MAKAN UANG RIBA
Luthfi Bashori
Allah berfirman yang artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat): Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.
dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu, dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.
dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui, dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah.
Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang Sempurna terhadap apa yang Telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan) (QS. Albaqarah 275-279).
PENANYA: Assalamu `alaikum Yai..Mohon maaf saya mau tanya lewat Blog Yai belum bisa caranya, jadi Saya tanya lewat SMS saja..Begini Yai, di sekolah tempat saya mengaajar, mengadakan Koprasi dengan sistem Bunga Rendah, dan tiap tahun Modal Pokok kami terus bertambah dari Hasil Bunga Pinjaman tersebut, akhirnya saya menjadi ragu atas uang Tabungan saya di Koprasi Itu...bagaimana solusinya Menurut Yai...Jazakumullah khairan (Rizal, Lampung).
PEJUANG:
1. Bunga rendah maupun tinggi itu sama-sama tidak boleh.
2. Jika terpaksa harus ikut, karena sudah jadi peraturan sekolah, maka harus pandai-pandai menghitung jumlah hak milik pribadi tanpa ketambahan hasil bunga. Jika suatu saat mau mengambilnya, maka harus mengambil yang hanya menjadi hak milik pribadi. Jika nilai bunganya ternyata tinggi, misalnya Rp 10 juta, maka boleh diambil dan disumbangkan untuk keperluan umum (bukan untuk tempat ibadah atau orang miskin), misalnya diberikan kepada kas RT/RW untuk bersih-bersih kampung, benah-benah jalan, dll yang sekira tidak dimakan/dimiliki perorangan.
Alhamdulillah, masih ada di antara umat Islam dari daerah-daerah yang masih takut memakan uang haram, hal ini perlu disyukuri, karena sangat berbeda dengan fenomena akhir-akhir ini adanya beberapa oknum pejabat yang doyan makan uang haram hasil korupsi, suap, pencucian uang negara untuk kepentingan pribadi yang jelas-jelas hukumnya haram.