SIFAT PEMAKAN RIBA
Luthfi Bashori
Saat ini banyak orang tidak peduli terhadap urusan riba, bahkan hampir mayoritas orang baik secara sadar maupun tidak, terlibat urusan riba. Khususnya dalam dunia perdagangan. Adapun macam-macam riba itu ada empat macam:
1) Riba Qardh
Adalah praktek riba dengan cara meminjamkan uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan bagi pemberi hutang.
Sebagai contoh adalah seseorang meminjamkan uang sebanyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu mensyaratkan agar saat mengembalikan hutangnya itu sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
2) Riba Jahiliyyah
Adalah hutang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang telah ditentukan. Dalam perbankan konvensional dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit.
3) Riba Fadhl
Adalah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Dalam perbankan konvensional riba fadl dapat ditemui dalam jual beli valuta asing yang tidak dilakukan dengan cara tunai (spot). Termasuk menukar 10 gram emas (jenis kualitas 916) dengan 12 gram emas (jenis kualitas 750). Pertukaran jenis ini adalah haram karena kedua-duanya harus sama timbangannya (sama-sama 10 gram atau sama-sama 12 gram). Perbedaan kualitas itu tidak memberikan dampak perubahan kepada hukum.
4) Riba Nasi`ah
Adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainya. Riba dalam nasi`ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian. Dalam perbankan konvensional riba nasi`ah dapat ditemui dalam
pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga deposito, tabungan, dan giro.
Allah berfirman yang artinya:
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.
keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba),
maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu, dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; niscaya kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya, dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan, dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui, dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah.
Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).