Berqurban atau Bayar Hutang?
Assalamu’alaikum wr. wb, Ustadz, jika kita ingin berkurban tapi masih mempunyai hutang yang harus dibayar. Sebaiknya mana yang didahulukan ustadz berkurban atau membayar hutang? Mohon penjelasannya. (Hamba Allah)
Jawab:
Wa’alaikumsalam wr. wb,
Ibadah kurban merupakan salah satu amalan sunnah yang utama dalam Islam yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW., dan salah satu syi’ar agama Allah SWT. yang harus kita agungkan sebagai bukti ketaqwaan kita kepada Allah SWT.
ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّـهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ
Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. (QS. Al-Hajj [22]: 32).
Oleh karena itu, bagi umat Islam yang mampu sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban itu sebagai tanda ketundukkan kita kepada syariat Allah SWT. dan kecintaan kita kepada sunnah Rasulullah SAW.
Tetapi, jika seseorang masih mempunyai tanggungan hutang yang harus segera ia lunasi, maka disini ia harus mendahulukan melunasi hutangnya daripada melaksanakan ibadah kurban. Hal itu karena beberapa sebab, yaitu:
- Melunasi hutang itu hukumnya adalah wajib, sedangkan ibadah kurban menurut jumhur ulama hukumnya adalah sunnah muakkadah. Maka di sini umat Islam harus mendahulukan yang wajib daripada yang sunnah karena kita tidak boleh meninggalkan atau melalaikan yang wajib demi melakukan hal yang sunnah. Bahkan, bagi yang mengikuti pendapat bahwa berkurban itu wajib maka tetap saja melunasi hutang itu lebih didahulukan karena berkurban itu wajib bagi yang mampu sedangkan orang yang berhutang dianggap tidak mampu.
- Rasulullah SAW. juga mengajak kepada umat agar sebisa mungkin untuk tidak berhutang dan kalau berhutang harus berusaha secepat mungkin melepaskan dirinya dari lilitan hutangnya. Karena hutang itu kalau tidak kita lunasi di dunia, maka ditakutkan nanti akan diambilkan dari amal kebaikan kita. Bahkan dalam hadits dijelaskan bahwa Nabi SAW. enggan menyolatkan mayit yang masih mempunyai tanggungan hutang.
عَنْ سَلْمَةَ بنِ الأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، إِذْ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ ، فَقَالُوا : صَلِّ عَلَيْهَا ، فَقَالَ : هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ قَالُوا : لَا ، قَالَ : فَهَلْ تَرَكَ شَيْئًا ؟ قَالُوا : لَا ، فَصَلَّى عَلَيْهِ ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى ، فَقَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، صَلِّ عَلَيْهَا ، قَالَ : هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ قِيلَ : نَعَمْ ، قَالَ : فَهَلْ تَرَكَ شَيْئًا ؟ قَالُوا : ثَلَاثَةَ دَنَانِيرَ ، فَصَلَّى عَلَيْهَا ، ثُمَّ أُتِيَ بِالثَّالِثَةِ ، فَقَالُوا : صَلِّ عَلَيْهَا ، قَالَ : هَلْ تَرَكَ شَيْئًا ؟ قَالُوا : لَا ، قَالَ : فَهَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ قَالُوا : ثَلَاثَةُ دَنَانِيرَ ، قَالَ : صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ ” ، قَالَ أَبُو قَتَادَةَ : صَلِّ عَلَيْهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَعَلَيَّ دَيْنُهُ ، فَصَلَّى عَلَيْهِ
Dari Salamah bin al-Akwa’ ra. ia berkata, “Kami pernah duduk bersama Nabi SAW. ketika dihadirkan kepada Beliau satu jenazah, kemudian orang-orang berkata, “Shalatilah jenazah ini”. Maka beliau bertanya, “Apakah orang ini punya hutang?” Mereka menjawab, “Tidak”. Kemudian Beliau bertanya kembali: “Apakah dia meninggalkan sesuatu? Mereka menjawab: “Tidak”. Maka Beliau menyolatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah lain kepada Beliau, lalu orang-orang berkata, “Wahai Rasulullah SAW., sholatilah jenazah ini”. Maka Beliau bertanya, “Apakah orang ini punya hutang?” Dijawab: “Ya”. Kemudian Beliau bertanya lagi, “Apakah dia meninggalkan sesuatu?” Mereka menjawab: “Ada, sebanyak tiga dinar”. Maka beliau pun menyolati jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah ketiga, lalu orang-orang berkata, “Sholatilah jenazah ini”. Maka Beliau bertanya, “Apakah ia meninggalkan sesuatu?”. Mereka menjawab, “Tidak ada”, lalu beliau bertanya lagi: “Apakah ia mempunyai hutang?”, mereka menjawab, “ada, yaitu 3 Dinar”, maka Nabi bersabda: “Shalatilah saudaramu ini”. Berkata, Abu Qatadah: Shalatilah wahai Rasulullah, nanti hutangnya aku yang menanggungnya. Maka Beliau pun menyolatkan jenazah itu. (HR. Bukhari).
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ الْمَيِّتِ عَلَيْهِ الدَّيْنُ ، فَيَسْأَلُ : هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِهِ مِنْ قَضَاءٍ ؟ فَإِنْ حُدِّثَ أَنَّهُ تَرَكَ وَفَاءً صَلَّى عَلَيْهِ وَإِلَّا ، قَالَ : صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ ، فَلَمَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْفُتُوحَ ، قَالَ : أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ، فَمَنْ تُوُفِّيَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ ، فَعَلَيَّ قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالًا ، فَهُوَ لِوَرَثَتِهِ
Abu hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. pernah didatangkan mayit yang masih berhutang, maka beliau bertanya: “Apakah ia meninggalkan sesuatu untuk melunasi hutangnya? Jika dikatakan bahwa ia meninggalkan sesuatu untuk melunasi hutangnya maka beliau menyolatinya, seddangkan jika ia tidak meninggalkan apapun maka beliau bersabda: “Sholatilah sahabat kalian”. (HR. Muslim).
- Hutang merupakan hak manusia, sedangkan ibadah kurban adalah hak Allah SWT. yang bersifat sunnah dan mengikut kemampuan seorang hamba, maka di sini hak manusia lebih diutamakan karena tabiat manusia yang biasanya selalu meminta dan menuntut haknya.
- Dosa hutang yang belum dibayarkan merupakan satu-satunya dosa yang tidak diampunkan oleh Allah SWT. ke atas seseorang yang mati syahid dalam medan perjuangan di jalan Allah SWT. Rasulullah SAW. bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ عَمْرو بنِ العَاصِ ، أَنَّ ّالنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُكَفِّرُ كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا الدَّيْنَ
Abdullah bin ‘Amru bin al-Ash meriwayatkan bahwa Nabi SAW. bersabda: “Mati sewaktu berjihad di jalan Allah dapat menghapus semua dosa kecuali hutang.” (HR. Muslim).
Oleh karena itu, bagi seseorang yang masih mempunyai tanggungan hutang yang harus dilunaskan segera, maka ia harus melunasi hutangnya itu terlebih dahulu baru kemudian jika masih mempunyai kelebihan dia berkurban karena Allah SWT. Kecuali kalau tempo pembayaran hutangnya itu masih lama, atau dalam bentuk hutang kredit yang waktu pembayarannya sudah ditentukan, maka jika ia berkeyakinan bahwa akan mampu membayar hutangnya itu pada waktu jatuh temponya, maka tidak apa-apa ia melaksanakan ibadah kurban. Tetapi, jika ia merasa tidak akan mampu, maka sebaiknya uangnya ia simpan dan tabungkan untuk melunasi hutangnya nanti. Wallahu a’lam bish shawab.
http://detikislam.com