URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
SETAN BISU & SETAN BICARA 
  Penulis: Pejuang Islam  [7/8/2025]
   
AYOO SHALAT MALAM ! 
  Penulis: Pejuang Islam  [4/8/2025]
   
KOMUNIKASI DI MEJA MAKAN 
  Penulis: Pejuang Islam  [28/7/2025]
   
SUJUD SYUKUR 
  Penulis: Pejuang Islam  [27/7/2025]
   
MENGALAHKAN HAWA NAFSU 
  Penulis: Pejuang Islam  [20/7/2025]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Senin, 22 September 2025
Pukul:  
Online Sekarang: 7 users
Total Hari Ini: 195 users
Total Pengunjung: 6224307 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - KARYA ILMIAH USTADZ LUTHFI BASHORI
 
 
GHIBAH (MEMBICARAKAN ORANG LAIN) YANG DIPERBOLEHKAN 
Penulis: Pejuang Islam [ 9/9/2016 ]
 
GHIBAH (MEMBICARAKAN ORANG LAIN)
YANG DIPERBOLEHKAN


Sholeh Basalamah

Ketahuilah bahwa ghibah (mengumpat) itu diperbolehkan untuk tujuan yang benar menurut hukum agama, berkisar ada enam alasan.

Pertama, mengadukan kedzaliman orang lain. Maka diperbolehkan bagi orang yang teraniaya untuk mengadukan kedzaliman orang lain kepada penguasa dan hakim serta lainnya, yang mempunyai kekuasaan atau kemampuan untuk memberinya keadilan terhadap orang yang mendzaliminya. Maka ia berkata, Si fulan telah mendzalimi aku dengan berbuat begini.

Kedua, meminta tolong untuk mengubah kemungkaran dan mengembalikan orang yang durhaka ke jalan yang benar. Maka ia katakan kepada orang yang ia harapkan kemampuannya untuk menhilangkan kemungkaran, Si fulan berbuat begini, maka cegahlah dia, dan semacam itu. Tujuannya ialah berusaha menghilangkan kemungkaran. Jika ia tidak bertujuan begitu, maka hukumnya haram.

Ketiga, meminta fatwa. Maka ia berkata kepada mufti, Aku didzalimi oleh ayahku atau suamiku atau si fulan dengan berbuat begini. Apakah ia boleh melakukan itu dan apa caraku untuk membebaskan diri darinya dan memperoleh hakku serta menolak kedzaliman, dan sebagainya. Ini boleh untuk keperluan tertentu. Akan tetapi yang lebih berhati-hati dan lebih utama adalah ia katakan, Apa pendapatmu tentang seseorang atau seorang suami yang berbuat begini. Maka ia berhasil mencapai sasarannya tanpa penentuan. Mesikupun demikian, penentuan itu boleh.

Keempat, memperingatkan kaum muslimin dari kejahatan dan menasehati mereka. Hal itu ada bermacam-macam, contohnya mengeritik para periwayat hadist dan para saksinya. Hal itu boleh menurut para ijma kaum muslimin, bahkan wajib bila ada keperluan.

Diantaranya lagi, saat bermusyawarah dalam mengawinkan seseorang atau bersekutu dagang atau menitipkan sesuatu pada seseorang atau bila ingin bertetangga. Orang yang diajak bermusyawarah tidak boleh menyembunyikan keadaannya, tetapi ia boleh menyeebutkan kejelekan-kejelekan yang ada pada orang lain dengan niat nasihat.

Diantaranya yang lain lagi, apabila melihat orang yang hendak belajar agama sering mndatangi ahli bid`ah atau seorang fasik untuk mengambil ilmu darinya dan takut pelajar itu mendapat bahaya dengan pelajarannya. Maka ia harus menasehatinya dengan menjelaskan keadaannya, asalkan itu bertujuan menasehatinya, karena mengikuti ahli bid`ah dan kau fasik merupakan perbuatan yang salah.

Termasuk juga boleh menilai seoRang pemimpin yang mempunyai program jabatan namun tidak dijalankannya dengan semestinya, karena orang bodoh dan fasik itu tidak layak dipilih sebagai pemimpin. Maka hal itu wajib diberitahukan kepada masyarakat, agar mereka dapat mengganti dengan pemimpin lain yang memenuhi syarat kepemimpinan,

Kelima, apabila seorang menampakkan kefasikan atau bid`ah secara terang-terangan. Seperti orang yang minum khamar, merampas harta orang lain, memungut pajak yang mengumpulkan harta secara aniaya dan melakukan perbuatan terrcela secara terang-terangan. Maka hal itu boleh disebutkan, sedangkan kejelekan lainnya tidak boleh disebutkan, kecuali ada sebab lain yang memperbolehkannya.

Keenam, untuk tujuan mengenalkan seseorang yang sudah dikenal dengan julukan semisal si pincang, si tuli, si buta, si juling dan lainnya. Maka boleh mengenalkan mereka dengan julukan itu, dan haram menyebutnya bila dengan maksud menghina, andaikata hanya bisa dikenalkan dengan julukan itu, maka hal itu lebih utama.

Demikian inilah yang disepakati para ulama tentang bolehnya ghibah atau membicarakan keburukan orang lain, yang sesuai dengan ketentuan syariat.

   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
1.
Pengirim: Muhammad Ali Syakir  - Kota: Sumenep
Tanggal: 7/7/2014
 
Terimakasih Ammi. Berkaitab dg capres, info melalui media yg bisa jadi tidak benar, bagaimana menyikapinya yg benar? 
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Semoga bermanfaat.

 
 
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Karya Ilmiah
 
 
 
  Situs © 2009-2025 Oleh Pejuang Islam