DRAFT MUSYAWARAH 99 ULAMA DAN HABAIB 3 Desember 2005
Bismillahir rahmanir rahiim
1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Keadaan yang dihadapi ummat Islam dewasa ini dirasa kian sulit dan memerlukan aksi langsung dari para ulama, bukan hanya sebatas pada wacana belaka.
Perang global terhadap terorisme, dengan tetap mengaburkan makna terorisme, dan perbedaannya dengan jihad, sangat merugikan perjuangan dan dakwah Islamiyah.
Pesantren-pesantren dicurigai sebagai sarang teroris, atau lembaga yang berbasis ajaran terorisme.
Para santri pesantren dicurigai sebagai pelaku terorisme, atau kalangan yang mudah menerima ajaran terorisme. Kondisi yang lebih parah adalah ketika Islam dideviniskan dengan agama terorisme itu sendiri.
Terlebih dengan adanya pernyataan Wapres tentang perlunya mengawasi kegiatan pendidikan di pondok pesantren yang bisa dianggap sebagai kebijakan pemerintah dan nyata-nyata sudah menimbulkan kecurigaan yang kurang berdasar kepada lembaga pondok pesantren.
Ummat Islam juga merasa terganggu dengan adanya tuntutan pencabutan SKB 2 menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) tentang pelaksanaan tugas aparatur pemerintah dalam menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan dan ibadat agama oleh pemeluk-pemeluknya.
Tuntutan tersebut diawali oleh protes keras yang dilancarkan oleh beberapa organisasi dan oknum kristiani atas apa yang mereka tuduhkan bahwa telah terjadi perusakan dan penutupan paksa 30 lebih gereja dan tempat-tempat ibadah kristiani di wilayah Jawa Barat, yang kemudian diikuti dengan langkah-langkah provokatif baik tingkat eksekutif maupun legislativ, maupun dalam bentuk pengerahan massa dengan long march dari Bunderan HI, untuk mengupayakan pencabutan SKB 2 menteri no. 01/BER/MDN-MAG/1969.
Makin maraknya perbuatan-perbuatan maksiat di tengah masyarakat, hingga sampai pada taraf usaha-usaha pemurtadan akidah oleh program kristenisasi; atau pemurtadan pemikiran dan paham oleh kelompok-kelompok yang terorganisir dengan rapi seperti JIL (Jaringan Islam Liberal), JIMM (Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah), Yayasan Paramadina dengan fiqih lintas agamanya, LKiS, dll; menjamurnya aliran-aliran sesat (Ahmadiyah, Wihdatul Wujud, dll); kuatnya dominasi anti atau perang terhadap kepentingan Islam; dan lain-lain, makin menambah daftar panjang problematika ummat Islam dewasa ini yang harus segera diselesaikan.
Masalah-masalah ummat Islam yang kompleks itu sebenarnya adalah hal klasik. Masalahnya adalah tidak adanya yang menangani dan menghadapi.
Sementara kelompok-kelompok Islam masih berjalan sendiri-sendiri. Kekuatan Islam masih terus terpecah-pecah dan masih belum ada yang mampu menjembatani untuk merealisasikan persatuan. Hal ini berakibat pada lemahnya kekuatan ummat Islam.
Padahal tidak sedikit ulama dan ummat Islam yang mempunyai kepedulian untuk menegakkan syari`at Allah (tathbiqusy syari`ah) di bumi Indonesia. Namun mereka terpisah-pisah dan belum terorganisir dengan baik.
Hal ini juga disebabkan karena ummat Islam tidak mempunyai imam/satu figur pemimpin atau dewan imamah/mufti yang dapat menjadi panutan ummat.
Melihat realita di atas, pada hari Sabtu, tanggal 3 Desember 2005, di Surabaya, berkumpul tim kecil yang terdiri dari para alim ulama dan habaib yang berjumlah 10 orang, dari berbagai daerah, yang sepakat untuk mengadakan sebuah forum Ulama dan Habaib yang mempunyai ghirah untuk membela agama Allah di bumi Nusantara.
Forum tersebut diharapkan dapat menjadi wadah perjuangan bersama untuk amar ma`ruf nahi munkar.
Tujuan
1. Penerapan Syariat Islam (Tathbiqus Syari`ah), di Indonesia secara khusus, dan di seluruh dunia secara umum.
2. Pembentukan Dewan untuk Kepemimpinan Ummat (Dewan Imamah / Dewan Mufti / Dewan Syari`ah)
3. Membentuk wadah operasional baru untuk memperjuangkan persatuan dan perjuangan ummat Islam.
II. KONSEP DAN STRATEGI
Dalam usaha menawarkan pemecahan masalah (problem solving) dari permasalahan-permasalahan yang melanda dunia Islam dan kaum muslimin dewasa ini, serta sebagai langkah untuk merealisasikan tujuan-tujuan sebagaimana disebutkan dalam proposal ini (tathbiqus syari`ah, imamah, dan pembentukan wadah persatuan dan perjuangan Islam), maka tim perumus menawarkan konsep dan strategi kepada para alim ulama untuk bisa ditindaklanjuti dan direalisasikan secara konkrit dan nyata, dan nantinya dapat pula menjadi permintaan dan permohonan resmi terhadap pemerintah RI. Sebagai strategi awal dari hal yang dipaparkan ini adalah dengan mengadakan :
Musyawarah 99 Ulama dan Habaib
Hari / Tanggal :
Pukul :
Tempat :
Pertemuan ini akan mengundang para ulama dan habaib ahlussunnah wal jama`ah yang memiliki pemikiran dan cita-cita untuk memperjuangkan penerapan syariat Islam / tathbiqus syari`ah.
2.1. Prioritas Agenda Musyawarah
Berdasarkan banyaknya masalah yang sedang dihadapi maka perlu disusun sekala pembahasan musyawarah sebagai berikut :
1. Sub-agenda tentang perjuangan penegakan syariat / tathbiqus syari`ah di bumi Indonesia.
2. Sub-agenda tentang kepemimpinan Islam / imamah.
3. Sub-agenda tentang pentingnya pembentukan wadah operasional untuk memperjuangkan persatuan dan perjuangan seluruh ummat Islam
4. Sub-agenda pembahasan tentang antisipasi dari upaya pemurtadan ummat.
5. Sub-agenda pembahasan tentang pesantren sebagai tonggak berdirinya negara, yang kini dicurigai mengajarkan ajaran berbasis terorisme dan radikalisme.
6. Sub-agenda pembahasan aliran-aliran sesat (Ahmadiyah, Wihdatul Wujud, dll)
7. Sub-agenda pembahasan pemikiran sesat (Liberalisme, Pencampur adukan ajaran agama-agama, dll)
8. Sub-agenda pembahasan tentang bom syahid, bom bunuh diri, dan terorisme global.
2.2. Teknis Musyawarah
Mengingat waktu yang terbatas, maka diperlukan tata kerja dan spesifikasi pembahasan, dengan dibentuk 3 (tiga) majelis yang menyelesaikan pembahasan 5 sub-agenda secara serempak.
Peserta dibagi menjadi 3 kelompok/majelis. Tiap majelis menangani beberapa pembahasan sub-agenda yang telah ditentukan, dengan dipimpin oleh pimpinan majelis, wakil pimpinan, dibantu oleh sekretaris majelis, dan 5 orang tim perumus yang bertugas merumuskan hasil musyawarah majelis. Tiga forum musyawarah atau majelis tersebut adalah :
1. Majelis Siyasah
Pimpinan Majelis : (diusulkan: Habib Riziq Syihab, Jakarta Ketua FPI Pusat)
Wakil Pimpinan : (Diusulkan : KH. Ali Karrar, Madura - BASRA)
Sekretaris Majelis : _________________________________________
Tim Perumus :
1. ______________________________________
2. ______________________________________
3. ______________________________________
4. ______________________________________
5. ______________________________________
Majelis Siyasah mengakomodir masukan dari para ulama yang menjadi anggotanya, memutuskan dan menetapkan keputusan bersama berkenaan dengan hal-hal berikut:
a. Perjuangan Penegakan Syariat / tathbiqus syari`ah.
Wajibnya penegakan syari`ah di seluruh dunia, karena perjuangan tidak bisa lokal, harus internasional.
Dan Indonesia mempunyai potensi yang besar. Ummat Islam mayoritas, ulamanya banyak, dan merupakan negara muslim terbesar di dunia.
Termasuk pembahasan tathbiqus syari`ah per wilayah di negara Indonesia.
b. Kepemimpinan Islam / imamah
Perlu adanya imam / dewan imam (atau dewan mufti, atau dewan syari`ah) yang bisa menjadi panutan ummat, serta mampu menyatukan dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan ummat Islam.
Perlu juga pembahasan kriteria tentang imam tersebut, seperti kapasitas keilmuan, figur yang diterima seluruh komponen ummat, dsb)
c. Pembentukan Wadah Perjuangan dan Persatuan Ummat Islam
Pentingnya pembentukan wadah baru yang bisa menggabungkan dan menyatukan seluruh kelompok-kelompok dan komponen ummat Islam, demi mengarah pada usaha tathbiqus syari`ah, agar perjuangan dan persatuan ummat menjadi kekuatan besar yang saling bersinergi dan menjadi usaha dakwah amar ma`ruf nahi munkar yang efektif dan efisien.
Diusulkan agar nama wadah menunjukkan gerakan yang langsung bisa ber-operasional (seperti : Jama`ah Amar Ma`ruf Nahi Munkar).
2. Majelis Dakwah
Pimpinan Majelis : (diusulkan: Habib Thohir AlKaaf, Tegal . Juru Bicara
Asshofwah)
Wakil Pimpinan : (diusulkan : KH. Saiful Hukama, Madura)
Sekretaris Mejelis : _________________________________________
Tim Perumus :
1. ______________________________________
2. ______________________________________
3. ______________________________________
4. ______________________________________
5. ______________________________________
Majelis Dakwah mengakomodir masukan dari para ulama yang menjadi anggotanya, memutuskan dan menetapkan keputusan bersama berkenaan dengan hal-hal berikut:
a. Antisipasi dari Upaya Pemurtadan Ummat.
Wajibnya melindungi ummat Islam dari segala bentuk upaya pemurtadan, disertai dengan teknis-teknis usaha tersebut untuk diaplikasikan di tengah-tengah masyarakat.
b. Pembahasan tentang Dampak Perang Global Melawan Terorisme Terhadap Kepentingan Dakwah dan Pendidikan Islam.
Mengingat adanya tuduhan dan kecurigaan terhadap pesantren dan lembaga-lembaga pendidikan Islam yang mengajarkan ajaran berbasis terorisme dan radikalisme, serta pengaitan sebagian aktivis Islam dengan aktifitas terorisme, perlu ditolak secara tegas melaui pernyataan sikap bersama.
Serta meminta pemerintah untuk mewaspadai konspirasi Amerika, Barat, dan musuh-musuh Islam yang dengan menggunakan dalih isu-isu terorisme tersebut berupaya melumpuhkan perjuangan dakwah dan politik Islam.
Semua pihak juga harus mencari sebab terjadinya terorisme dan radikalisme di tengah masyarakat, yang banyak disebabkan oleh ketidakpuasan terhadap politik Amerika Serikat terhadap Negara-negara Islam dan kaum muslimin di seluruh dunia.
c. Pembahasan Tentang Usaha Pemurnian Madzhab Ahlussunnah Wal Jama`ah dalam koridor Sunni-Syafi`i dari Kesalahan Persepsi Memahami Tata Cara Bermadzhab.
Karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah penganut Madzhab Sunni-Syafi`i, maka wajiblah para ulama untuk terus mensosialisasikan di tengah masyarakat madzhab ahlussunnah wal jama`ah dengan fikih syafi`i dan dikemas dengan cara yang relevan, bisa melalui media cetak dan elektronik, dengan tetap berpegang teguh pada ajaran ulama salaf. Demikian ini karena banyaknya da`i-da`i media yang tidak jelas rujukan literatur madzhab yang digunakan, sehingga seringkali membingungkan masyarakat tentang hukum halal-haram, sampai pada taraf keselamatan akidah.
3. Majelis Hukum dan Fatwa
Pimpinan Majelis : (Diusulkan : KH. Abdus Shomad Bukhori, Surabaya- Ketua MUI Jatim)
Wakil Pimpinan : (diusulkan : Habib Abdurrahman As Segaf, Pasuruan. Ketua FPI Jatim)
Sekretaris Majelis : _________________________________________
Tim Perumus :
1. ______________________________________
2. ______________________________________
3. ______________________________________
4. ______________________________________
5. ______________________________________
Majelis ini bertugas untuk mengakomodir masukan dari para ulama yang menjadi anggotanya, serta menetapkan fatwa berkenaan dengan hal-hal berikut ini :
a. Pemurnian Akidah Islam
Perlunya penegasan kembali tentang kesesatan aliran-aliran seperti, Ahmadiah, Wihdatul Wujud, dll, serta kesesatan pemikiran dan paham Liberalisme dan pencempuradukan ajaran agama-agama, sertas meminta kepada pemerintah secara tegas melarang aliran-aliran dan paham-paham tersebut.
b. Pembahasan Hukum Bom Bunuh Diri dan Tindakan Terorisme
Membahas hukum bom bunuh diri; Perbedaan antara istimaata (bom bunuh diri) dan isytisyhad (bom syahid); serta perbedaan antara jihad dan terorisme.
III. PENUTUP
Demikian Draft Proposal Musyawarah 99 Ulama dan Habaib yang merupakan konsep teknis dan sistematik, dengan harapan musyawarah dapat berjalan dengan efektif dan efisien, sesuai dengan harapan para ulama, dan dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang bermanfaat bagi ummat, amin
Surabaya, 3 Desember 2005
Ketua Tim Perumus
Musyawarah 99 Ulama dan Habaib
KH. Luthfi Bashori
(Singosari-Malang)
Anggota Tim Perumus :
1. Habib Abdurrahman As Segaf, (Pasuruan).
2. KH. Misbah Sadat, (Surabaya).
3. KH. Ali Karrar, (Pamekasan-Madura).
4. KH. Hidayatullah Muhammad, (Pasuruan).
5. KH. A. Yahya Hamiduddin, (Sampang-Madura).
6. KH. Saiful Hukama, (Pamekasan-Madura).
7. KH. Mahfudz Syaubari, (Pacet-Mojokerto).
8. KH. Lukman, (Pasuruan).
9. Habib Ahmad Al Hamid, (Gondanglegi-Malang)