zakat
Termasuk (bukti) takwa yang terpenting adalah menunaikan zakat, yang Alloh wajibkan atas kaum muslimin terhadap harta-harta mereka, sebagai bentuk ungkapan syukur kepada Alloh atas segala nikmat-Nya, serta zakat merupakan bantuan kepada saudara-saudara mereka yang membutuhkan.
Alloh Subhannahu Wa Ta`alaa memberi (karunia dan nikmat) yang sangat banyak dan Ia tidak ‘meminta’ dari harta muslimin kecuali hanya sedikit. “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Alloh akan menggantinya dan Dia lah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (Qs. Sabaa’ : 39)
Rasululloh Sholallahu `alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah berkurang harta seorang hamba karena shodaqoh” (HR. Aby Dawud dan Ahmad).
Janganlah menunda-nunda zakat apalagi menahan zakat. Karena sikap menahan zakat (tidak mengeluarkannya) adalah sebab terbesar datangnya siksa, qalbu yang sakit, tercabutnya barokah, dan tertahannya hujan dari langit.
Alloh telah memperingatkan orang-orang yang bakhil dari berzakat dengan ancaman adzab yang pedih sebagaimana firman-Nya:
“…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Alloh, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalan neraka Jahannam, lalh dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: `Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’.” (At Taubah : 34-35).
Kiriman Hasbi Maula