URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
SETAN BISU & SETAN BICARA 
  Penulis: Pejuang Islam  [7/8/2025]
   
AYOO SHALAT MALAM ! 
  Penulis: Pejuang Islam  [4/8/2025]
   
KOMUNIKASI DI MEJA MAKAN 
  Penulis: Pejuang Islam  [28/7/2025]
   
SUJUD SYUKUR 
  Penulis: Pejuang Islam  [27/7/2025]
   
MENGALAHKAN HAWA NAFSU 
  Penulis: Pejuang Islam  [20/7/2025]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Senin, 22 September 2025
Pukul:  
Online Sekarang: 8 users
Total Hari Ini: 318 users
Total Pengunjung: 6224439 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - MEDIA GLOBAL
 
 
Kenapa Smartphone Berbahaya buat Anak? 
Penulis: http://detikislam.com [19/9/2014]
 
Kenapa Smartphone Berbahaya buat Anak?


Dokter Boy Abidin, SpOG. mengatakan perkembangan teknologi yang sedemikian pesat membuat anak dengan mudah menemukan situs video porno yang akan berdampak buruk bagi perkembangan mereka bahkan hingga seumur hidupnya.

“Maka dari itu, perlu pengawasan ekstra dari orang tua agar anak khususnya balita agar terhindar dari situs atau video porno di internet,” kata dr Boy kepada wartawan di Pekanbaru, Riau, Ahad (14/9).

Dia mengatakan, anak khususnya balita memiliki daya rekam atau ingatan yang sangat baik sehingga setiap apa pun yang dilihat dan didengarnya selalu akan dititu.

Lain dari itu dan yang lebih bahaya, katanya, ingatan mereka di waktu balita akan terus terekam hingga dewasa.

“Maka sebenarnya, untuk menentukan masa depan anak harus dimulai sejak dini. Bahkan mulai dari kandungan,” katanya.

Irene F. Mongkar selaku pakar Stimulasi Anak dalam kesempatan yang sama mengatakan, saat ini kemajuan teknologi memang sudah tidak bisa terkontrol dan akan terus berkembang seiring dengan kemajuan zaman.

Bahkan menurut dia, tidak sedikit orang tua yang membiarkan anak-anak mereka di usia balita untuk bermain menghabiskan waktu bersama komputer mini ataupun smartphone.

“Hal itu sebenarnya sangat berbahaya bagi pertumbuhan anak. Terlebih ketika mereka dapat mengakses dengan bebas atau semaunya seluruh aplikasi internet yang tersedia,” katanya.

Orang tua menurut dia, seharusnya tidak demikian, dan akan lebih baik jika anak mendapatkan haknya secara nyata, dimulai dari lingkungan keluarga.

“Lebih bermanfaat ketika orang tua memiliki waktu setiap harinya untuk dapat bermain bersama anak dan jangan menyerahkan sepenuhnya ke tangan orang asing atau pembantu. Itu juga sangat tidak baik bagi masa depan anak,” katanya.

Jangan sampai, kata dia, teknologi justru akan membuat anak menjadi ketagihan karena telah mendapatkan kenikmatan menjerumuskan seperti situs porno itu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika dilaporkam telah berhasil memblokir jutaan situs yang memuat konten negatif temasuk gambar atau video porno.
Terakhir pada Mei 2014, Kemenkominfo telah memblokir 429 situs yang memuat konten negatif itu.

Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo menyatakan, pemblokiran tidak lantas membuat situs yang bermuatan negatif berkurang karena akan muncul situs baru yang memuat konten serupa.

Pemerintah mengharapkan masyarakat dapat membantu dalam pengawasan, kalau menemukan situs bermuatan pornografi diminta untuk melaporkannya melalui pesan ke e-mail; aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Indonesia saat ini telah memiliki Undang-undang Pornografi dan UU Informasi serta transaksi elektronik yang secara jelas melarang peredaran konten negatif, seperti pornografi.


http://detikislam.com
   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
 
Kembali Ke Index Berita
 
 
  Situs © 2009-2025 Oleh Pejuang Islam