URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
SETAN BISU & SETAN BICARA 
  Penulis: Pejuang Islam  [7/8/2025]
   
AYOO SHALAT MALAM ! 
  Penulis: Pejuang Islam  [4/8/2025]
   
KOMUNIKASI DI MEJA MAKAN 
  Penulis: Pejuang Islam  [28/7/2025]
   
SUJUD SYUKUR 
  Penulis: Pejuang Islam  [27/7/2025]
   
MENGALAHKAN HAWA NAFSU 
  Penulis: Pejuang Islam  [20/7/2025]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Senin, 22 September 2025
Pukul:  
Online Sekarang: 8 users
Total Hari Ini: 67 users
Total Pengunjung: 6224169 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - KARYA ILMIAH USTADZ LUTHFI BASHORI
 
 
KAJIAN TAFSIR HARI KE DUA BULAN RAMADLAN 1433 H 
Penulis: Pejuang Islam [ 22/7/2012 ]
 
KAJIAN TAFSIR HARI KE DUA BULAN RAMADLAN 1433 H

Luthfi Bashori

Pada hari kedua di bulan Ramadlan 1433 H, usai melaksanakan sahur pada pukul 03.00, para santri Ribath Almurtadla membaca tafsir Alquran terjemahan Departemen Agama dengan rujukan kitab Attafsiirul waadhihul muyassar karangan Syeikh Muhammad Ali Asshabuni, pada surat Annahl, mulai ayat ke 11, dengan sistem tanya jawab.

Adapun rangkumannya sebagaimana berikut :

1.    Bahwa kelak di akherat, setiap orang akan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, tanpa dapat mengelak. Tidak akan bermanfaat saat itu jabatan, kekayaan maupun garis keturunan (nasab) kecuali amal ibadah dan perbuatan baik lainnya.

2.    Allah memberi perumpamaan, konon ada perkampungan yang diberi kesuburan dan kemakmuran, namun tatkala penduduknya kafir terhadap nikmat Allah, maka Allah murka dan dihancurkanlah perkampungan itu hingga hancur berkeping-keping dan penduduknya menjadi kelaparan.

3.    Sebagaian umat manusia itu didatangkan seorang rasul kepada mereka, namun mereka kafir dan melawan utusan Allah itu. Karena itu Allah murka dan dihancurkanlah mereka itu oleh Allah.

4.    Allah perintah kepada orang-orang yang beriman agar  selalu mengkonsumsi makanan yang baik yaitu yang halal menurut syariat. Jangan mengikuti orang-orang Yahudi yang memberi definisi halal dan haram itu mengikuti selera mereka sendiri, namun hendaklah kaum beriman itu menyesuaikan diri dengan syariat yan g diturunkan oleh Allah.

5.    Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka (yang menentukan halal dan haram mengikuti selera mereka sendiri) dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar.

6.    Kepada umat Islam Allah perintah : Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah ni`mat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.

7.    Sesungguhnya Allah mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Maksudnya jika dalam kondisi darurat, yang tidak ada lagi makanan selain makanan yang diharamkan itu, misalnya tatkala berada di tengah hutan, maka dalam kondisi darurat, diperkenankan memakan makanan haram tersebut, namun hanya untuk sekedar mengisi perut yang sangat kelaparan, bukan untuk disimpan sebagai persiapan waktu berikut atau ada kesengajaan menikmatinya. Addharuurah tubiihul mahdhuurah (kondisi darurat itu dapat menghalalkan apa yang hukumnya haram). Tentu dengan syarat-syarat tertentu.


   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
 
 
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Karya Ilmiah
 
 
 
  Situs © 2009-2025 Oleh Pejuang Islam