Ucapan dan Perbuatan yang Menyebabkan Kemurtadan (1)
Luthfi Bashori
Era globalisasi mendorong manusia untuk selalu melakukan segala aktivitas guna memenuhi kebutuhan dan meningkatkan taraf hidup yang lebih baik. Seorang muslim apabila tidak selektif dalam bertindak, ia akan melakukan perbuatan yang terkadang tanpa disadari dapat menyebabkan kemurtadan. Mereka tidak lagi mengetahui batas perintah dan larangan agama, terutama perkara yang menyangkut keimanan dan keyakinan (akidah).
Suatu perbuatan yang dzahirnya tampak islami, belum tentu sesuai dengan Al-Quran maupun Hadits. Akibatnya, sering kali terjadi tanpa disadari pelakunya telah melanggar aturan agama, bahkan mungkin melampaui batas akidah Islamiyah yang akan menentukan status seseorang, apakah dia masih layak dianggap muslim atau sama sekali sudah ke luar dari Islam.
Hal ini bisa terjadi, adakalanya karena ketidak mengertian terhadp ajaran agama secara benar dan mendalam, atau ada unsur sengaja menentang Islam. Mengenai hal ini, Allah berfirman, yang artinya, Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran , maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penguni neraka, mereka kekal di dalamnya. (Al-Baqarah:217)
Ayat ini mengandung pengertian bahwa seorang muslim tidaklah bebas melakukan apa saja sekehendak hatinya. Apabila ia berbuat sesuatu yang bisa menyebabkan kemurtadan (keluar dari agama Islam), Allah akan menghukuminya sebagai orang kafir.
Adapun macam-macam perbuatan murtad telah banyak ditulis oleh para ulama salaf. Di antaranya akan diuraikan dalam risalah ringkas ini, dengan pertimbangan bahwa Nabi Muhammad SAW telah mengingatkan umat Islam tentang perilaku mareka dalam sabda beliau, Adakalanya seseorang itu pada saat pagi hari dalam keadaan Islam tiba-tiba pada sore harinya sudah menjadi kafir dan sebaliknya pada saat sore hari dia muslim ternyata esok harinya sudah menjadi kafir.
Pengertian Murtad
Sebelum diuraikan bentuk dan jenis kemurtadan, perlu kiranya untuk mengetahui definisi murtad. Syekh Muhammad Al-Hijaz Al-Halabi mendefinisikan murtad sebagai berikut, Murtad adalah pemutusan seorang mukallaf (muslim) dari agama Islam dengan pilihannya sendiri (dengan senang hati dan tidak dipaksa) dengan berniat, berbuat, atau berucap yang menyebabkan kekafiran. Baik dia melakukan semua itu dengan cara meremehkan, i`tiqad (penuh keyakinan) maupun sengaja menentang (agama Islam).
Pandangan ulama dalam menyikapi orang yang murtad adalah sebagi berikut, Sesungguhnya orang yang murtad (keluar dari Islam) itu berhak dibunuh (di negara yang memberlakukan hukum Islam secara menyeluruh), istrinya tertalak baik (talak tiga) darinya, tidak berhak menerima warisan dari kerabatnya yang mukmin, tidak boleh ditolong sekalipun minta pertolongan, tidak boleh dipuji ataupun disanjung sekalipun melakukan kebajikan atau kebaikan, hartanya menjadi harta faik (dimasukkan ke baitul maal) untuk kemaslahatan kaum muslimin. Semua ini adalah hukuman untuknya di dunia, (sebagai hukuman diakhirat) dia tidak berhak atas pahala amal ibadahanya yang dia kerjakan selama masa dia beriman bahkan pahalanya dicabut dan tidak memiliki apa pun dari pahala itu. (Ibid,hlm.267.)
Menengok keterangan di atas, maka sudah selayaknya umat Islam mengetahui beberapa macam perbuatan murtad yang dewasa ini banyak berkembang di tengah masyarakat. Berikut ini akan diuraikan macam-macam perbuatan yang bisa mengeluarkan seorang muslim dari agama Islam dengan harapan agar kita lebih berhati-hati dalam bertindak dan tidak sampai terjerumus kepada berbuatan yang membahayakan akidah.