URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
SETAN BISU & SETAN BICARA 
  Penulis: Pejuang Islam  [7/8/2025]
   
AYOO SHALAT MALAM ! 
  Penulis: Pejuang Islam  [4/8/2025]
   
KOMUNIKASI DI MEJA MAKAN 
  Penulis: Pejuang Islam  [28/7/2025]
   
SUJUD SYUKUR 
  Penulis: Pejuang Islam  [27/7/2025]
   
MENGALAHKAN HAWA NAFSU 
  Penulis: Pejuang Islam  [20/7/2025]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Senin, 22 September 2025
Pukul:  
Online Sekarang: 8 users
Total Hari Ini: 61 users
Total Pengunjung: 6224162 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - KARYA ILMIAH USTADZ LUTHFI BASHORI
 
 
BID`AH YANG DILAKUKAN DI JAMAN KHALIFAH UTSMAN 
Penulis: Pejuang Islam [ 7/10/2016 ]
 
BID`AH YANG DILAKUKAN DI JAMAN KHALIFAH UTSMAN

 Luthfi Bashori


Di antara bid`ah hasanah yang dilakukan di jaman Khalifah Utsman bin Affan dan dilestarikan oleh para ulama sesudahnya, termasuk Imam Empat Madzhab adalah tata cara pelaksanaan zakat di tengah masyarakat.

Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Humaid as-Sa`idi radhiyallahu `anhu berkata:

Nabi shallallahu alaihi wasallam memperkerjakan seorang laki-laki dari suku al-Azdi yang bernama Ibnu Lutbiah sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya, dia berkata: "Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku".

 Beliau bersabda:

"Cobalah dia duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, dan menunggu apakah akan ada yang memberikan kepadanya hadiah? Dan demi Dzat yag jiwaku di tangan-Nya, tidak seorangpun yang mengambil sesuatu dari zakat ini, kecuali dia akan datang pada hari qiyamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing yang mengembik". Kemudian beliau mengangkat tangannya, sehingga terlihat oleh kami ketiak beliau yang putih dan (berkata,): "Ya Allah bukankah aku sudah sampaikan, bukankah aku sudah sampaikan", sebanyak tiga kali. (HR. Bukhari dan Muslim).

عَنِ ابْنِ السَّاعِدِيِّ الْمَالِكِيِّ قَالَ اِسْتَعْمَلَنِى عُمَرُبْنُ الْخَطَّابِ رضي الله عنه عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا فَرَغْتُ مِنْهَا وَاَدَيْتُهَا إِلَيْهِ أَمَرَلِى بِِعُمَالَةٍ فَقُلْتُ اِنَّمَا عَمِلْتُ للهِ وَاَجْرِى عَلَى اللهِ فَقَالَ خُذْ مَاأُعْطِيْتَ فَإِنِّى عَمِلْتُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم فَعَمَّلَنِى فَقُلْتُ مِثْلَ قَوْلِكَ فَقَالَ لَى رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم اِذَا اُعْطِيْتَ شَيْئًا مِنْ غَيْرِ أَنْ تَسْأَلَ فَكُلْ وَتَصَدَّقْ

Dari Ibnu Said Al Maliki RA berkata: Umar bin Khattab RA menugaskan kepada saya untuk mengumpulkan sedekah (zakat).

 Setelah selesai mengerjakannya dan telah saya serahkan kepada Umar. Dia menyuruh saya supaya menerima uang jasa petugas zakat (amil). Lalu saya menjawab :Saya hanya bekerja karena Allah dan upah saya dari Allah. Umar berkata: Ambillah apa yang diberikan kepada engkau, karena saya pernah bekerja mengumpulkan zakat dimasa Rasulullah SAW dan beliau memberikan uang jasa kepada saya, lalu saya mengucapkan serupa apa yang engkau ucapkan itu.

 Rasulullah SAW mengatakan kepada saya: Apabila engkau diberi sesuatu bukan karena meminta maka makanlah dan sedekahkanlah.

Hadits di atas menunjukkan bahwa pada zaman Rasulallah shallallahu `alaihi wasallam masih hidup, maka zakat merupakan harta yang diambil dari para shahabat yang kaya oleh petugas (amil) yang ditugaskan oleh beliau SAW.

Maksudnya, Rasulallah shallallahu `alaihi wasallam mengutus para amil untuk mengumpulkan zakat dari orang kaya dan membagikannya kepada para mustahiq.

Pada zaman Khalifah Abu Bakar dan Khalifah Umar Bin Khattab pun masih demikian, yaitu seluruh harta zakat, baik itu yang sifatnya dzahir (tanaman, buah-buahan, dan ternak) maupun harta bathin (harta emas, perak, perniagaan dan harta galian), semuanya dihimpun dan dibagikan oleh amil yang ditunjuk oleh Khalifah.

 Baru pada zaman Khalifah Utsman, meskipun awalnya mengikuti jejak khalifah sebelumnya, namun sehubungan sudah melimpahnya harta bathin ketimbang harta dzahir, disamping banyaknya kaum muslimin yang gelisah di saat diadakan pemeriksaan serta pengawasan terhadap hartanya, maka Khalifah Utsman merombak kebijaksaan tersebut, serta memutuskan untuk menyerahkan wewenang pelaksanaan zakat dari harta bathin itu langsung kepada para muzzaki (pembayar zakat).


Dari semenjak ini tumbuhlah berbagai pemahaman dan pandangan mengenai, apakah ada keharusan zakat itu dikelola oleh para amil zakat atau boleh dikelola oleh individu, atau sebagian harta oleh individu dan sebagiannya harus oleh para amil zakat?

Kebijaksanaan Khalifah Utsman tentang pengelolaan zakat inilah yang dapat dikategorikan sebagai pengamalan Bid`ah Hasanah oleh Alkhulafaur Rasyidun.

Pertanyaannya: Apakah Khalifah Utsman bin Affan ini juga divonis sesat dan akan masuk neraka, oleh kaum Wahhaby Salafy ?

Karena dinilai mengamalkan sesuatu yang tidak pernah dicontohkan secara langsung oleh Nabi SAW.
   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
1.
Pengirim: ilham  - Kota: jaksel
Tanggal: 28/3/2014
 
Assalamu'aialaikum Wr. Wb

Bid'ah menurut mereka (wahabi) :
"segala sesuatu yang tidak ada tuntunan dari kami (ulama2 & pengikut wahabi), maka itu disebut bid'ah, dan segala bid'ah ada sesat, dan semua kesesatan tempatnya neraka"

jadi bagi kaum wahabi, segala sesuatu yang tidak pernah dilakukan, tidak pernah diajarkan, tidak pernah dicontohkan oleh ulama2 wahabi, pengikut2 wahabi, maka itulah bid'ah.

Jika ulama wahabi/pengikut wahabi melakukan tasyahud pada solat dengan mengeluarkan jempol (bukan telunjuk) sekalipun, maka itu bukan bid'ah,
kecuali yang melakukannya adalah orang diluar wahabi, menyebut "Sayyidina" kepada Nabi Muhammad SAW saja sudah tergolong bid'ah atau ghuluw.

itulah hebatnya wahabi, bisa menentukan mana yang bid'ah, mana yang bukan sekehendak hatinya.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb 
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Fenomena Wahhabi yang banyak memakan korban kaum awwam.

 
 
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Karya Ilmiah
 
 
 
  Situs © 2009-2025 Oleh Pejuang Islam