LAA YAMASSUHU
Luthfi Bashori
Pada hari ke tujuh di bulan Ramadlan ini ada santri PIQ Program Ramadlan yang bertanya tentang adanya sebagian orang beranggapan bahwa ayat laa yamassuhu illal mutthahharuun (Tidak menyentuhnya (Alquran) kecuali hamba-hamba yang disucikan) adalah khusus Alquran yang termaktub di Lauhul Mahfudz. Sedangkan terhdap mushaf Alquran yang beredar di kalangan umat Islam, tidak perlu bersesuci dari hadats jika menyentuhnya.
Dalam kitab Tafsir Alwadhih Almuyassar diterangkan, bahwa maksud ayat ini adalah sesuai dengan hadits Nabi SAW, bahwa suatu saat beliau SAW menulis surat kepada Duta Islam untuk Yaman yang berisi : Hendaklah tidak menyentuh Alquran (mushaf) ini kecuali orang yang bersih/suci (dari hadats). HR. Malik, dalam kitab Almuwattha.
Laa yamussuhu, maksudnya tidak boleh menyentuh mushaf Alquran ini, illal mutthahharun, kecuali orang-orang yang telah membersihkan diri dari hadats kecil semisal habis kentut, berak, kencing, tidur, menyentuh lawan jenis selain mahram, atau dari hadats besar semisal habis haidh, nifas, jima` dan keluar sperma.
Adapun tujuan pensyariatan ayat ini adalah demi penghormatan terhadap Alquran yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Penghormatan terhadap Alquran ini dilakukan oleh para malaikat sejak diturunkannya oleh Allah ke Lauhul Mahfudz. Demikian pula yang dilakukan oleh Nabi SAW dalam mengajari umatnya. Maka penghormatan terhadap mushaf Alquran ini diwajibkan kepada umat Islam, sebagaimana yang diperintahkan oleh beliau SAW dalam isi surat kepada Dta Islam untuk Yaman dalam riwayat di atas.
Betapa bodohnya jika ada orang yang mengaku jadi umat Nabi Muhammad SAW, tetapi tidak mau menghormati mushaf Alquran, dengan beranggapan bahwa memegang mushaf Alquran ini tidak perlu membersihkan diri dari hadats kecil/besar.
Bisanya, orang yang mengingkari kewajiban bersesuci dari hadats bagi orang yang akan memegang mushaf Alquran ini berpedapat, yang wajib bersesuci itu jika menyentuh Alquran yang termaktub di Lauhul Mahfudz saja.
Pendapat ini jelas hanyalah akal-akalan para pemalas yang tidak senang berwudlu atau enggan mandi junub jika berhadats. Belum lagi anggapan tersebut sangat betentangan dengan perintah Nabi SAW sesuai dengan surat beliau SAW kepada Duta Islam untuk Yaman.
Tinjauan secara logika, tidak mungkin ada seseorang pun yang dapat menyentuh Lauhul Mahfudz. Karena masalah Lauhul Mahfudz itu adalah urusan Allah, bukan urusan manusia. Keengganan kelompok anti bersesuci sebelum menyentuh Alquran itu sebagai bukti bahwa mereka tergolong manusia yang tidak pandai menghormati Allah dengan segala firman-Nya.