URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
SETAN BISU & SETAN BICARA 
  Penulis: Pejuang Islam  [7/8/2025]
   
AYOO SHALAT MALAM ! 
  Penulis: Pejuang Islam  [4/8/2025]
   
KOMUNIKASI DI MEJA MAKAN 
  Penulis: Pejuang Islam  [28/7/2025]
   
SUJUD SYUKUR 
  Penulis: Pejuang Islam  [27/7/2025]
   
MENGALAHKAN HAWA NAFSU 
  Penulis: Pejuang Islam  [20/7/2025]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Senin, 22 September 2025
Pukul:  
Online Sekarang: 9 users
Total Hari Ini: 100 users
Total Pengunjung: 6224207 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - KARYA ILMIAH USTADZ LUTHFI BASHORI
 
 
LARANGAN SUAMI ISTRI BERSETUBUH DI TEMPAT TERBUKA 
Penulis: Pejuang Islam [ 15/9/2016 ]
 
LARANGAN SUAMI ISTRI BERSETUBUH DI TEMPAT TERBUKA

Luthfi Bashori


Norma keagamaan sering kali bersesuaian dengan norma kemasyarakatan, khususnya bagi bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan masyarakat Indonesia yang cukup kental dengan adat keislaman sekalipun dipergunakan istilah adat ketimuran.

Salah satu contoh adalah, masyarakat akan menilai aib jika melihat ada suami istri yang melakukan persetubuhan (jima) di tempat umum yang terbuka hingga dapat dilihat oleh banyak orang.

Sekalipun perilaku hubungan suami istrinya itu halal, namun tatkala dilakukan di depan orang banyak, maka menjadi aib yang sangat dilarang baik oleh norma kemasyarakatan maupun oleh syariat. Dalam hal ini Nabi SAW mengajarkan tata cara suami istri yang akan melaksanakan hajat biologisnya dengan sabda beliau SAW sebagai berikut:

Dari Atabah bin Abdi As-Sulami bahwa, apabila kalian mendatangi istrinya (berjima), maka hendaklah menggunakan penutup dan janganlah telanjang seperti dua ekor himar. (HR Ibnu Majah).

Tentunya yang termasuk telanjang seperti dua ekor himar adalah jika suami istri memperlihatkan badan telanjangnya di depan orang banyak di saat bersetubuh di tempat terbuka.

Nabi SAW juga mengomentari perilaku jima di depan umum itu seperti setan wanita dan setan laki-laki yang sedang berhubungan di pinggir jalan dan dilihat orang banyak. (HR. Ahmad).

Suami istri yang bersetubuh, atau bermesraan yang menjurus kepada persetubuhan di depan umum, maka keduanya itu termasuk orang yang tidak punya harga diri dan tidak punya rasa malu, padahal memiliki rasa malu itu adalah perintah syariat.

Nabi SAW bersabda: Malu itu salah satu cabang iman. (Muttafaq alaihi).

Nabi SAW bersabda: Rasa malu itu mendatangkan kebaikan (HR. Bukhari).

Nabi SAW bersbada: Rasa malu itu semuanya baik. (HR. Muslim).

Para ulama menegaskan bahwa mencium istri di depan umum adalah aib yang dapat menyebabkan hilangnya kewibawaan.

Al-Bajirami mengatakan, mencium wanita (istri), meskipun itu sudah menjadi mahramnya di malam kebahagiaannya (pengantin), dengan dilihat orang banyak, telah menggugurkan sifat keadilan (kehormatan status dalam agama), karena ini menunjukkan sikapnya yang rendah (aib).

Jika suami istri ingin membangun keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, serta diridhai oleh Allah, maka hendaklah keduanya selalu menjaga harga dirinya sebagai seorang muslim-muslimah yang baik dan terhormat serta yang shahih dan shalihah.

Nabi SAW bersabda: Termasuk dari kebaikan Islamnya seseorang itu adalah meninggalkan perilaku yang tidak patut (HR. Tirmidzi).

   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
1.
Pengirim: Alfian  - Kota: SuraDarjo
Tanggal: 4/6/2013
 
Afwan ustadz, apakah mencium kening istri seusai ahkad nikah juga termasuk menggugurkan sifat keadilan (kehormatan status dalam agama), karena ini menunjukkan sikapnya yang rendah (aib). ? 
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Jika di depan umum ya termasuk menggugurkan sifat keadilan. Karena perilaku itu termasuk budaya Barat.

2.
Pengirim: Khudlori  - Kota: Jepara
Tanggal: 7/6/2013
 
Assalamu alaikum

Pak KH. Luthfi Bashari yg Saya cintai, Saya hormati, dan Saya timba ilmunya disitus ini, nafa'naLlahu bihi wabi'ulumihi wabaratihi, amin.
Maaf..., klo suami istri berhubungan intim dalam keadaan telanjang bulat keduanya, tanpa ada secuwilpun penutup padanya, diruangan yg tertutup dan aman, bagaimana ? Termasuk seperti himar apa tdk ?

seblmnya, matur nuwun

Wassalamu alaikum 
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Hukumnya makruh. Mudah-mudahan diampuni oleh Allah.

3.
Pengirim: Johan  - Kota: Makassar
Tanggal: 16/7/2013
 
Pak uztads zya mau brtanya apakah bersetubuh dengan suami istri itu d'larang oleh agama apa bila istri datang bulan??? 
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Ya, istri yg sedang datang bulan (haid) haram disetubuhi pada vaginanya. Tapi boleh di sekitar vagina asalkan bukan di lubang duburnya. Karena haram juga menyetubuhi istri di bagian lubang anusnya.

4.
Pengirim: Hatta Pasajo  - Kota: Masamba
Tanggal: 9/10/2013
 
Hanya binatang yang tidak punya malu, jadi jika ada manusia bersetubuh didepan Umum berarti tidak ada bedanya dengan Binatang 
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Tapi saat ini juga sudah banyak yang menyerupai binatang, karena berpacaran mesum secara terang-terangan di atas motor dan melakukan perbuatan yang memalukann, yang umumnya dikukan di dekat sungai, lapangan, jalanan yang sepi, dll.

 
 
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Karya Ilmiah
 
 
 
  Situs © 2009-2025 Oleh Pejuang Islam