URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
SETAN BISU & SETAN BICARA 
  Penulis: Pejuang Islam  [7/8/2025]
   
AYOO SHALAT MALAM ! 
  Penulis: Pejuang Islam  [4/8/2025]
   
KOMUNIKASI DI MEJA MAKAN 
  Penulis: Pejuang Islam  [28/7/2025]
   
SUJUD SYUKUR 
  Penulis: Pejuang Islam  [27/7/2025]
   
MENGALAHKAN HAWA NAFSU 
  Penulis: Pejuang Islam  [20/7/2025]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Senin, 22 September 2025
Pukul:  
Online Sekarang: 5 users
Total Hari Ini: 207 users
Total Pengunjung: 6224319 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - MEDIA GLOBAL
 
 
RAPAT KOORDINASI MAJELIS ULAMA INDONESIA ANTAR DAERAH WILAYAH IV (JAWA TIMUR, BALI, NTT, NTB) 
Penulis: MAJELIS ULAMA INDONESIA [4/3/2013]
 
RAPAT KOORDINASI MAJELIS ULAMA INDONESIA ANTAR DAERAH (RAKORDA) WILAYAH IV
(JAWA TIMUR, BALI, NTT, NTB)


 
Perbaikan dan Pembinaan Akhlak bangsa

1. Menghimbau kepada Pemerintah agar melakukan tindakan yang tegas dan berani dalam rangka menata linkungan yang bersih dari Asusila , termasuk pengawasan terhadap fasilatas-fasilitas lain yang mendukung praktek prostitusi.

2. Mendesak Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-undang Pornografi , atau Peraturan  terkait lainnya.

3. Dalam rangka meningkatkan kondusifitas kehidupan berbangsa dan bernegara, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mendorong Pemerintah dan aparat keamanan serta instansi terkait agar menindak tegas kegiatan – kegiatan yang melanggar etika agama, ketertiban masyarakat dan merusak moral generasi muda.

4. Mendesak Pengelola Media massa , cetak, elektronik maupun online untuk tidak menayangkan berita-berita atau adegan kekerasan ,kekejaman, penyimpangan, pelecehan seksual dan kriminalitas yang memicu demoralisasi ditengah masyarakat.

5. Menghimbau kepada Pemerintah dan masyarakat agar mewaspadai bahaya Liberalisme dan munculnya fenomena “Kelompok Liberal membonceng struktur formal“ dengan agenda tersembunyi.

6. Menghimbau kepada Pemerintah dan ormas-ormas Islam untuk mewaspadai dan mengantisipasi bangkitnya kembali kelompok   berfaham Komunis yang anti tuhan, anti agama dan anti Pancasila di Negara kesatuan Republik Indonesia.

7. Mendesak Pemerintah agar menangkal gerakan Radikalisme Agama, Liberalisme Agama dan Pluralisme agama serta penyalahgunaan agama untuk kegiatan Teror dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya generasi muda tentang pemahaman Islam yang benar.

8. Menghimbau kepada Majelis Ulama Indonesia  melakukan koordinasi dengan ormas-ormas Islam untuk mendirikan Gerakan Ummat Islam Bersatu (GUIB) di daerah masing-masing dibawah naungan MUI.

9.  Mendesak Pemerintah agar secara tegas mencabut Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor :JA-5/23/13, tanggal 13 Maret 1953 tentang Ahmadiyah.

10. Menghimbau kepada Pemerintah agar menciptakan suasana kondusif demi menciptakan kerukunan antar ummat beragama khususnya dalam hal pelaksanaan Ibadah.

11. Menghimbau kepada pemerintah agar menyediakan sarana dan prasarana ibadah di sekolah dan fasilitas fasilitas umum

12. Menghimbau kepada Pemerintah agar mencukupi kebutuhan guru agama pada lembaga pendidikan swasta.

13. Mendesak Pemerintah agar melarang penggunaan idiom atau istilah khas yang digunakan agama tertentu untuk  kepentingan agama lain.

14. Mendesak Kepada Majelis Ulama Indonesia Pusat agar mendorong pemerintah dan DPR segera menetapkan RUU Jaminan Halal menjadi Undang-undang.

15. Mendesak kepada MUI Pusat agar membentuk Dewan Validasi Fatwa terkait jasa   keuangan / perbangkan syariah.

16. Mendesak kepada KPK dan pejabat berwenang agar mewajibkan pelaporan kekayaan pejabat eselon/pejabat publik dan pelayanan umum pada saat pelantikan dan dimanfaatkan sebagai salah satu sarana pembuktian terbalik.

17. Perlu dilakukan pembinaan moral aparat Pemerintah dan aparatur Negara dalam rangka meningkatkan integritas tugasnya .

18. Mendesak Pemerinttah agar membuat peraturan tentang penjualan miras dan pengawasannya serta sangsi bagi pelanggaran aturan tersebut.

19. Mendesak pemerintah agar mewaspadai dan menindak tegas praktek penyebaran agama tertentu kepada pemeluk agama lain dengan cara – cara yang melanggar hukum.

20. Menghimbau kepada MUI agar melarang warga muslim untuk mengikuti kegiatan peribadatan agama lain.

21. Dalam rangka melindungi ummat Islam dari bahaya aliran sesat, Menghimbau kepada Pemerintah agar menggunakan kriteria aliran sesat dari Majelis Ulama Indonesia


 Pemberdayaan Ekonomi Ummat

1. Mendorong pemerintah , aparat penegak hukum dan instansi terkait agar menindak tegas dan tanpa pandang bulu terhadap pelaku tindak pidana korupsi , suap, penyalahgunaan uang rakyat dengan hukuman yang memiliki efek jera.

2. Mendesak Pemerintah agar melengkapi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan sistem ekonomi Syari’ah sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, dan mensosialisaikannya di kalangan masyarakat.

3. Mengusulkan kepada Pemerintah agar penyetoran Beaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dilakukan di bank- bank yang menggunakan sistem Syari’ah .

4. Mendesak Pemerintah agar membuat dan menetapkan aturan perundang-undangan sebagai payung hukum dalam rangka pemanfaatan Dana Abadi Ummat demi meningkatkan perekonomian ummat Islam.

   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
 
Kembali Ke Index Berita
 
 
  Situs © 2009-2025 Oleh Pejuang Islam