KEIMANAN TIDAK AKAN BERTAHAN
DALAM TUBUH SEORANG PECANDU MIRAS MAUPUN NARKOBA
Zein Baabud
Sebagai ummat Islam pastilah kita tahu bahwa khamr adalah suatu hal yang sangat dilarang keras dalam Islam. Adapun defenisi khamr itu sendiri adalah segala sesuatu yang memabukkan, sebagai mana yang disabdakan Nabi kita Muhammad saw:
كل مسكر خمر وكل مسكر حرام
Yang artinya: segala sesuatu yang memabukkan itu adalah khamr dan setiap yang memabukkan itu haram hukumnya.
Maka apapun bentuknya. Baik itu minuman, obat-obatan, tumbuhan atau apa saja yangmemabukkan maka hukumnya adalah khamr.
Mengenai haramnya Khamr Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Dalam ayat ini Allah SWT memerintahkan kita untuk menjauhi khamr sebagai perbuatan Syeitan yang keji, agar kita beruntung. Artinya, apabila kita tidak menjauhi khamr maka hidup kita akan hancur di dunia lebih-lebih di akhirat kelak, karena khamr adalah inti dari semua kejahatan yang ada di muka bumi ini, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi kita Muhammad saw:
اجتنبوا الخمر فإنها مفتاح كل شر
Artinya: Jauhilah khamr Karena khamr itu adalah pembuka jalan bagi semua kejahatan
Hal ini jelas terbukti bahwa peminum khamr ataupun pecandu narkoba kehidupan sehari-harinya selalu kelam dengan kejahatan dan perbuatan-perbuatan yang tidak bermoral yang tidak menggambarkan moral dari seorang yang beriman kepada Allah dan Rasulnya.
Karena memang Khamr ini tidak bisa disatukan dengan Iman sebagaimana Nabi bersabda:
لا تجتع الخمر و الإيمان في قلب إمرء ابدا
Artinya: khamr dan Iman tidak akan bisa bersatu dalam satu jiwa manusia selama-lamanya.