URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
SETAN BISU & SETAN BICARA 
  Penulis: Pejuang Islam  [7/8/2025]
   
AYOO SHALAT MALAM ! 
  Penulis: Pejuang Islam  [4/8/2025]
   
KOMUNIKASI DI MEJA MAKAN 
  Penulis: Pejuang Islam  [28/7/2025]
   
SUJUD SYUKUR 
  Penulis: Pejuang Islam  [27/7/2025]
   
MENGALAHKAN HAWA NAFSU 
  Penulis: Pejuang Islam  [20/7/2025]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Senin, 22 September 2025
Pukul:  
Online Sekarang: 8 users
Total Hari Ini: 311 users
Total Pengunjung: 6224432 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - KARYA ILMIAH USTADZ LUTHFI BASHORI
 
 
Ucapan dan Perbuatan yang Menyebabkan Kemurtadan (2) 
Penulis: Pejuang Islam [ 5/9/2016 ]
 
Ucapan dan Perbuatan yang Menyebabkan Kemurtadan (2)

Luthfi Bashori
 
Murtad Karena Ridha (Rela) Terhadap Kekafiran

Kaitan sikap rela terhadap kekufuran telah disebutkan dalam kaidah fiqih. Ridha (setuju) terhadap kekafiran hukumnya kafir, seperti seorang muslim setuju (apalagi mendukung) perbuatan ritual orang Yahudi dan Nasrani dan ikut membantu menyiarkan agama mereka menyebabkan orang tadi murtad (keluar dari agama Islam), demikian juga (hukumnya orang yang) membantu menyiarkan kekafiran yang keluar dari kelompok aliran sesat.

 Al-Imam Al-Qadhi Iyadh menerangkan dalam kitab beliau As-Syifa bi Ta`rif Haqqi Al-Musthafa, Demikian juga kita (kaum muslimin) menganggap kafir orang yang tidak mengkafirkan penganut agama atau aliran-aliran selain yang dianut  oleh kaum muslimin, mendukung  mereka (penganut agama selain Islam), meragukan kesalahan mereka, atau membenarkan keyakinan mereka, meskipun orang tersebut menampakkan keislamannya,

Jadi, jika ada orang yang tidak mengkafirkan penganut agama selain Islam, orang tersebut dihukumi kafir. Kejadian semacam ini sangat banyak ditemukan di kalangan orang-orang Islam sendiri yang biasanya berdalih untuk memperjuangkan hak asasi manusia, saling menghargai antar sesama umat beragama dan lainnya. Dalam kaitan ini, Islam memperbolehkan umatnya untuk memperjuangkan hak asasi manusia sebatas tidak bertentangan dengan ajaran Islam, seperti memperjuangkan hak kebebasan berdagang, hak mempertahankan harta milik, dan hak lainnya yang bersifat duniawi. Namun memperjuangkan hak kebebasan seseorang untuk berbuat kekafiran dan kemusyrikan di muka bumi, jelas dilarang oleh Islam.

Murtad Karena Persekutuan (Kerja sama)

Dalam memahami perbuatan murtad yang disebabkan karena adanya hubungan persekutuan atau kerja sama, perlu kiranya umat Islam memperhatikan pendapat beberapa ulama seperti,

  Al-Imam Al-Qadhi Iyadh Al-Yahsubi (wafat 544 H ) menerangkan bahwa termasuk perbuatan yang menyebabkan  kemurtadan adalah, Berjalan ke gereja bersama umat Nasrani dengan memakai ikat pinggang (khas mereka) di hari-hari raya mereka

   Penjelasan di atas dilengkapi oleh keterangan seorang ulama dari Halab, As-Syeikh Muhammad Al-Hijaz, Di antara macam-macam kemurtadan adalah berjalan ke gereja bersama penganut Nasrani dan berkumpul bersama mereka dalam perayaan-perayaan keagamaan yang diadakan di gereja dan ikut meramaikan syiar-syiar kekafiran lainnya.

    Senada dengan Syeikh Muhammad Al-Hijaz, Imam Abu Al-Qasim Hibatullah bin Al-Husain bin Mansur At-Tabari Al-Faqih As-Syafi`i mengatakan, Kaum muslimin tidak diperbolehkan menghadriri hari raya atau ritual mereka (orang kafir baik Yahudi maupun Nasrani atau agama lainnya),  karena mereka itu berada dalam kemungkaran dan kerusakan, apabila orang yang baik (orang muslim) berkumpul dengan ahli kemungkaran (orang-orang kafir) tanpa mengingkari (perbuatan mereka), sama halnya meridhai kemungkaran mereka dan mendukungnya. Kita mengkhawatirkan turunnya azab Allah kepada pengikut mereka (kaum muslimin yang meridhai kekafiran) sehingga azab Allah pun menjadi musibah bagi semua orang. Kita berlindung dari kemurkaan-Nya.

   Abu Hasan Al-Amidi mengatakan bahwa umat Islam tidak diperbolehkan menyaksikan perayaan ritual orang-orang Nasrani dan Yahudi. Hal ini sebagai Nash (ketetapan) Imam Ahmad.

   Selain dilarang menghadiri perayaan ritual nonmuslim, umat Islam juga diperintahkan untuk menjauhi kegiatan ritual non-muslim, sebagaimana hal ini telah diriwayatkan oleh seorang ulama hadits termuka Imam Bukhari (termaktub di luar kitab Sahih Bukhari) bahwa Sayyidina Umar ibnul Khaththob r.a berkata, Jauhilah (orang-orang kafir) pada saat perayaan ritual mereka.

   Selain itu, termaktub pula dalam kitab-kitab pengikut Imam Abu Hanifah, Barangsiapa memberi hadiah semangka (kepada orang-orang kafir) pada saat hari raya perayaan ritual mereka dengan maksud menghormati perayaan tersebut, berarti orang tersebut telah kafir.

Namun yang patut menjadi prihatinan bersama adalah, sejak menggelindingnya bola reformasi banyak dari kalangan umat Islam yang bersedia menghadiri undangan perayaan hari-hari besar umat nonmuslim yang diadakan di tempat-tempat ibadah mereka atau di tempat perayaan mana pun yang sekali lagi hal tersebut dilakukan atas nama demokrasi, toleransi, dan hak asasi manusia. Demikian pula dengan kehadiran umat Islam pada seminar yang diadakan di gereja atau di tempat-tempat perkumpulan yang diadakan oleh kaum Nasrani, yang dalam hal ini terdapat unsur  imaratul kanais (menyemarakan/mendukung kegiatan gereja). Inilah di antara perbuatan yang dapat membahayakan akidah umat Islam.

Dalam konteks ini Allah berfirman, yang artinya, Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali (karena siasat) memelihara dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya dan hanya kepada Allah kembali (mu). (Ali Imran: 28)

Dalam firman Allah yang lain, yang artinya,  Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih. (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah. (An-Nisaa: 138-139)

   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
1.
Pengirim: ahmad raafi  - Kota: serang
Tanggal: 18/10/2014
 
ustadz! petinggi NU ada yng suka mengahdiri perayaan umat kristen dll, gusdur dll,bagai mana dengan Ahmad Syafii Maarif, Mustofa Bisrri apakah sama dengan Gusdur aqidahnya? 
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Nur Kholis Majid, Muslim Abdurrahman, Syafi-i Ma-arif, adalah tokoh Muhammadiyah yang senada dengan Ulil Abshar, Zuhairi Misrawi, Said Agil Siraj dan Gus Dur, orang-orang seperti mereka inilah yang menjadi perintis perkembangan Liberalisme di Indonesia.

2.
Pengirim: Abdillah Hasan Alkaff  - Kota: Gresik
Tanggal: 28/10/2014
 
Tolong antum rincikan jenis2x dan contoh2x perbuatan/ucapan yang sekarang ini banyak terjadi dengan lebih terperinci, syukron. 
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Mohon maaf, dalam artikel ini, kami sengaja menerangkan batasan-batasan umum yang disampaikan oleh para ulama salaf.

Jika ada yang dianggap kurang jelas, mohon ditanyakan saja secara langsung jenisnya, hingga kami bisa merujuknya dengan pendapat para ulama salaf Aswaja.

Jika kami yang harus menyebutkan jenis-jenisnya, kami kira artikel itu sudah jelas arah pembahasannya.

 
 
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Karya Ilmiah
 
 
 
  Situs © 2009-2025 Oleh Pejuang Islam