak bertanggung jawab. Jika terjadi sang suami melarikan diri dari tanggung jawab, maka pihak istri tidak dapat menggugat cerai (khuluk) sehingga nasibnya terkatung-katung, dan tidak dapat melakukan pernikahan dengan lelaki lain, karena setatusnya masih sebagai istri, sekalipun misalnya telah ditinggal 10 tahun oleh sang suami yang menikahinya secara sirri tersebut.
12.
Pengirim: toha wa jabir - Kota: surabaya Tanggal: 13/3/2009
Pertanyaan:
assalamualaikum, Ammy afwan ana ada musykil menurut Ammy tentang kasus ponari yang lagi booming saat ini ?
[Jawaban Pejuang Islam] BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Afwan, memang banyak orang yang menjadi prihatin atas kasus Ponari, kami sendiri sangat prihatin melihat betapa banyaknya manusia Indonesia yang berpenyakitan, yang terungkap dari fenomena kasus Ponari. Siapa yang bertanggung jawab atas kesehatan manusia Indonesia ini ?
[Jawaban Pejuang Islam] BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Ucapkan terima kasih kepada orang-orang yang telah memberi motifasi kepada Akhi, yakini saja bahwa perkataan mereka itu sebagai doa, lantas berusahalah untuk memenuhi harapan mereka. Ilustrasi, Nabi bersabda : Kullu ummati yadkhulul jannah illa man abaa, semua umatku akan masuk sorga kecuali yang enggan. Akhi pilih yang mana, mau masuk sorga atau yang enggan masuk sorga? Ayo kita raih sorga dengan sungguh-sungguh.
14.
Pengirim: Sumantri - Kota: Klaten Jawa Tengah Tanggal: 13/3/2009
Pertanyaan:
Assalamu'aikaikum.di desa saya banyak orang islam yang memelihara anjing alasannya adalah untuk menjaga ke amanan ( takut sama harimau hutan ) itu alasannya ustd.padahal sebelum saya kerja di Jakarta, belum ada sifat keanehan warga seperti itu. gmana ustd
[Jawaban Pejuang Islam] BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Memelihara anjing untuk menjaga keamanan, hukumnya boleh. Asalkan tahu batas-batas najisnya dan cara mensucikannya . Hanya saja jika memeliharanya di dalam rumah, maka malaikat rahmat tidak akan masuk ke rumah tersebut. Juga akan menyulitkan si pemilik rumah untuk menjaga dari najis anjing yang mughalladha.
15.
Pengirim: wiryo hadi - Kota: malang Tanggal: 12/3/2009
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum
Ustadz, saya mau tanya. Bagaimanakah hukumnya seseorang muslim yang apabila meninggal dimakamkan dengan cara agama lain. Karena baru saja dengan cerita ada kejadian seseorang yang anaknya telah berpindah ke agama lain terus ibunya yang meninggal dan dimakamkan secara non islam. Apabila itu merupakan pelecehan agama adakah jalan hukum yang bisa kita tempuh?
Terima kasih, Ustadz.
Wassalamu'alaikum
[Jawaban Pejuang Islam] BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Jika masih ada keluarga yang mampu mencegahnya, maka wajib untuk mencegah janazah muslim untuk dimakamkan dengan cara non muslim. Untuk bekerja sama dengan aparat, sangat perlu dilakukan, seringkali pendekatan kepada aparat dapat menghasilkan tujuan kita yang bersifat keislaman. Mari dicoba..., semoga aparat yang berwenang mendapat hidayah dari Allah.
apakah kita boleh mengambil hukum dari tingkah laku orang alim
contoh: kita tidak pernah tahu hukum tidur di tanah lantas ada orang alim yang melakukannya apakah boleh kita mengambil hukum darinya
[Jawaban Pejuang Islam] BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Meniru prerilaku orang alim, yang kealimannya sudah kredibel dan diakui oleh masyarakat luas, maka bolehlah bagi orang awam, asalkan perilaku orang alim tersebut jelas-jelas tidak bertentangan dengan hukum agama, sesuai yang dipahami oleh masyarakat muslim pada umumnya..
Siapa tu Hasan Al Banna
dan ajaran apa yg dibawany?
Syukron.
[Jawaban Pejuang Islam] BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Salah satu pemimpin Ikhwanul Muslimin, sebuah pergerakan yang berdiri di Mesir. Penggerak masyarakat Mesir saat itu untuk melawan pemerintahan Mesir yang dianggap Nasionalis.
Apakah Kita WAJIB memperjuangkan berdirinya negara yang dipimpin oleh Khalifah Seperti zaman kulafarasidin
[Jawaban Pejuang Islam] BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Tujuan utama umat adalah khilafah 'Aamah, artinya seluruh dunia satu khalifah. Adapun menurut madzhab Sunni Syafi'i, jika belum memungkinkan terciptanya Khilafah 'Aamah maka dapat dimulai dengan Khilafah Dauliyah, artinya satu negara dipimpin seorang KHALIFAH. Disebut KHALIFAH dalam tulisan ini (bukan presiden) , karena yang dimaksud adalah PIMPINAN NEGARA yang memberlakukan syariat Islam. Hukumnya wajib dilaksanakan oleh umat Islam mencari KHALIFAH. Sedangkan kepemimpinan presiden di Indonesia ini menurut NU adalah diterima secara DARURAT. Karena bersifat DARURAT, maka umat Islam tetap dituntut memperjuangkan pemilihan 'PIMPINAN' yang 'TIDAK DARURAT'. Jika tidak ada upaya ke arah itu, maka selamanya umat Islam Indonesia akan berdosa kepada Allah. Apalagi sudah 63 tahun Indonesia merdeka. Sampai kapan umat Islam akan memilih PIMPINAN DARURAT semacam ini ? Ayo, kita perjuangkan pemilihan KHALIFAH YANG ASLI, TANG TIDAK DARURAT, BERMADZHAB SUNNI SYAFI'I, PRODUK ASLI INDONESIA, untuk BANGSA INDONESIA...!
soalnya saya pernah liat asu disalah satu pondok, suwon non sewu
[Jawaban Pejuang Islam] BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Malaikat rahmah tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat peliharaan anjing, monyet dan patung. Pelihara anjing penjaga semacam kebun yg rawan pencuri, boleh menurut fiqih Syafi'i. Sedangkan pelihara anjing di rumah, hukumnya makruh asalkan tahu batas2 najis mughalladha dan tata cara mensucikannya. Tapi menurut kami, kurang layaklah jika ada pondok yang pelihara anjing. Jika beralasan untuk keamanan, cukuplah banyak mambaca HASBUNALLAHU WA NI'MAL WAKIIL secara bersama-sama.
[Jawaban Pejuang Islam] BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Dalam masalah rokok, mayoritas ulama mengharamkannya, hanya sebagian ulama saja yang memakruhkannya. Diriwayatkan dalam sebuah hadist, bahwa Rasulullah SAW berjalan-jalan dan mendapati sebuah kebun yang terdapat tanaman pohon, lantas beliau bersabda: Jangan kalian mengkomsumsi SYAJARAH (pohon) itu...! Para ulama mengartikan SYAJARAH yang dimaksud adalah tembakau. Kaum orientalis menerjemahkan SYAJARAH dengan SIGART (rokok). Pada akhirnya mereka sengaja memasarkan rokok di kalangan umat Islam, agar secara tidak sadar umat Islam yang merokok, telah melanggar larangan syariat Nabi SAW. Muhammad SAW
ass ustd. bagaimana hukumnya uang korupsi yang digunakan untuk membangun masjid, berzakat. afwan ana masih awam
[Jawaban Pejuang Islam] BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Shadaqahnya tidak diterima, alias tidak dapat pahala. Perbuatan korupsinya tetap haram. Janganlah menyapu masjid dengan sapu basah bekas selokan. masjid akan semakin kotor. Sedangkan sengaja mengotori masjid hukumnya haram.
23.
Pengirim: محمد مخلص - Kota: surabaya Tanggal: 7/3/2009
Pertanyaan:
ass...
Alhamdulillah masih dengan saya tadz, SI ORANG BINGUNG lagi mencari KEBENARAN....
saya pengen tau tanggapan ustdaz mengenai fatwa MUI yang mengatakan GOLPUT itu HARAM??? coz jujur aja slama ini saya GOLPUT terus.... karena saya melihat PEMILU sebuah KEBOHONGAN belaka!!! yang ada JANJI, JANJI dan JANJI tapi kalo udah jadi.....
syukron
[Jawaban Pejuang Islam] BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Berdeda pendapat dalam urusan fiqih, sudah lumrah terjadi, dan diperkenankan oleh syariat. Dalam shalat misalnya, menurut madzhab Syafi'i, wajib hukumnya gabi orang yang shalat membaca basmalah. Tetapi menurut madzhab yang lain, orang yang shalat tidak wajib menbaca basmalah. Namun para Imam dan ulama di empat madzhab tersebut tetap saling memahami dan menghormati. Saya sendiri berpendapat bahwa pemilu di Indonesia ini hukumnya fardlu lifayah, seperti hukum menyalati mayyit. Karena, bilamana semua orang tanpa kecuali diwajibkah memilih Presiden secara langsung misalnya, padahal cara berpikir dan tingkat kemampuan masyarakat Indonesia sangat bervariatif, maka yang terjadi adalah proses dan hasil pemilihan Presiden justru jauh dari tuntunan hukum fiqih itu sendiri. Tetapi saya juga tetap menghormati fatwa MUI tsb. Wallahu a'lam
ass. . . . .
ustatdz. . . saya ingin tau bagaimana c... cara yang baek untuk mencari jati diri agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas??? thanks
wassalam. . .
[Jawaban Pejuang Islam] BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Sebenarnya banyak cara yg bisa ditempuh, salah satunya sering hadir di majlis2 ta'lim, baik di masjid, pesantren, pengajian umum, dll, krn tempat2 tsb adalah berfungsi sebagai filter dari pergaulan di tengah masyarakat yg sangat komplek problematikanya. Dapat juga ditempuh dengan cara mendekati para ulama yg konsisten dalam mengemban dakwah Islamiyah sesuai ajaran ulama salaf Ahlussunnah wal Jamaah.
Ass...
Ustatdz... ana mau nanya lagi nih masih seputar peranggg!!!
ana pengen tau, menurut ustadz AMROZI CS apa termasuk mati syahid??? klo emang syahid apa dalilnya dan klo tidak juga apa dalilnya???
oh ya, menanggapi pertanyaan saya kemarin mengenai palestina VS israel...
klo emang menurut ustadz perang disana termasuk jihad, trus apa yang udah dilakukan santri ribath buat palestina???
saya juga punya usul nih buat ustadz, gimana klo dibuat forum khusus API (anggota pejuang islam)...??? syukronn. wasss....
[Jawaban Pejuang Islam] BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Amrozi CS pernah ikut perang di Afghanistan, perang di Ambon, maka predikat dia sebagai mujahaid tentu tdk bisa dinafikan, ilustrasi Maradona sebagai pemain bola, akan tetap lekat sampai kapanpun, sekalipun dia telah melakukan hal-hal negatif di luar konteks permainan bola, tapi tetap saja Maradona adalah icon bagi dunia sepak bola. Demikian pula para mujahid, tdk akan lepas dari predikat tersebut, termasuk Amrozi CS, sekalipun dia telah melakukan tindakan salah jika terbukti dengan sebenar-benarnya sebagai pelaku Bom Bali. Karena Indonesia bukanlah Darul Harb (daerah konflik fisik muslim-non muslim). Indonesia saat ini adalah Darul Aman (negeri aman, tdk ada konflik fisik muslim-non muslim), dan tdk dibenarkan di dalam perang, merusak fasilitas umum. Dakwah nahi mungkar di Indonesia terhadap tempat-tempat kemaksiatan adalah upaya penutupan tempat-tempat tsb, tanpa menimbulkan kerusakan fisik. Untuk santri Ribath, ada tugas jihad fi sabilillah dalam bentuk yang lain, yaitu berjihad melestarikan kemurnian ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah. Jihad seperti cara ini, telah dicontohkan oleh Sahabat Abu Hurairah RA, yang selalu setia dan aktif menghadiri majlis ta'lim Rasulullah SAW, demi menghafalkan ribuan hadits. Sahabat Abu Hurairah RA adalah santri dari pesantren "Ahlus Shuffa" yang didirikan oleh Rasulullah SAW, berlokasi di beranda Masjid Nabawi Madinah Almunawwarah. Untuk pendirian API boleh-boleh saja jika bertujuan ibadah, tapi apa nggak ada istilah lain yg lebih tepat ?
Ass...
ahlan wa sahlan ya Ustadz...
ana mau nanya, gimana pendapat ustadz melihat perang palestina VS israel?? apakah kita termasuk جهاد فى سبل الله jika berangkat dan perang disana, sedangkan dari dalam palestina sendiri antara hamas dan fattah sendiri tidak bisa akur??? syukron.
[Jawaban Pejuang Islam] BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Palestina melawan Israel adalah perang fi sabilillah, sedang permasalah intern umat Islam ada pembahasan sendiri, dan masalah Hamas dengan Alfatah adalah masalah strategi politik yang berbeda.
ass.wr.wb. afwan qoblahu. selamat atas berdirinya web pejuang islam. saas'al bagaimana apabila kita melihat kemungkaran didepan kita, yang kita lakukan selain dengan 'power', 'tangan' dan do'a??. Sukron Kathiroon
[Jawaban Pejuang Islam] BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Nabi SAW bersabda yg artinya: Barang siapa yg melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mencegah dg tangannya (bisa dg tangan hakiki/kekuatan pengaruh di masyarakat/kekuasaan), jika tdk mampu maka hendaklah ia cegah dg lisannya (wa tulisannya). Jika tdk mampu, hendaklah ia mengingkarinya dg hati (tdk nimbrung dlm kemaksiatan tsb)
28.
Pengirim: Abdilla Adam - Kota: pasuruan Tanggal: 3/3/2009
Pertanyaan:
Ammy Luthfi yang saya cintai dunia hingga akhirat,
bagaimana hukum seorang wanita yang beda agama dengan kita lantas dia masuk islam dan mau menikah tapi keluarganya tidak ikut masuk islam, apakah sah wali dari wanita tersebut? ataukah cari wali lain?
Syukran atas jawabannya.
[Jawaban Pejuang Islam] BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Wanita muallafah seperti int, maka walinya adalah wali hakim, dlm hal ini unt di indonesisia adalah pihak KUA.
apa hukumnya orang yang bernadzar menyumbang masjid Rp100 juta, tapi sengaja tidak dikerjakan,karena tiba-tiba merasa sayang dengan uangnya, alasanya untuk membeli rumah ?
[Jawaban Pejuang Islam] BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Orang tersebut di atas telah berdosa kepada Allah, ia wajib membayar kaffarat
30.
Pengirim: Ahmad Nasihin - Kota: Purworejo Tanggal: 3/3/2009
Pertanyaan:
Ass. wr. wb. Afwan ya Ustadz, ana mengganggu. Bagaimana hukumnya seorang Sunny bermakmum shalat kepada orang Syi’ah? Dari pembaca buku Musuh Besar Umat Islam
[Jawaban Pejuang Islam] BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Jika si makmum tahu bahwa imamnya adalah penganut Syi’ah Imamiyah yang mengingkari kebenaran Alquran, maka shalatnya tidak sah. Karena bermakmum shalat kepada orang murtad hukumnya batal.