URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
SETAN BISU & SETAN BICARA 
  Penulis: Pejuang Islam  [7/8/2025]
   
AYOO SHALAT MALAM ! 
  Penulis: Pejuang Islam  [4/8/2025]
   
KOMUNIKASI DI MEJA MAKAN 
  Penulis: Pejuang Islam  [28/7/2025]
   
SUJUD SYUKUR 
  Penulis: Pejuang Islam  [27/7/2025]
   
MENGALAHKAN HAWA NAFSU 
  Penulis: Pejuang Islam  [20/7/2025]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Senin, 22 September 2025
Pukul:  
Online Sekarang: 8 users
Total Hari Ini: 61 users
Total Pengunjung: 6224162 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - KARYA ILMIAH USTADZ LUTHFI BASHORI
 
 
MAKAN UANG RIBA  
Penulis: Pejuang Islam [ 7/10/2016 ]
 
MAKAN UANG RIBA

 Luthfi Bashori


 Allah berfirman yang artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.

Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat): Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.

Orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.

 dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu, dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.

 dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui, dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah.

Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang Sempurna terhadap apa yang Telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan) (QS. Albaqarah 275-279).

PENANYA: Assalamu `alaikum Yai..Mohon maaf saya mau tanya lewat Blog Yai belum bisa caranya, jadi Saya tanya lewat SMS saja..Begini Yai, di sekolah tempat saya mengaajar, mengadakan Koprasi dengan sistem Bunga Rendah, dan tiap tahun Modal Pokok kami terus bertambah dari Hasil Bunga Pinjaman tersebut, akhirnya saya menjadi ragu atas uang Tabungan saya di Koprasi Itu...bagaimana solusinya Menurut Yai...Jazakumullah khairan (Rizal, Lampung).

 PEJUANG:
1. Bunga rendah maupun tinggi itu sama-sama tidak boleh.
2. Jika terpaksa harus ikut, karena sudah jadi peraturan sekolah, maka harus pandai-pandai menghitung jumlah hak milik pribadi tanpa ketambahan hasil bunga. Jika suatu saat mau mengambilnya, maka harus mengambil yang hanya menjadi hak milik pribadi. Jika nilai bunganya ternyata tinggi, misalnya Rp 10 juta, maka boleh diambil dan disumbangkan untuk keperluan umum (bukan untuk tempat ibadah atau orang miskin), misalnya diberikan kepada kas RT/RW untuk bersih-bersih kampung, benah-benah jalan, dll yang sekira tidak dimakan/dimiliki perorangan.

Alhamdulillah, masih ada di antara umat Islam dari daerah-daerah yang masih takut memakan uang haram, hal ini perlu disyukuri, karena sangat berbeda dengan fenomena akhir-akhir ini adanya beberapa oknum pejabat yang doyan makan uang haram hasil korupsi, suap, pencucian uang negara untuk kepentingan pribadi yang jelas-jelas hukumnya haram.
   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
1.
Pengirim: diana trisnawati  - Kota: malang
Tanggal: 16/12/2013
 
apa makan uang riba itu ada hukum karmanya??? 
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Hukum karma itu tidak ada ketentuan aturannya secara langsung dalam syariat, namun tidak menutup kemungkinan, orang yang senang memakan uang riba hidupnya akan sengsara di dunia maupun di akhirat, karena hartanya tidak barakah. Wallahu a'lam.

2.
Pengirim: Mukhlis  - Kota: Kalimantan
Tanggal: 24/11/2014
 
contohnya Riba dalam perdagangan apa Bi

syukron 
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Pengertian riba menurut Islam secara lebih rinci diuraikan Ibn Rushd (al-hafid) seorang fakih, memaparkan beberapa sumber riba ke dalam delapan jenis transaksi:

1. Transaksi yang dicirikan dengan suatu pernyataan ’Beri saya kelonggaran (dalam pelunasan) dan saya akan tambahkan (jumlah pengembaliannya)
2. Penjualan dengan penambahan yang terlarang;
3. Penjualan dengan penundaan pembayaran yang terlarang;
4. Penjualan yang dicampuraduk dengan utang;
5. Penjualan emas dan barang dagangan untuk emas;
6. Pengurangan jumlah sebagai imbalan atas penyelesaian yang cepat;
7. penjualan produk pangan yang belum sepenuhnya diterima;
8. atau penjualan yang dicampuraduk dengan pertukaran uang.

 
 
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Karya Ilmiah
 
 
 
  Situs © 2009-2025 Oleh Pejuang Islam