MENUTUP AURAT ITU TERHORMAT
Luthfi Bashori
Porak porandanya akhlaq masyarakat Indonesia dewasa ini sangat memprihatinkan. Bagaimana tidak, berita televisi sering menampilkan kejadian-kejadian miris semisal teganya seorang bapak memperkosa anak kandungnya. Belum lagi banyaknya bayi hasil hubungan gelap yang dibuang dan ditemukan oleh masyarakat akibat kelahiran yang tidak diinginkan.
Bukan itu saja, bahkan berita anak usia balita pun ikut rawan menjadi korban perzinaan, demikian juga dengan berita bocah korban sodomi tidak jarang ikut menghiasi lembar berita. Perselingkuhan antar teman se kantor, atau free sex di antara para remaja, dan masih banyak hal berbau pornoaksi lainnya yang marak terjadi akhir-akhir ini.
Jika diteliti dengan seksama, maka kejadian-kejadian di atas tidak lepas dari merosotnya peradaban yang terjadi di kalangan bangsa Indonesia, khususnya di kalangan umat Islam, dan semakin tipis ajaran agama dalam diri umat Islam.
Kini banyak orang yang tidak lagi menghiraukan pentingnya mengamalkan kewajiban menutup aurat bagi umat Islam, baik itu di kalangan kaum lelaki maupun kalangan wanita.
Aurat adalah batas kehormatan setiap orang. Aurat yang wajib ditutupi bagi lelaki menurut syariat adalah anggota badan mulai dari lutut hingga pusar. Sedangkan aurat lelaki yang sunnah ditutupi adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Coba cermati, bagaimana banyaknya kaum lelaki yang meninggalkan kewajiban menutup aurat ini, baik itu di kalangan pelajar sekolah, para olahragawan, para pekerja, dan masyarakat pada umumnya. Semestinya, mereka tetap menjaga tutup auratnya minimal pada batasan yang wajib. Misalnya jika memilih celana, hendaklah minimal yang tiga perempat, bukan celana pendek.
Adapun aurat yang wajib ditutupi bagi wanita adalah seluruh anggota tubuhnya. Sekalipun pada batasan aurat yang wajib ditutupi bagi wanita ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa seluruh anggota tubuh wanita itu adalah aurat yang wajib ditutupi tanpa terkecuali, dan ada pula yang berpendapat bahwa seluruh anggota tubuh wanita itu adalah aurat yang wajib ditutupi kecuali wajah dan telapak tangan.
Sayangnya kaum wanita muslimat di Indonesia ini, masih banyak yang memilih hidup dengan terbuka auratnya, bahkan masih banyak yang berani tampil seksi daripada pilih mengamalkan kewajiban syariat menutup aurat. Tentunya hal ini dapat mendorong maraknya tindak kejahatan seksual di tengah masyarakat sebagaimana yang akhir-akhir ini sering terjadi.
Jika saja semua umat Islam di negeri ini, baik yang lelaki maupun yang wanita, berkomitmen secara bersama akan memenuhi aturan syariat tutup aurat dengan sungguh-sungguh, maka pasti akan banyak membantu masyarakat untuk dapat meminimalisir tindak pidana seksual akibat pengaruh pornografi dan pornoaksi.
Bangsa yang terhormat tidak akan merusak moralnya sendiri. Karena aurat itu adalah batas kehormatan setiap orang, maka menutup aurat itu adalah amalan yang sangat terhormat bagi setiap orang.
Nabi SAW bersabda: Seluruh umatku akan diampuni dosa-dosanya kecuali orang-orang yang terang-terangan (berbuat dosa), di antara orang-orang yang terang-terangan berbuat dosa adalah seseorang yang pada waktu malam berbuat dosa, kemudian di waktu pagi ia menceritakan kepada orang lain tentang dosa yang dia lakukan semalam, padahal Allah telah menutupi aibnya. (HR. Bukhari - Muslim).
Sedangkan seseorang yang membuka auratnya di depan orang lain yang bukan mahram (suami/istri)-nya, juga termasuk orang yang melakukan dosa secara terang-terangan.