|
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori |
|
 |
Ribath Almurtadla
Al-islami |
|
|
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ) |
|
|
|
|
|
Book Collection
(Klik: Karya Tulis Pejuang) |
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki |
|
• |
Musuh Besar Umat Islam |
• |
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat |
• |
Dialog Tokoh-tokoh Islam |
• |
Carut Marut Wajah Kota Santri |
• |
Tanggapan Ilmiah Liberalisme |
• |
Islam vs Syiah |
• |
Paham-paham Yang Harus Diluruskan |
• |
Doa Bersama, Bahayakah? |
|
|
|
WEB STATISTIK |
|
Hari ini: Senin, 22 September 2025 |
Pukul: |
Online Sekarang: 9 users |
Total Hari Ini: 65 users |
Total Pengunjung: 6224167 users |
|
|
|
|
|
|
|
Untitled Document
PEJUANG ISLAM - KARYA ILMIAH USTADZ LUTHFI BASHORI |
|
|
TEGAS KEPADA ORANG KAFIR |
Penulis: Pejuang Islam [ 7/10/2016 ] |
|
|
TEGAS KEPADA ORANG KAFIR
Luthfi Bashori
Katakan `TIDAK` jika harus menolak permintaan dari non muslim, tentunya jika permintaannya itu dapat merusak suasana keharmonisan yang telah tercipta di suatu wilayah berpenghuni mayoritas muslim.
Misalnya, ada upaya non muslim mendirikan rumah ibadah baru di lingkungan yang berpenghuni mayoritas muslim, maka umat Islam wajib menolaknya.
PENANYA: Minta jawabnya, kan tidak ada toleran dalam Islam, dalilnya (asyidda-u `alal kuffar).
Terus ada orang menjawab: Ketika orang Yahudi sakit Nabi SAW menjenguknya, ketika orang Yahudi rumahnya digusur, Sy. Umar melarangnya. Gimana menjawabnya?
PEJUANG: Asyiddaa-u `alal kuffaar, keras terhadap orang kafir yang menentang Islam, alias terhadap kafir harbi, dan kafir yang tidak mau tunduk terhadap peraturan syariat Islam. Namun Islam mengajarkan TOLERAN itu terhadap kafir dzimmi yang taat terhadap aturan syariat Islam.
Di Indonesia tidak ada kafir dzimmi, dan secara dhahir juga tidak ada kafir harbi. Barangkali kafir Indonesia lebih tepat dinamakan ummatud dakwah, maka jika mereka merugikan umat Islam, hendaklah diperangi sesuai kelakuan mereka terhadap umat Islam. Namun jika tidak merugikan umat Islam, maka mereka berhak mendapatkan hidup aman, namun bukan berarti bebas boleh berbuat apa saja, atau boleh diajak berdamai dan berkasih sayang dalam segala hal.
Definisi kafir dzimmi (Ahlud dzimmah) adalah, setiap orang yang beragama bukan Islam dan menjadi rakyat negara yang memberlakukan syariat Islam secara legal formal, serta memenuhi aturan yang ditentukan negara Islam, seperti berrsedia ikut memberlakukan pelaksanaan hukum pidana Islam.
Terhadap kafir dzimmi ini umat Islam dilarang untuk mengganggu, mendhalimi atau mengurangi hak-haknya, karena perbuatan semacam itu telah diharamkan secara mutlak dalam syariat Islam. Selaras dengan pengertian ahlu zimmah adalah ahlul aman. Mereka adalah orang kafir yang mendapatkan perlindungan sementara dari umat Islam. Misalnya, mereka berasal dari kalangan kafir harbi, namun meminta izin untuk sementara waktu datang kepada umat Islam.
Bedanya dengan ahlu dzimmah adalah jaminan keamanannya itu bersifat sementara dan dalam waktu tertentu saja. Contohnya adalah juru runding dari pihak kafir harbi yang datang ke wilayah umat Islam, mereka akan mendapatkan jaminan keamanan atas diri dan hartanya, selama menjadi tamu di kalangan umat Islam.
HAK-HAK KAFIR DZIMMI, ANTARA LAIN:
1. Berhak mendapatkan izin tinggal dan menjadi penduduk secara resmi di dalam wilayah negara bersyariat Islam.
2. Jaminan keamananan atas nyawa mereka dan keluarga.
3. Jaminan keamanan atas harta benda yang dimilikinya.
4. Jaminan untuk melaksanakan ibadah menurut agamanya. Umat Islam dilarang memaksa, menyudutkan atau memerintahkan mereka masuk Islam, kecuali bila atas kesadaran mereka sendiri.
5. Jaminan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6. Jaminan atas keamanan kehormatan dan harga diri mereka, baik yang terkait dengan nama baik, nasab, susila dan lainnya.
7. Jaminan dari berbagai macam ganggungan lainnya, baik yang berasal dari umat Islam atau pun dari orang kafir lainnya.
KEWAJIBAN BAGI KAFIR DZIMMI, ANTARA LAIN:
1. Membayar jizyah (upeti) kepada pemerintah Islam, sebagai jaminan keamanan. Bukan bayar pajak seperti yang diberlakukan di Indonesia dengan kesamaan tarikan terhadap umat Islam dan non muslim
2. Jika berbuat pelanggaran secara pidana, maka harus mengikuti hukum Islam untuk penentuan sanksinya.
3. Berlaku sopan santun terhadap umat Islam yang ditemuinya. Bahkan tidak boleh duduk di tempat yang berkonotasi melebihi dari kehormatan umat Islam.
KESALAHAN PAHAM LIBERAL TENTANG NON MUSLIM INDONESIA
Kaum liberal sering kali menyamakan kedudukan non muslim Indonesia dengan kaum kafir dzimmi, padahal ada perbedaan yang jauh di antara kedua golongan ini. Antara lain, Indonesia belum melaksanaakan syariat Islam secara legal formal, maka pajak yang dibayar oleh non muslim kepada pemerintah itu bukan dinamakan jizyah (upeti), tapi pajak rakyat, apalagi pajak rakyat ini juga diberlakukan kepada seluruh umat Islam Indonesia tanpa kecuali.
Kewajiban umat Islam dalam bersikap terhadap kaum kafir Indonesia, sejatinya sudah diajarkan oleh Alquran antara lain yang artinya:
1. ``Allah tiada melarangmu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil``. [QS. Al-Mumtahanah, 8].
Ayat di atas sama sekali tidak mengandung pengertian anjuran bercinta kasih dan bersayangria kepada orang kafir sebagaimana dikatakan oleh kaum Liberal, apalagi jika sampai bermitra dalam ritual lintas agama. Akan tetapi ayat tersebut hanyalah merupakan keringanan dari Allah dalam hal hubungan dan muamalah/jual beli serta bertetangga dengan orang-orang kafir secara baik dan penuh kebajikan, itupun hendaknya dijadikan balasan atas kebaikan yang telah mereka lakukan.
2. ``Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali/pemimpin/penolong/mitra/kawan setia, dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali jika karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. [QS. Ali `Imran, 28].
3. ``(Yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong/pemimpin/mitra hidup/sahabat karib, dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua segala kekuatan itu kepunyaan Allah``. [QS. An-Nisaa`, 139].
|
1. |
Pengirim: Harun - Kota: semarang
Tanggal: 12/12/2013 |
|
wah dapat Pelajarn baru,
makasih yai
|
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Semoga bermanfaat. |
|
|
|
|
|
|
|
2. |
Pengirim: Santri - Kota: surabaya
Tanggal: 21/12/2013 |
|
Kyai , bagaimana pendapat yai tentang orang islam yang mengucapkan selamat natal karena yang diucapi selamat itu saudara sendiri , tapi hatinya tetap dalam agama islam ?
Syukron ... |
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Hukumnya HARAM. Silahkan baca artikel kami berjudul: DIALOG TOKOH-TOKOH ISLAM SEPUTAR UCAPAN SELAMAT NATAL, silahkan cari lewat Google...! |
|
|
|
|
|
|
|
3. |
Pengirim: Sutar - Kota: pandaan pasuruan
Tanggal: 29/12/2013 |
|
Assalamu alaikum....mau tanya,di desa saya ada gereja yang tiap natal mengundan umat islam untuk ikut menghadiri acara natal yang hanya sekedar makan-makan saja itupun setelah acara gereja selesai,dan pejabat desa yg juga tokoh agama juga hadir di situ,,,,apa yg harus saya lakukan agar umat islam tidak ikut ke gereja....???
apakah boleh saya memprotes pihak gereja agar tidak mengeluarkan undangan natal kpd umat islam....???
nb:umat islam disini sangat sulit di beri arahan. |
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Cobalah menghubungi MUI atau KUA setempat, dan utarakan apa yang sampean dapati itu. Mudah2an ada solusi yang baik. |
|
|
|
|
|
|
|
4. |
Pengirim: Abu Muwafiqoh - Kota: Jakarta Barat
Tanggal: 2/1/2014 |
|
Subhanallah sungguh indah website ini, semoga bisa merubah image kami warga NU yang hampir apatis terhadap kepemimpinan said aqil. |
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Alhamdulillah, kami bukan pengikut NU-nya Gus Dur dan Said Aqil Siraj, maupun tokoh-tokoh Liberal lainnya yang bercokol dalam tubuh Ormas NU. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Karya Ilmiah
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|