FAHAM SYI`AH YANG KETIGA
TENTANG SHOLAT JUM`AT
KH. HASAN ABDUL JALAL
Menurut pemahaman pengikut agama Syi`ah, setiap orang Islam tidak wajib melakukan shalat jum`at. Padahal Rasulullah Saw. telah bersabda:
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ فَقَدْ طُبِعَ عَلَى قَلْبِهِ
Barangsiapa meninggalkan shalat jumat tigal kali tanpa adanya udzur, maka hatinya akan dicap atau distempel sebagai orang munafiq. (Hr. Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Ahmad bin Hambal).
Sebenarnya untuk membuktikan kesalahan pemahaman agama Syi`ah ini tidak perlu dengan dalil yang rumit, cukup dengan melihat konsensus seluruh ummat islam di dunia yang mengakui bahwa sholat jum`at itu hukumnya wajib.
Apalagi didukung fakta falid, bahwa sejak zaman nabi Muhammad Saw., baik di Masjidil Haram Makkah maupun di Masjid Nabawi Madinah telah didirikan sholat jum`at hingga sekarang. Dan hanya orang yang keras hatinya yang tidak menerima bukti nyata ini. Na`udzubillahi min dzalik.