TALAK CERAI
Luhtfi Bashori
Ada SMS masuk ke Hp penulis yang menanyakan seputar bentuk kalimat perceraian sbb:
PENANYA: Assalamualaikum, ustadz mau tanya, seperti apakah talak itu, apakah seorang suami yang menyuruh istri menikah dengan orang lain termasuk talak? terima kasih.
PEJUANG: Ya, termasuk talak ghairu sharih. Talak ada dua, talak sharih(terang2an, misalnya ucapan: Aku ceraikan/talak kamu), dan talak ghairu sharih (sindiran) seperta yang sampean contohkan, atau ucapan suami kepada istrinya: Sudahlah kamu pulang seterusnya saja ke orang tuamu dan tidak usah kembali kapadaku.
PENANYA: Bagaimana hukumnya jika ucapan itu sering kali diucapkan ?terima kasih.
PEJUANG: Kalau memang kejadian nyata, sebaiknya langsung dikonsultasikan ke KUA terdekat. Kalau menurut hukum Islam, bisa jadi jatuh talak tiga, semua tergantung kronologinya, tentunya tidak bisa dibahas lewat sms/telp.
PENANYA: Kejadiannya memang nyata, seperti apakah talak tiga itu ustadz? maaf saya ini kurang mengerti ajaran Islam.
Wajib cerai selamanya. Jika ingin rujuk/kembali berumah tangga dengan istrinya itu, maka sang istri yang sudah ditalak tiga tersebut harus menikah dulu dengan orang lain, serta harus sudah pernah berhubungan badan dengan suami barunya, kemudian bercerai dari suami barunya, setelah itu bisa kembali kepada suami lamanya.
Anjuran kami, sebaiknya langsung saja ke kantor KUA terdekat untuk berkonsultasi secepatnya. Agar tidak terjerumus dalam perzinaan dalam rumah tangga.