RAPAT KOORDINASI MAJELIS ULAMA INDONESIA ANTAR DAERAH (RAKORDA) WILAYAH IV
(JAWA TIMUR, BALI, NTT, NTB)
Perbaikan dan Pembinaan Akhlak bangsa 1. Menghimbau kepada Pemerintah agar melakukan tindakan yang tegas dan berani dalam rangka menata linkungan yang bersih dari Asusila , termasuk pengawasan terhadap fasilatas-fasilitas lain yang mendukung praktek prostitusi.
2. Mendesak Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-undang Pornografi , atau Peraturan terkait lainnya.
3. Dalam rangka meningkatkan kondusifitas kehidupan berbangsa dan bernegara, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mendorong Pemerintah dan aparat keamanan serta instansi terkait agar menindak tegas kegiatan – kegiatan yang melanggar etika agama, ketertiban masyarakat dan merusak moral generasi muda.
4. Mendesak Pengelola Media massa , cetak, elektronik maupun online untuk tidak menayangkan berita-berita atau adegan kekerasan ,kekejaman, penyimpangan, pelecehan seksual dan kriminalitas yang memicu demoralisasi ditengah masyarakat.
5. Menghimbau kepada Pemerintah dan masyarakat agar mewaspadai bahaya Liberalisme dan munculnya fenomena “Kelompok Liberal membonceng struktur formal“ dengan agenda tersembunyi.
6. Menghimbau kepada Pemerintah dan ormas-ormas Islam untuk mewaspadai dan mengantisipasi bangkitnya kembali kelompok berfaham Komunis yang anti tuhan, anti agama dan anti Pancasila di Negara kesatuan Republik Indonesia.
7. Mendesak Pemerintah agar menangkal gerakan Radikalisme Agama, Liberalisme Agama dan Pluralisme agama serta penyalahgunaan agama untuk kegiatan Teror dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya generasi muda tentang pemahaman Islam yang benar.
8. Menghimbau kepada Majelis Ulama Indonesia melakukan koordinasi dengan ormas-ormas Islam untuk mendirikan Gerakan Ummat Islam Bersatu (GUIB) di daerah masing-masing dibawah naungan MUI.
9. Mendesak Pemerintah agar secara tegas mencabut Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor :JA-5/23/13, tanggal 13 Maret 1953 tentang Ahmadiyah.
10. Menghimbau kepada Pemerintah agar menciptakan suasana kondusif demi menciptakan kerukunan antar ummat beragama khususnya dalam hal pelaksanaan Ibadah.
11. Menghimbau kepada pemerintah agar menyediakan sarana dan prasarana ibadah di sekolah dan fasilitas fasilitas umum
12. Menghimbau kepada Pemerintah agar mencukupi kebutuhan guru agama pada lembaga pendidikan swasta.
13. Mendesak Pemerintah agar melarang penggunaan idiom atau istilah khas yang digunakan agama tertentu untuk kepentingan agama lain.
14. Mendesak Kepada Majelis Ulama Indonesia Pusat agar mendorong pemerintah dan DPR segera menetapkan RUU Jaminan Halal menjadi Undang-undang.
15. Mendesak kepada MUI Pusat agar membentuk Dewan Validasi Fatwa terkait jasa keuangan / perbangkan syariah.
16. Mendesak kepada KPK dan pejabat berwenang agar mewajibkan pelaporan kekayaan pejabat eselon/pejabat publik dan pelayanan umum pada saat pelantikan dan dimanfaatkan sebagai salah satu sarana pembuktian terbalik.
17. Perlu dilakukan pembinaan moral aparat Pemerintah dan aparatur Negara dalam rangka meningkatkan integritas tugasnya .
18. Mendesak Pemerinttah agar membuat peraturan tentang penjualan miras dan pengawasannya serta sangsi bagi pelanggaran aturan tersebut.
19. Mendesak pemerintah agar mewaspadai dan menindak tegas praktek penyebaran agama tertentu kepada pemeluk agama lain dengan cara – cara yang melanggar hukum.
20. Menghimbau kepada MUI agar melarang warga muslim untuk mengikuti kegiatan peribadatan agama lain.
21. Dalam rangka melindungi ummat Islam dari bahaya aliran sesat, Menghimbau kepada Pemerintah agar menggunakan kriteria aliran sesat dari Majelis Ulama Indonesia
Pemberdayaan Ekonomi Ummat1. Mendorong pemerintah , aparat penegak hukum dan instansi terkait agar menindak tegas dan tanpa pandang bulu terhadap pelaku tindak pidana korupsi , suap, penyalahgunaan uang rakyat dengan hukuman yang memiliki efek jera.
2. Mendesak Pemerintah agar melengkapi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan sistem ekonomi Syari’ah sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, dan mensosialisaikannya di kalangan masyarakat.
3. Mengusulkan kepada Pemerintah agar penyetoran Beaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dilakukan di bank- bank yang menggunakan sistem Syari’ah .
4. Mendesak Pemerintah agar membuat dan menetapkan aturan perundang-undangan sebagai payung hukum dalam rangka pemanfaatan Dana Abadi Ummat demi meningkatkan perekonomian ummat Islam.