Pernikahan dalam Islam
Ahmad Hadi
Di dalam agama Islam, pernikahan adalah suatu perjanjian atau kontrak yang diberkahi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Karena dengan pernikahanlah bisa membuat masing-masing merasakan kebahagiaan, dimana mereka bisa dapat saling mengasihi satu sama lain. Mereka juga mendapatkan cinta kasih yang lebih, kerja sama, dan menemukan ketenangan hidup, ketenangan dan kenyamanan satu sama lain.
Telah diterangkan di dalam Alquran yang artinya: “Dan di antara tanda tandanya adalah, bahwa ia menciptakan bagimu pasangan-pasangan dari antara kamu sendiri, agar kamu tinggal dalam ketenangan bersama mereka, dan ia menempatkan cinta dan kasih sayang diantara (hati) kalian”. Firman Allah SWT di atas sudah jelas, bahwa Allah menciptakan kita berpasang-pasangan, supaya kita ini hidup di dunia menjadi tenang, menjadi tentram (sakinah, mawaddah, dan warahmah).
Adapun wanita sholehah, adalah pilar pondasi keluarga, ia dipandang sebagai pemberi kasih sayang (pemimpin anak-anak dalam rumah tangga). Disebutkan juga dalam sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya: “Dunia ini adalah kesenangan yang bersifat sementara saja, dan paling baik di duniah ini adalah wanita sholehah”. Nah, hadist di atas sudah jelas, seorang wanita sholehah adalah berkah yang terbesar bagi keluarga (suami, dan anak anaknya).
Wanita juga berhak melilih, pria manakah yang terbaik baginya. Adapun anjuran dari syariat Islam, alangkah baiknya kalau ada seorang wanita sholehah mencari laki-laki yang sholeh, supaya menjadi sebuah keluarga yang bahagia, dunia dan akhiratnya. Oleh karena itu, marilah bagi wanita dan pria, carilah seorang pendamping hidup yang sholeh sholehah, karena kelurga harmonis dan bahagia adalah yang di cari-cari masyarakat pada zaman ini.