URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
SETAN BISU & SETAN BICARA 
  Penulis: Pejuang Islam  [7/8/2025]
   
AYOO SHALAT MALAM ! 
  Penulis: Pejuang Islam  [4/8/2025]
   
KOMUNIKASI DI MEJA MAKAN 
  Penulis: Pejuang Islam  [28/7/2025]
   
SUJUD SYUKUR 
  Penulis: Pejuang Islam  [27/7/2025]
   
MENGALAHKAN HAWA NAFSU 
  Penulis: Pejuang Islam  [20/7/2025]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Senin, 22 September 2025
Pukul:  
Online Sekarang: 7 users
Total Hari Ini: 200 users
Total Pengunjung: 6224312 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - KARYA ILMIAH USTADZ LUTHFI BASHORI
 
 
KAWIN MUT`AH 
Penulis: Pejuang Islam [ 23/10/2016 ]
 

KAWIN MUT`A

Luthfi Bashori

Kawin kontrak, demikianlah masyarakat umum mengistilahkan perkawinan versi Syiah ini.

Arti kontrak adalah memanfaatkan barang milik orang lain untuk beberapa saat dengan membayar uang sesuai perjanjian, dan bukan untuk dimiliki, lamanya kontrak itu pun sesuai pejanjian.



Jika seseorang mengontrak rumah, maka rata-rata minimal adalah satu tahun dengan pembayaran perbulan dengan harga rata-rata minimal Rp 500.000,- untuk perbulannya, sedangkan untuk mengontrak mobil, umumnya selama sehari hingga tiga hari, dengan biaya perhari rata-rata minimal Rp 250.000,-.

Bagaimana jika seorang lelaki mengontrak tubuh seorang wanita ? Pertanyaan ini hanya bisa dijawab dengan dua jawaban:

(1). Itulah pelacuran. Barangkali rata-rata minimal untuk PSK kelas menengah ke bawah sekitar Rp 100.000,- untuk dapat dinikmati dalam waktu satu hingga dua jam. Sedang untuk kelas atas, bisa-bisa Rp 5.000.000,- untuk waktu sehari semalam.

(2). Itulah kawin Mut`ah. Yaitu mengontrak tubuh wanita, hal ini sangat digalakkan di kalangan penganut Syiah, baik Syiah yang berada di Iraq, Iran, maupun di negara-negara lain yang sebagian penduduknya memeluk agama Syiah, termasuk di Indonesia. Adapun untuk wanita kelas menengah ke bawah maka kawin mut`ah bisa dihargai Rp 100.000,- untuk masa kontrak satu jam atau dua jam.

Misalnya seorang lelaki menemukan wanita di jalan-jalan lantas ditawarkan kesediaannya : Wahai saudari, maukah engkau menikah secara kontrak (mut`ah) dengan aku ? Jika wanita itu bersedia, maka tinggal menyerahkan mas kawin, setelah si wanita mengucapkan : Aku nikahkan diriku sendiri mendapatkan dirimu dengan mas kawin Rp100.000,- untuk jangka waktu satu jam, kemudian si lelaki mengucapkan : Aku terima pernikahan ini dengan mas kawin tersebut.

Nah, sekalipun tanpa wali dan saksi, dan setelah transaksi itu sudah tuntas, maka dianggap sah-lah kawin mut`ah ini oleh penganut Syiah.



Kemudian, sejak detik itu pula menurut mereka, bolehlah kedua anak manusia itu melakukan hubungan seksual di mana saja yang mereka kehendaki. Entah itu di tanah pekuburan, di semak-semak belukar, atau di bawa pulang ke kos-kosan, dan lain sebagainya.

Jika si lelaki ingin bermut`ah-ria dengan wanita-wanita terhormat dan mulia dari kalangan penganut Syiah, maka si lelaki harus mengeluarkan ongkos yang lebih mahal, demi harga kehormata si wanita mulia itu sendiri. Apalagi jika ingin bermut`ah-ria dengan istri orang lain, yang mana bermut`at dengan siapaun termasuk dengan istri tokoh-tokoh Syiah, diperbolehkan dalam ajaran Syiah, dan sudah barang tentu untuk kelas ini membutuhkan biaya yang tidak murah.

Sebuah kebohongan dan pemalsuan perkataan Imam Ja`far Shadiq yang dilakukan oleh kaum Syiah, mereka beranggapan bahwa Imam Ja`far Shadiq. cucu Nabi SAW itu pernah ditanya pendapatnya oleh seseorang :

`Suatu saat aku berada di jalan Raya, lantas aku mendapati wanita cantik rupa, (dan aku berhasrat memut`ahinya), tapi aku khawatir dia sudah punya suami`.

Imam Ja`far Shadiq menjawab : `Tidak perlu kau tanyakan kekhawatiran itu. Jika si wanita bersedia (kau mut`ahi), yaa percaya sajalah kepada pengakuannya..!`
(Alwasyiiah fi naqdi aqaaidis syiiah, cetakan Al-Azhar Kairo, hal191 oleh Musa Rijaalullah.

Dalam kitab yang sama pada halaman 190 tertera:

Ditanyalah Imam Ja`far Shadiq tentang mut`ah : Apakah termasuk dalam aturan maksimal empat istri ?

Imam Ja`far Shadiq menjawab : Bukan, bahkan tidak ada aturan pembatasan tujuh puluh istri dari nikah mut`ah, ketahuilah bahwa kawin mut`ah ini halal bagi kalian berapapun wanita yang kalian inginkan.

Pembaca bisa membandingkan dengan ajaran Islam yang salah satunya ditulis oleh Imam Bukhari dalam kitab hadits shahihnya berjudul : Naha Rasulullahi `an nikaahil mut`ah (Rasulullah SAW melarang nikah mut`ah), sedang dalam kitab shahih Muslim ditulis : Babu Nikaahil Mut`ah, wa bayaanu annahu ubiihat tsumma nusikhat tsumma ibiihat tsumma nusikhat was taqarra tahriimuhu ilaa yaumil qiyaamah (Bab Nikah Mut`ah, dan Keterangan bahwasannya (Mut`ah) itu pernah dihalalkan kemudian dihapus (diharamkan), kemudian dihalakan, kemudian diharamkan, dan pengharamannya berlaku sampai hari qiyamat.

Hanya dengan membaca judul kedua kitab terpercaya di kalangan umat Islam itu, maka pembaca sudah bisa mengambil kesimpulan adanya perbedaan ajaran agama Islam dengan agama Syiah.

Barangkali umat Islam yang mayoritas hidup di dunia ini tepat dijuluki sebagai Ahlus sunnah wal jama`ah (penganut sunnah Nabi SAW bersama Jama`ah mayoritas), sedangkan Kaum Syiah ini lebih tepat dijuluki sebagai Ahluz zina wal jima`ah (penganut aliran free seks dan managemen syahwat)

   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
1.
Pengirim: jin  - Kota: surabaya
Tanggal: 11/5/2009
 
assalam . . q mo tanya gimana kalo pernikahan tu gak disetujui oleh ortu dari pihak lelaki? tapi kedua orang tersebut sudah saling mencintai?  
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Ada nikah mut'ah ada nikah daim. Nikah mut'ah seperti dalam artikel. Sedangkan nikah daim : adalah nikah untuk selamanya, baik yang direstui orangtua atau yang tidak direstui. Dalam hal ini kita tidak menilai dari afdhal atau tidak afdhalnya sebuah pernikahan, melainnkan sah tidaknya pernikahan daim, mempunyai syrat : 1. Adanya calon mempelai laki-laki . 2. adanya calon mempelai perempuan. 3.Adanya wali dari si wanita (jika wali dari keluarga wanita tidak ada maka diganti wali hakim) 4. Adanya dua orang saksi laki-laki. 5. Ijab dan qobul alias lafadz pernikahan.

Lepas dari baik-tidaknya sebuah pernikahan daim yang tidak direstui oleh pihak keluarga lelaki, maka jika syarat syarat fiqihnya sudah dipenuhi, maka sah sah saja. Hanya saja status pernikahan itu kurang baik. Ibarat ada seorang lelaki yang akan melaksanakan sholat, namun dia hanya menutupi aurat wajib yaitu hanya menutupi anggota tubuh antara pusar sampai lutut, sedangkan bagian atas dan bawanya dibiarkan telanjang, maka shalatnya itu sah-sah saja tapi kurang baik dan terkesan arogan. Maka untuk nominasi diterimanya oleh Allah sangatlah minim.
Demikian juga jika wali keluarga dari pihak wanita yang tidak merestui maka bisa beralih kepada wali hakim. Namun dari tinjauan akhlaq, pernikahan yang tidak direstui oleh keluarga itu sangatlah tidak baik. Karena ma'nawi menikah itu bukan sekedar menikah untuk kepentingan calon suami dengan calon istri, tetapi pernikahan yang baik adalah terjadinya 'pernikahan' dua keluaga. Artinya berbesan yang baik dan saling menyambung silaturrahim antar dua keluarga.

2.
Pengirim: awam  - Kota: probolinggo
Tanggal: 18/5/2009
 
saya pernah membaca tulisan. berikut tulisannya:

Kaum muslimin dari kalangan ahlussunah mengatakan bahwa rasulullah saww mengharamkan mut’ah setelah sebelumnya dihalalkan. Apa memang demikian?

Ahlussunnah meriwayatkan beberapa hadith yang dinisbatkan pada Nabi saw dan Ali as bahwa Nabi mengharamkan mut’ah. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa mereka menyebutkan bahwa beliau mengharamkannya didua tempat, tapi seandainya beliau memang telah benar-benar menghapusnya maka tiada alasan yang membenarkan bahwa ia pernah dibatalkan disuatu hari lalu diharamkan esok harinya kemudian dihalalkan kembali, hal yang menunjukkan bahwa pengharaman tersebut tidak realistis dan tidak benar. Dan yang mendukung hal itu adalah apa yang disampaikan oleh sahabat Umar, “Dua mut’ah ada pada zaman Rasulullah dan dihalalkannya; akulah yang melarang keduanya dan memberikan sangsi atas keduanya” [ Sunan al-baihaqi 5/5 bab: orang yang memilih kesendirian dan menganggapnya sebagai hal yang utama ; Tarikh Ibn Katsir 5/123, Tafsir al-Qurthubi 2/370, Tafsir Fakhrur ar-razi 20/167 dan 3/201 dan 220, kanzul ‘Ummal 8/293-294 dan al-Bayan wa at-tabyin, karya al-Jahith 223 ]

Adalah hal yang maklum bahwa Umar tidak mempunyai hak untuk mengharam hal-hal yang dihalalkan oleh Allah. Konon, Nabi saw menegaskan tentang keharaman nikah mut’ah dan riwayat yang dinisbatkan kepada beliau dalam hal ini adalah, “Wahai manusia, sesungguhnya aku telah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah dengan para wanita. Ketahuilah bahwa kini Allah telah mengharamkan hal itu sampai hari kiamat.” [ Sahih Muslim, hal 1025 ; Sunan ad-Darimy, 2/140 ; Sunan Ibn Majah, hal 631, catatan 1962, dengan terdapat perbedaan redaksi dalam Thabaqat Ibn Sa’ad, 4/328. ]

Hadith ini tidak shahih. Buktinya, beberapa sahabat terang-terangan menghalalkan perkawinan sementara, seperti Ibn Abbas, ibn Mas’ud, dan lain-lain. Bahkan, mereka membaca ayat, “maka barangsiapa yang bersenang-senang dengan mereka—dalam batas waktu tertentu, maka berikanlah kepada mereka maharnya.”

Mohon penjelasan dari Kiai karena mungkin terdapat dialog seru seputar masalah ini..
 
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Kami online kan untuk dicermati oleh pengunjung mudah-mudahan ada manfaatnya. Jika ada yang ingin menanggapi maka kami persilahkan.

3.
Pengirim: aswaja  - Kota: probolinggo
Tanggal: 18/5/2009
 
Tuhfatu al Itsna 'Asyariyyah hal. 227-230, dan
lain-lain kitab, maka dapat dirinci nikah mut'ah yang
terjadi pada kuam Syi'ah, sebagai berikut:

1. Nikah yang bertempo atau kontrak dalam waktu
tertentu dan telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Misalnya satu bulankah, seminggu atau satu hari pun
boleh, bahkan satu kali jima' pun jadi.

Apabila waktu habis.? Keduanya pun berpisah! Kecuali
kalau keduanya setuju untuk menambah atau
memperpanjang kontrakan. Memang aneh tapi itulah yang
terjadi pada kaum syi'ah dan mereka tidak bisa
mengingkarinya
kecuali bertaqiyah (berdusta untuk menutupi rahasia).



2. Dalam nikah ini, wali dan dua orang saksi tidak
menjadi syarat sahnya nikah.

Jadi apabila seorang laki-laki menyatakan keinginannya
kepada seorang perempuan yang akan dimut'ahnya dengan
mahar sekian dan dalam waktu sekian, kemudian
perempuan itu setuju, maka jadilah mereka mut'ah
meskipun
tanpa dihadiri oleh wali dan saksi, kecuali mereka
berdua.

3. Dalam nikah mut'ah ini tidak ada thalaq.

4. Tidak ada 'iddah syar'i kecuali 'iddah yang
dibuat-buat oleh kaum Syi'ah dan itu bukanlah suatu
keharusan.

5. Tidak ada waris-mewarisi apabila salah seorangnya
wafat.

6. Tidak ada kewajiban memberi nafkah.

7. Tidak ada batas jumlah perempuan yang bisa
dimut'ah.

8. Seorang lak-laki boleh mut'ah dengan perempuan yang
mana saja dan dari agama apa saja. Yahudi, Nashrani,
Budha atau Hindu dan lain-lain agama sampai kepada
yang tidak beragama. Khomeini, di dalam kitabnya
Tahriru al-Wasilah dengan tegas memfatwakan kebolehan
mut'ah dengan perempuan pelacur.



9. Boleh mut'ah dengan isteri orang secara
sembunyi-sembunyi.

10. Diperbolehkannya menyetubuhi dubur isterinya atau
wanita mut'ahnya yang kita namakan sebagai liwath.
Inilah perbuatan yang mendapat laknat dari Allah dan
Rasul-Nya.

11. Ada satu mut'ah yang mereka namakan dengan mut'ah
dauriyyah (mut'ah jama'ah bergi-liran. Caranya:

beberapa orang laki-laki (berjama'ah) mut'ah dengan
seorang perempuan, kemudian mereka ikrar saling
bergantian menyetubuhi perempuan tersebut.


Orang-orang Syi'ah tidak bisa mengingkarihal-hal ini
karena semua itu dinukil dari kitab ulama-ulama
mereka.
 
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Mut'ah Dauriyyah sangat tepat bagi penganut aliran AHLUZ ZINA WAL JIMA'AH !!

4.
Pengirim: awam  - Kota: probolinggo
Tanggal: 18/5/2009
 
MUT'AH ADALAH ZINA

Dalil Pertama:

ALLAH Subhanahu wa Ta'ala berfirman (yang
terjemahannya):

"Dan orang yang menjaga (farji) kemaluan mereka,
kecuali kepada isteri-isteri mereka atau budak-budak
yang mereka miliki, maka dalam hal ini sesungguhnya
mereka tidak tercela. Maka barangsiapa yang mencari
selainnya (yakni selain dari isteri atau budak), maka
mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
(al-Mukminun: 5-7).

Dalil Kedua:

"Dan hendaklah orang-orang yang tidak/belum mampu
menikah (tetap) menjaga kesucian (diri)nya (ta'affuf),
sampai ALLAH mencukupi mereka dengan karunia-Nya.
(an_Nur: 33).



Dalil ketiga: (Lihat QS: An-Nisa: 25)

Sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Aalihi
Wasallam:

1. Dari Ali bin Abu Thalib radhiallahu 'anhu, berkata:

"Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Aalihi
Wasallam melarang kawin mut'ah dan makan daging Himar
piaraan pada waktu perang Khaibar." (HR.
Bukhari & Muslim).

Ali radhiallahu 'anhu yang termasuk Ahlul Bait dan
termasuk imam bagi kelompok Syi'ah telah meriwayatkan
hadits yang menerangkan bahwa kawin mut'ah telah
dilarang sejak perang Khaibar untuk selama-lamanya,
maka sangat tidak beralasan kalau kelompok Syi'ah
justru mengingkari hadits yang telah diriwayatkan oleh
imam mereka, dengan tetap bersikukuh atas bolehnya
kawin mut'ah, padahal dengan tegas imam mereka
meriwayatkan hadits atas pelarangan kawin kontrak
tersebut.


2. Dari Ibnu Subrah al-Juhany berkata: Rasulullah ?
bersabda: "Wahai manusia, sesungguhnya aku pernah
mengizinkan kepadamu kawin mut'ah dan sesungguhnya
ALLAH telah mengharamkannya sampai Hari Kiamat.
Barangsiapa yang masih mempunyai mut'ah maka
tinggalkanlah dan bila telah memberikan kontraknya
janganlah diminta kembali sedikitpun." (HR. Muslim).

Dan masih banyak riwayat-riwayat shahih lainnya yang
menjelaskan tentang pengharaman kawin mut'ah.


SEKILAS INFO

Ø Harian Terbit, Kamis 25 September 1997

KH. Irfan Zidny, MA yang mengaku satu guru satu ilmu
dengan Ayatullah Khomeini memang layak untuk
menyatakan kepedihan hatinya di hadapan sekitar 1000
peserta seminar sehari tentang Syi'ah di Aula Masjid
Istiqlal
Jakarta.

Kiai jebolan Baghdad ini tidak dapat memben-dung
deraian air matanya ketika memulai membeberkan
kesesatan aliran Syi'ah dalam seminar Nasional
tentang Syi'ah tersebut



Ø As-Sabiqunal Awwalun (ASA) Edisi V Th.II/1411 H.
Mahasiswi semester VII sebuah perguruan tinggi yang
mengaku jurusan Sospol di Bandung, mengeluhkan rasa
pedih pada bagian alat vitalnya, kemudian
memeriksakannya kepada salah seorang Dokter Penyakit
Kulit dan Kelamin bernama Dokter Hanung.

Wanita asal Pekalongan yang tinggal di Bandung di
sebuah rumah kos "Wisma Fathimah" Jl. Alex Kwilarang
63 itu telah dua kali memeriksakan penyakit yang
dideritanya kepada dokter tersebut yang pada akhir
kalinya ia tercengang mendengar keterangan dokter
bahwa sesuai hasil penelitian laboratorium, semua
menyokong diagnosis bahwa penyakit yang diderita
wanita yang katanya sering mengikuti pengajian
Jalaluddin Rahmat di Bandung itu menderita penyakit
yang disebabkan karena terlalu sering berganti-ganti
pasangan dalam berhubungan badan, atau yang lazim
disebut penyakit yang diderita para pelacur.

Mendengar keterangan dokter bahwa penyakit yang
dideritanya adalah penyakit kotor yang
memalukan dan mematikan, maka Mahasiswi yang berjilbab
biru dan bercadar itu terkejut dan berteriak sambil
berkata: "Tidak mungkin."

(Halaman 44 s.d 47 berjudul :PASIEN TERAKHIR).

Inilah salah satu contoh akibat buruk dari kawin
mut'ah yang telah mencemarkan citra wanita Muslimah
Ahlus Sunnah wal Jama'ah.




Ø REPUBLIKA, Selasa 26 Juli 1994 hal. 16 Iran
merupakan negara basis dan produk Syi'ah. Negara
dengan luas wilayah 1.648.000 Km2 dan jumlah penduduk
64.625.455 jiwa 98% memeluk agama Islam Syi'ah
tersebut dipimpin
oleh Rafsanjani, dia dipusingkan dengan lahirnya
250.000 bayi tanpa bapak akibat Kawin Mut'ah atau
kawin kontrak.

Iran merupakan negara Islam yang bebas dari segala
bentuk pelacuran.

Prianya berjubah, sementara wanita berjilbab dan
bercadar. Namun yang mengagetkan adalah negara
tersebut adalah termasuk sarang AIDS.


Pada tahun 1994 yang lalu di Republik Islam Iran sudah
terdata 82 orang yang meninggal karena AIDS dan yang
terserang AIDS sudah mencapai 5.000 orang.

Itulah sebagian dari kerusakan nikah mut'ah agama
Syi'ah, pengikut-pengikut Abdullah bin Saba', sang
penyebar fitnah dan kerusakan besar di dalam Islam dan
kaum Muslimin. Hendaknya kaum Muslimin waspada dan
hati-hati terhadap agama Syi'ah yang mengatasnamakan
Islam ini. Dan kepada mereka yang tertipu oleh Jurus
Taqiyah (berbohong untuk menyembunyikan rahasia)
segeralah bertaubat kembali kepada Rabbul 'Alamin.


Inilah perkenalan kita dengan agama Syi'ah buatan kaum
zindiq dan munafik, ajaran yang sesat dan menyesatkan
dan menjadi shaf terdepan dari sekalian ajaran sesat
dan kufur yang akan merusak Islam dan kaum Muslimin
dari dalam.

Maraji'


1. Syi'ah Mut'ah dan Bahayanya Oleh Muhammad Sufyan
Raji Abdullah, Lc
2. Majalah As-Sunnah, Edisi 16/Th. Ke-2

PERLU UNTUK DIWASPADAI !!!


Penerbit buku 'MIZAN';

Ikatan Pemuda Ahlul Bait Indonesia (IPAB);

Ikatan Jama'ah Ahlul Bait Indonesia (IJABI);

Pesantren dan Yayasan Al-Muthahari Bandung dengan
Jalaluddin Rahmat-nya;

Yayasan Al-Muntazhar Jakarta;

Yayasan Pesantren Islam (YAPI) Bangil;

Yayasan Al-Jawwad Bandung;

Yayasan Al-Muhibbin Probolinggo;

Pesantren Al-Hadi Pekalongan;

YAPISMA Malang;

Yayasan Madinatul Ilmi Depok;

Buletin Al-Tanwir;

Buletin Al-Jawwad;

Buletin Al-Ghadir;

Majalah Al-Musthafa;

Majalah Al-Hikmah;

Majalah Al-Mawaddah;

Majalah Yaum Al-Quds;.

Mereka menyusup pula di surat kabar
Republika, bahkan ke dalam organisasi massa besar
seperti ICMI.
 
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Beberapa hari yang lalu, harian Jawa Pos memberitakan praktek Kawin Mut'ah di Cisarua Bogor. Ada seorang istri yang sedang ditinggal suminya bekerja di Malaysia. Si istri ini berkat ajakan seorang gaet lantas menjalani kawin Mut'ah dengan lelaki asal Kuwait selama tiga bulan, katanya demi menambah pemasukan uang belanja. Kita bisa membayangkan sesatnya ajaran Syiah ini, bagaimana jika si istri ini pasca tiga bulan bermut'ah itu terus ganti pasangan mut'ah lagi, demikian dan seterusnya kemudian melahirkan seorang anak, tentu pihak RT akan kerepotan menulis nama si anaknya itu, misalnya FULAN bin GADO-GADO.

5.
Pengirim: aswaja  - Kota: probolinggo
Tanggal: 18/5/2009
 
Nikah Mut’ah dalam Timbangan

Sebagaimana dilaporkan salah satu majalah nasional kita, Menteri Dalam Negeri Iran mengajak para anggota parlemen dan para pakar agama untuk memikirkan regulasi dan sosialisasi nikah mut’ah. Gagasan ini dilontarkannya sebagai solusi tingginya biaya nikah permanen yang menyulitkan kaum muda Iran sekaligus antisipasi terhadap efek pergaulan antar lawan jenis.

Seperti diketahui, meski mayoritas penduduknya bermazhab Syiah yang menghalalkan mut’ah, praktiknya di Iran masih dianggap tabu. Karena itu, lontaran tersebut mengundang pro dan kontra.

Tentu, kasus ini masih bisa dibatasi dalam konteks Iran. Namun, suatu saat, masalah ini bisa dikaji pula oleh para ulama di Indonesia, yang mayoritas bermazhab Sunni. Terlepas dari soal halal dan tidak halalnya mut’ah, hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan diatur oleh Islam dalam sebuah syariat yang disebut dengan nikah atau perkawinan.

Disepakati oleh seluruh mazhab Islam, pada masa hidup nabi, ada dua macam pola pernikahan; nikah daim (pernikahan permanent) dan nikah muwaqqat (pernikahan berjangka), yang dikenal dengan mut’ah. Dalam nikah jenis kedua ini dua pelaku berlainan jenis melangsungkan akad nikah dengan menyebutkan batas waktu berpisah yang telah disepakati.

Apakah hukum halal melakukan nikah berjangka ini sudah dicabut dalam fikih Islam ataukah tidak? Inilah titik beda antara dua mazhab Islam, Sunni dan Syiah. Sebagian besar ulama Sunni yang menganggapnya sebagai haram terbagi dua. Sebagian berpendapat hukum halal mut’ah dihapus pada masa hidup Nabi dengan ayat al-Quran atau hadis Nabi. Sebagian lain menganggapnya haram, karena penghapusan Umar bin Khattab pada masa pemerintahannya. Para ulama Syiah berkeyakinan bahwa hukum halal mut’ah berlaku hingga hari kiamat.

Dalam Shahih Bukhari dan Muslim ditemukan pernyataan Khalifah kedua, “Ada dua tamattu’ (mut’ah) yang dulu pernah berlaku pada zaman Rasulullah saw dan khalifah yang sekarang aku haramkan dan akan aku jatuhkan hukuman atas pelakunya; nikah mut’ah dan haji tamattu’.

Para ulama Syiah berkeyakinan bahwa tidak ada satu ayatpun atau hadis yang menghapus hukum kebolehan tersebut. Menurut mereka, jika mut’ah telah diharamkan oleh Nabi baik dengan sebuah hadis atau ayat, maka Khalifah Umar atau pemimpin setelah beliau tidak perlu mengharamkannya lagi atau mencabut hukum halalnya.

Berkenaan syarat-syarat yang berlaku pada nikah jenis kedua ini, secara umum sama dengan syarat-syarat nikah jenis pertama, seperti keharusan seorang wanita calon istri haruslah seorang yang tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain atau dalam masa iddah. Begitu juga keharusan adanya izin dari wali, bila dia gadis (belum pernah menikah) dan keharusan penggunaan format (shighat) dalam akad nikah, yaitu ijab kabul dan sebagainya.

Para ahli hukum Islam menyebutkan, bahwa di antara latar belakang disyariatkannya kebolehannya adalah peperangan yang berkepanjangan sebagai antisipasi dan solusi bagi para prajurit yang berpisah lama dengan istrinya dan terdorong untuk memenuhi kebutuhan seksual. Dan karena pemenuhan kebutuhan seksual tidak mengenal waktu, maka kapanpun hukumnya masih tetap berlaku, terutama bila dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perbuatan dosa.

Sembari mencermati Iran, para ulama dan pakar hukum serta pemerhati sosial di negeri kita, diharapkan mampu melahirkan terobosan yang berbasis hukum agama sebagai antisipasi terhadap pola komunikasi bebas antar lawan jenis, yang merupakan akibat tak terelakkan dari modernitas dan pengaruh dari globalisasi. Mut’ah mungkin saja menjadi solusi moral dan finansial di Iran karena mayoritas penduduknya adalah Muslim Syiah.

Namun, bukankah Islam adalah agama yang relevan sepanjang masa? Bukankah substansi dan argumen lebih diutamakan ketimbang sentimen dan fanatisme sektarian yang hanya akan menciptakan kejumudan? Yang pasti, pengaturan hubungan seksual tidak bisa dianggap lebih kecil dari persoalan sembako dan lumpur Lapindo.

Lalu mungkikah mut’ah disosialisasikan di Indonesia di masa mendatang? Sulit menjawabnya, karena fanatisme bisa membuat orang mengutamakan hubungan seksual tanpa nikah ketimbang menerima pendapat mazhab lain meski berdalil al-Quran dan hadis? DIKUTIB DARI ADILNEWS

http://keluargaabi.wordpress.com/2007/07/25/nikah-mutah-dalam-timbangan/
 
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Ya pasti doong !! Kalau Majalah Adil itu menganjurkan legalisasi perzinaan dengan dibungkus Nikah Mut'ah. Karena majalah ini kan milik aliran Syiah yang ajarannya memang sesat. Cobalah, tokoh-tokoh Syiah itu di data, sudah berapa banyak anak hasil mut'ah yang mereka produksi dalam tahun 2008 ? Pasti mereka lupa tentang jumlah dan keberadaan anak-anak mereka itu. Misalnya, jika seluruh staf Majalah Adil berjumlah 10 orang lelaki, kemudian setiap orang menjalankan program bermut'ah dengan 10 wanita di pinggir jalan selama tiga hari, dan setiap wanita itu hamil karena dihamili oleh staf-staf Majalah Adil, maka sudah dipastikan akan menghasilkan 10 anak hasil produk staf Majalah Adil. Bagaimana jika mut'ah itu mereka programkan dalam sebulan sekali dengan mengotraknya selama tiga hari ? Jika mereka mendapatkan wanita-wanita yang subur, maka akan mendapatkan hasil mut'ah 120 anak dari 10 staf pada 9 bulan pertama. Maka saat itu orang-orang akan mengatakan : Itulah hebatnya Majalah Adil ... Luar biasa tampaknya... !! Jika sepuluh tahun mendatang diadakan konsesus, kira-kira Majalah Adil sudah dapat mengekspor anak-anak hasil dari pernikahan mut'ah ini ke beberapa negara yang membutuhkan. Devisanya tentu sangat besar untuk negara. Wah hebat juga rupanya ... !!

6.
Pengirim: lidiyana pronika damanik  - Kota: jakut
Tanggal: 21/6/2009
 
bagaimana cara mencari makalah perkawinan kontrak 
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Anda masuk ke toko buku umum, mencari di bagian agama. Banyak buku bertama tentang Kawin Kontrak/Mut'ah dalam persepsi hukum Islam. Namun perlu diwaspadai : 1, Jika isi buku tersebut mengharamkan Mut'ah, maka datangnya pasti dari para ulama Islam. 2. Jika isi buku tersebut pro Mut'ah dengan berbagai argumen yang seakan-akan Islam membolehkannya, maka pasti datangnya dari kalangan Syiah sekalipun menggunakan label Islam. Karena seluruh ulama Islam telah bersepakat mengharamkan Mut'ah, karena di dalam kitab-kitab Hadits, Nabi SAW secara terang-terangan telah menghapuskan bolehnya nikah Mut'ah dan mengharamkannya hingga datang hari qiyamat.

7.
Pengirim: naseh  - Kota: jombang
Tanggal: 20/1/2010
 
lain kali jgn hanya nikah mut'ah ja, tp nikah tnpa wali saksi juga merupakan produk fiqh syi'ah.  
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Perzinaan dibungkus dg istilah agama memang sudah menjadi tradisi syiah. Contoh menikahi wanita yang masih punya suami sah (istri orang lain) juga diperbolehkan dalam ajaran syiah.

8.
Pengirim: saip  - Kota: Banjarbaru, Kalsel
Tanggal: 7/4/2010
 
Assalamualaikum ustadz...
Moga Ustadz selalu sehat dan selalu dalam rahmat Allah..amin..
Tulisan2 ustadz sangat bagus, saya minta ijin buat ngopi paste untuk saya sebarkan melewati pesan grup ANTI SYIAH ataupun ANTI WAHABI...
Sebelumnya diucapkan terima kasih 
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Kami persilahkan. Mudah2an barokah.

9.
Pengirim: manusia bodoh  - Kota: bandung
Tanggal: 4/7/2010
 
pa ustad, tolongin saya donk..
saya lagi bingung menghadapi orang nasrani,dia bialng mnta ayat alquran yg mnyatakan mut'ah haram..
sebelumnya saya mngatakan mut'ah haram, karena di lakukan kaum syiah hanya untuk nafsu blaka..
jadi toolong britahu saya ada ga pa ustad ayat yg mnyatakan mut'ah haram?..
klo bs bersama terjemahanya ditunggu pa ustad,,..
supaya orang nasrani tidak mengolok2 nabi kami lg yg bilang tukang kawin... 
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
1. Nabi Sulaiman AS memiliki istri sah sebanyak 900 orang, beliau nikah resmi dengan para Istrinya.

2. Nabi Muhammad SAW memiliki istri sah dengan nikah resmi sebanyak 11 orang, yang satu meninggal dunia di saat beliau masih hidup, yang satu bercerai, dan tinggal 9 istri yang tetap setia sampai Nabi SAW wafat. Nabi SAW mendapat dispensasi dari Allah untuk menikah lebih dari empat orang, dan tidak pernah nikah mut'ah / kawin kontrak, sedangkan umat Islam diperkenankan berpoligami maksimal empat istri. Jika ada yang mengatakan Nabi SAW menjalani nikah mut'ah, maka pastilah kebohongan yang nyata dan jelas-jelas dusta, seperti saat kaum kafir Denmark yang menuduh Nabi SAW adalah tokoh teroris, maka mereka tidak perlu dijawab dengan ayat Alquran, karena mereka juga mengingkari kebenaran Alquran. Menurut hukum Islam, baik yang menuduh Nabi Muhammad adalah tokoh teroris maupun menjalankan nikah mut'ah adalah wajib diqishah (dibunuh) oleh pengadilan.

3. Nikah mut'ah oleh Nabi SAW dinyatakan haram selama-lamanya pada saat perang Khaibar dan tidak pernah dihalalkan lagi dalam Islam.

4. Kaum Syiah yang menjalankan kawin mut'ah, hukumnya secara mutlak adalah zina yang jelas-jelas haram, dan pelaku zina menurut hukum Islam wajib dibunuh rajam lewat pengadilan .

10.
Pengirim: majareh  - Kota: kebumen
Tanggal: 25/7/2014
 
Betul itu ustad lah wong syiah kuwi mau zina (free sex) aja bilangnya kawin mut'ah malah pake dari sy.Ali dari RASULLULAH lagi.RASULLULAH itu kekasih allah jadi jangan neko-neko 
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Termasuk dari bukti kesesatan Syiah.

 
 
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Karya Ilmiah
 
 
 
  Situs © 2009-2025 Oleh Pejuang Islam