Dua Saksi Beratkan Roy (Penggagas Shalat Dwi Bahasa)
(RADAR MALANG, JUMAT 5 JULI 2005).
(RADAR MALANG, JUMAT 5 JULI 2005)
(RADAR MALANG, JUMAT 5 JULI 2005).
MALANG – Memasuki sidang kelima dugaan penistaan agama dengan terdakwa KH Yusman Roy atau Ustadz Roy, masih diminati masyarakat. Seperti yang terlihat kemarin, pengunjung rela berdesak-desakkan untuk mengikuti jalannya sidang tersebut.
Sidang yang dipimpin Soedarmaji SH Mhum, dan didampingi Taufan Mandala serta Ahmad Guntur sebagai anggota mengagendakan mendengarkan keterangan saksi. Dua orang saksi yang didengar keterangannya kemarin adalah Ketua MUI KH. Drs Mahmud Zubaidi dan KH Luthfi Bashori, Ketua Komisi Fatwa MUI.
Dalam kesaksiannya, dua tokoh NU ini cenderung mendukung tuntutan JPU atas Ustadz Roy. Sidang yang berlangsung sekitar satu jam itu diwarnai gemuruh tepuk tangan pengunjung. Hal itu terjadi karena kuasa hukum ustadz Roy Zahir Rusyad, menginteruksi kesaksian yang memojokkan kliennya. “Kami hanya meluruskan,” ujar Rusyad, yang ditemui usai sidang.
Sementara itu, JPU AM Arifin usai sidang mengungkapkan bahwa sidang yang digelar kemarin hanyalah sebatas memeriksa saksi. Dan itupun untuk sementara hanya dua saksi yang di periksa. Nantinya akan didatangkan saksi ahli yang tentunya lebih kuat dan faham tentang kasus ini. “sidang ini belum ada apa-apanya, belum banyak materi krusial yang disinggung,” ujar Arifin.
Ustadz Roy saat sidang terlihat lebih rileks dan santai. Dia hadir selain didampingi kuasa hukumnya, seperti biasanya didampingi istrinya Hj Supartini. Setelah sidang berjalan satu jam, Sudarmaji SH berunding dengan kedua belah pihak untuk meneruskan sidang pada 19 Juli.