URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
SETAN BISU & SETAN BICARA 
  Penulis: Pejuang Islam  [7/8/2025]
   
AYOO SHALAT MALAM ! 
  Penulis: Pejuang Islam  [4/8/2025]
   
KOMUNIKASI DI MEJA MAKAN 
  Penulis: Pejuang Islam  [28/7/2025]
   
SUJUD SYUKUR 
  Penulis: Pejuang Islam  [27/7/2025]
   
MENGALAHKAN HAWA NAFSU 
  Penulis: Pejuang Islam  [20/7/2025]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Senin, 22 September 2025
Pukul:  
Online Sekarang: 7 users
Total Hari Ini: 60 users
Total Pengunjung: 6224161 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - KARYA ILMIAH USTADZ LUTHFI BASHORI
 
 
PERTANGGUNGJAWABAN KEPADA ALLAH 
Penulis: Pejuang Islam [ 25/3/2017 ]
 
PERTANGGUNGJAWABAN KEPADA ALLAH

 Luthfi Bashori

 Dalam menghadapi pemilu 2014, umat Islam harus tetap mempertimbangkan ajaran syariat Islam sebagai pedoman dalam menentukan pilihannya.

Baik itu pilihan caleg mulai dari daerah hingga pusat, terlebih nanti jika sudah waktunya pemilihan presiden, maka haruslah yang menjadi pertimbangannya itu adalah kriteria syariat.

Umat Islam tidak boleh salah pilih, karena di dalam firman Allah subhanahu wa ta`ala, disebutkan bahwa sesungguhnya pendengaran, penglihatan serta hati nurani, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawaban dihadapan Allah subhanahu wa ta`ala.

Maka sangat salah, bila ada orang yang mengatakan, urusan politik itu tidak ada kaitanya dengan urusan agama.

Pernyataan semacam ini, adalah termasuk upaya kaum sekular dalam memisahkan antara urusan negara atau politik dengan urusan agama, dan sekularisme itu sama sekali bukan ajaran Islam.

Setiap langkah yang dilakukan oleh seorang hamba itu semuanya dicatat oleh Allah, yang kelak di hari kiamat dimintai pertanggungjawaban. Karena itu tidak boleh seorang muslim ikut meyakini bahwa urusan politik tidak ada kaitanya dengan agama.

Dengan memahami kewajiban seorang muslim dalam menentuan pilihan partai maupun caleg dan capres/cawapres, maka sudah menjadi keharusan bagi setiap pribadi untuk memilih partai yang lebih berorientasi terhadap syariat Islam.

Bahkan juga jika datang waktunya pemilihan presiden dan wakilnya, maka harus memilih kriteria yang lebih dekat dengan aturan syariat Islam.

Sekalipun di Indonesia ini belum ada calon presiden dan wakilnya, yang benar-benar tepat dengan kriteria syariat Islam, namun tentunya masih ada figur-figur calon presiden dan wakilnya yang di dalam kesehariannya, secara dhahir pro kepentingan umat Islam dan aktif mengamalkan ibadah shalat, zakat, puasa syukur-syukur kalau sudah melaksanakan ibadah haji.

Semacam inilah salah satu tata cara memilih calon presiden dan wakilnya. Atau dapat juga dengan cara menyeleksi di saat kampanye, jika banyak melanggar syariat seperti menampilkan bentuk kampanye dengan artis-artis seronok, maka jangan dipilih, atau berkampanye dengan tetap menjaga nilai-nilai keislaman dan menjaga kesopanan, maka iniah termasuk pilihan yang tepat.

Seorang presiden itu kedudukannya sama dengan hakim tertinggi dalam sebuah negara, yang dapat menentukan keabsahan urusan kehakiman, termasuk keabsahan wali hakim bagi para wanita yang tidak memiliki wali keluarga dalam melaksanakan pernikahan.

Dengan demikian, terpilihnya presiden dan wakil non muslim atau presiden wanita, akan mempersulit status kedudukan para wali hakim, baik yang bertugas di kantor Departemen Agama atau Kantor Urusan Agama.

Kaedah ini sudah menjadi patokan hukum fiqih mengikuti mazhab Syafi`i yang dianut oleh umat Islam bangsa Indonesia.

Jadi, sudah menjadi syarat mutlak bagi umat Islam dalam memilih presiden dan wakilnya, demgan kriteria minimal sesuai dengan standar fiqih madzhab Syafi`i sekalipun kurang sempurna.
   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
 
 
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Karya Ilmiah
 
 
 
  Situs © 2009-2025 Oleh Pejuang Islam