URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
SETAN BISU & SETAN BICARA 
  Penulis: Pejuang Islam  [7/8/2025]
   
AYOO SHALAT MALAM ! 
  Penulis: Pejuang Islam  [4/8/2025]
   
KOMUNIKASI DI MEJA MAKAN 
  Penulis: Pejuang Islam  [28/7/2025]
   
SUJUD SYUKUR 
  Penulis: Pejuang Islam  [27/7/2025]
   
MENGALAHKAN HAWA NAFSU 
  Penulis: Pejuang Islam  [20/7/2025]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Senin, 22 September 2025
Pukul:  
Online Sekarang: 7 users
Total Hari Ini: 199 users
Total Pengunjung: 6224311 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - KARYA ILMIAH USTADZ LUTHFI BASHORI
 
 
SIFAT PEMAKAN RIBA  
Penulis: Pejuang Islam [ 7/10/2016 ]
 
SIFAT PEMAKAN RIBA

 Luthfi Bashori



 Saat ini banyak orang tidak peduli terhadap urusan riba, bahkan hampir mayoritas orang baik secara sadar maupun tidak, terlibat urusan riba. Khususnya dalam dunia perdagangan. Adapun macam-macam riba itu ada empat macam:

1) Riba Qardh

Adalah praktek riba dengan cara meminjamkan uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan bagi pemberi hutang.
Sebagai contoh adalah seseorang meminjamkan uang sebanyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu mensyaratkan agar saat mengembalikan hutangnya itu sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).

 2) Riba Jahiliyyah

Adalah hutang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang telah ditentukan. Dalam perbankan konvensional dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit.


3) Riba Fadhl

Adalah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Dalam perbankan konvensional riba fadl dapat ditemui dalam jual beli valuta asing yang tidak dilakukan dengan cara tunai (spot). Termasuk menukar 10 gram emas (jenis kualitas 916) dengan 12 gram emas (jenis kualitas 750). Pertukaran jenis ini adalah haram karena kedua-duanya harus sama timbangannya (sama-sama 10 gram atau sama-sama 12 gram). Perbedaan kualitas itu tidak memberikan dampak perubahan kepada hukum.

4) Riba Nasi`ah

Adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainya. Riba dalam nasi`ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian. Dalam perbankan konvensional riba nasi`ah dapat ditemui dalam
pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga deposito, tabungan, dan giro.

Allah berfirman yang artinya:
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.

 keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.

Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.


Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

 Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba),
maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu, dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; niscaya kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya, dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan, dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui, dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah.
Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).
   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
1.
Pengirim: assiddiqqi  - Kota:
Tanggal: 21/11/2013
 
assalamualaikum...
ustadz kalau menyimpan uang di bank / koperasi syariah dengan jumlah besar..setelah 1 tahun mendapatkan bagi hasil yang cukup lumyan kategori seperti ini termasuk riba tidak?
masalahnya bank syariah dan koperasi juga ada deposito tahunan yang sistem nya sama persis dengan bank konvesional cuma namanya yang berbeda..tolong pencerahan ustadz. 
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Sistem kerja sama tanam saham dg bagi hasil perbulan dari keuntungan perniagaan itu boleh, sehingga nominal yang diterima oleh penanam saham pada setiap bulannya dapat berubah-rubah. Kalau tanam saham dg perjanjian mendapatkan hasil sekian persen dari nominal saham yg ditanam tadi, maka hukumnya haram, karena nominal keuntungannya tidak dapat berubah.

Adapun jika ada bank syariat yang melanggar perjanjian dengan nasabah yang saat menawarkan jasa banknya mengatakan dikelola sesuai syariat, maka yang berdosa adalah seluruh pengeloa banknya.

Namun jika nasabah sudah tahu dengan pasti, bahwa bank syariat tadi benar-benar melakukan penipuan sistem, dan mengalihkan kepada sistem konvensisonal, maka saat itulah haram nasabah tersebut melanjutkan tanam sahamnya.

Wallahu a'lam.

2.
Pengirim: farouq  - Kota: Batu
Tanggal: 23/11/2013
 
Maaf ustad, saya mau tnya, bagaimana hukumnya, jika kita pinjam modal pada Bank syari'ah dari pihak Bank mengambil keuntungan sekian persen. Apakah itu termasuk riba, sedangkan setiap transaksi perbankan dikenai biaya administrasi, baik biaya jaminanan pinjaman ke notaris maupun biaya lainnya. Terima kasih atas jwbnnya ustadz  
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Besar kecilnya bunga bank, atau penamaan Bank dengan istilah Syari'ah itu tidak dapat merubah hukum riba menjadi halal, jika masih menerapkan sistem bunga.

3.
Pengirim: ilham  - Kota: jakarta selatan
Tanggal: 17/12/2013
 
Assalamu'alaikum wr.wb

Kyai, kalau saya lihat riba jenis ke dua yakni riba jahiliyah, yang membebankan bunga (lebihan dari pinjaman pokok) karena telat membayar atau tidak sanggup membayar pinjaman, berarti itu sama dengan "denda" ya ustadz?

misalnya saya meminjamkan uang ke teman saya 10ribu. kemudian saya mengatakan ke teman saya, nanti kamu balikin 10 ribu aja, ga usah di lebihkan. tapi seminggu lagi kamu harus balikin uang saya ya. satu minggu kemudian ternyata teman saya tedang tidak ada uang, jadi dia telat bayar ke saya. lalu saya bilang ke teman saya, ya udah aaya kasih kamu 3 hari lagi, tapi karena kamu telat bayar, kamu saya denda 1.000 jadi 3 hari lagi kamu harus bayar utang + denda jadinya 11ribu.

apakah yang demikian itu termasuk riba?
mohon jawabannya Kyai...

Wassalamu'alaikum wr.wb 
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Denda seperti itu tetap namanya riba.

4.
Pengirim: Ahmad A  - Kota: Agam
Tanggal: 16/2/2014
 
Assalamualaikum,

Ustadz saya mau tanya...Si A mempunyai emas dan Si B mempunyai sebidang tanah sawah (dengan nilai sebanding dengan emas si A)...kemudian keduanya terlibat pinjam meminjam yaitu Si A meminjamkan emasnya ke si B, sebagai jaminan Si B menyerahkan sebidang tanah sawahnya, dengan perjanjian tanah akan dikembalikan ketika emas yang dipinjamnya sudah dibayar dengan nilai yang sama dengan pada saat akad terjadi, atas izin si B maka si A menggarap sawah tersebut kemudian hasil sawah tersebut diambil/ dinikmatinya...Apakah yang demikian tersebut juga termasuk salah satu praktek riba?

mohon pencerahannya ustadz...
terima kasih atas jawabannya....
 
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Pinjaman seperti itu hukumnya riba.

 
 
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Karya Ilmiah
 
 
 
  Situs © 2009-2025 Oleh Pejuang Islam