BID`AH YANG DILAKUKAN DI JAMAN KHALIFAH UTSMAN
Luthfi Bashori
Di antara bid`ah hasanah yang dilakukan di jaman Khalifah Utsman bin Affan dan dilestarikan oleh para ulama sesudahnya, termasuk Imam Empat Madzhab adalah tata cara pelaksanaan zakat di tengah masyarakat.
Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Humaid as-Sa`idi radhiyallahu `anhu berkata:
Nabi shallallahu alaihi wasallam memperkerjakan seorang laki-laki dari suku al-Azdi yang bernama Ibnu Lutbiah sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya, dia berkata: "Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku".
Beliau bersabda:
"Cobalah dia duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, dan menunggu apakah akan ada yang memberikan kepadanya hadiah? Dan demi Dzat yag jiwaku di tangan-Nya, tidak seorangpun yang mengambil sesuatu dari zakat ini, kecuali dia akan datang pada hari qiyamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing yang mengembik". Kemudian beliau mengangkat tangannya, sehingga terlihat oleh kami ketiak beliau yang putih dan (berkata,): "Ya Allah bukankah aku sudah sampaikan, bukankah aku sudah sampaikan", sebanyak tiga kali. (HR. Bukhari dan Muslim).
عَنِ ابْنِ السَّاعِدِيِّ الْمَالِكِيِّ قَالَ اِسْتَعْمَلَنِى عُمَرُبْنُ الْخَطَّابِ رضي الله عنه عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا فَرَغْتُ مِنْهَا وَاَدَيْتُهَا إِلَيْهِ أَمَرَلِى بِِعُمَالَةٍ فَقُلْتُ اِنَّمَا عَمِلْتُ للهِ وَاَجْرِى عَلَى اللهِ فَقَالَ خُذْ مَاأُعْطِيْتَ فَإِنِّى عَمِلْتُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم فَعَمَّلَنِى فَقُلْتُ مِثْلَ قَوْلِكَ فَقَالَ لَى رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم اِذَا اُعْطِيْتَ شَيْئًا مِنْ غَيْرِ أَنْ تَسْأَلَ فَكُلْ وَتَصَدَّقْ
Dari Ibnu Said Al Maliki RA berkata: Umar bin Khattab RA menugaskan kepada saya untuk mengumpulkan sedekah (zakat).
Setelah selesai mengerjakannya dan telah saya serahkan kepada Umar. Dia menyuruh saya supaya menerima uang jasa petugas zakat (amil). Lalu saya menjawab :Saya hanya bekerja karena Allah dan upah saya dari Allah. Umar berkata: Ambillah apa yang diberikan kepada engkau, karena saya pernah bekerja mengumpulkan zakat dimasa Rasulullah SAW dan beliau memberikan uang jasa kepada saya, lalu saya mengucapkan serupa apa yang engkau ucapkan itu.
Rasulullah SAW mengatakan kepada saya: Apabila engkau diberi sesuatu bukan karena meminta maka makanlah dan sedekahkanlah.
Hadits di atas menunjukkan bahwa pada zaman Rasulallah shallallahu `alaihi wasallam masih hidup, maka zakat merupakan harta yang diambil dari para shahabat yang kaya oleh petugas (amil) yang ditugaskan oleh beliau SAW.
Maksudnya, Rasulallah shallallahu `alaihi wasallam mengutus para amil untuk mengumpulkan zakat dari orang kaya dan membagikannya kepada para mustahiq.
Pada zaman Khalifah Abu Bakar dan Khalifah Umar Bin Khattab pun masih demikian, yaitu seluruh harta zakat, baik itu yang sifatnya dzahir (tanaman, buah-buahan, dan ternak) maupun harta bathin (harta emas, perak, perniagaan dan harta galian), semuanya dihimpun dan dibagikan oleh amil yang ditunjuk oleh Khalifah.
Baru pada zaman Khalifah Utsman, meskipun awalnya mengikuti jejak khalifah sebelumnya, namun sehubungan sudah melimpahnya harta bathin ketimbang harta dzahir, disamping banyaknya kaum muslimin yang gelisah di saat diadakan pemeriksaan serta pengawasan terhadap hartanya, maka Khalifah Utsman merombak kebijaksaan tersebut, serta memutuskan untuk menyerahkan wewenang pelaksanaan zakat dari harta bathin itu langsung kepada para muzzaki (pembayar zakat).
Dari semenjak ini tumbuhlah berbagai pemahaman dan pandangan mengenai, apakah ada keharusan zakat itu dikelola oleh para amil zakat atau boleh dikelola oleh individu, atau sebagian harta oleh individu dan sebagiannya harus oleh para amil zakat?
Kebijaksanaan Khalifah Utsman tentang pengelolaan zakat inilah yang dapat dikategorikan sebagai pengamalan Bid`ah Hasanah oleh Alkhulafaur Rasyidun.
Pertanyaannya: Apakah Khalifah Utsman bin Affan ini juga divonis sesat dan akan masuk neraka, oleh kaum Wahhaby Salafy ?
Karena dinilai mengamalkan sesuatu yang tidak pernah dicontohkan secara langsung oleh Nabi SAW.