MINUMAN KERAS, KOK DITEGUK
Luthfi Bashori
Dalam bahasa Arab, minuman keras itu disebut khamer, yaitu semua jenis minuman yang memabukkan dimanakan khamer, seperti arak, bir dan minuman beralkohol lainnya. Minuman keras ini selain hukumnya haram secara mutlak, juga membahayakan kesehatan.
Allah berfirman :
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. 5:90)
Artinya: Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Q.S. 5:91).
Nabi SAW bersabda:
Allah melaknat khamer dan peminumnya, penyuguhnya, pembelinya, penjualnya, pembuatnya, pencari produknya, distributornya dan pelanggannya. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Hakim)
Nabi SAW bersabda :
Setiap yang memabukkan itu adalah khamer, dan setiap yang memabukkan itu haram. Barang siapa yang minum khamer di dunia dan mati di saat kecanduan, maka ia tidak akan mendapatkan minuman khamer yang disediakan di akhirat (HR. Bukhari, Muslim, Abu dawud, Attirmidzi, Ahmad, Annasai, Ibnu Majah dan Albaihaqi).
Nabi SAW bersabda :
Jauhilah khamer, karena minum khemer itu adalah pintu segala kerusakan (HR. Alhakim).
Minum khamer itu dapat menghilangkan akal sehat dan terjerumus kepada kemaksiatan-kemaksiatan yang lainnya, serta menyebabkan berbagai penyakit.
Dalam riwayat Imam Addailami diceritakan, bahwa tatkala setan lelaki dan setan wanita sedang kawin, maka duduklah di antar keduanya itu Iblis yang terlaknat, dan ia berkata : Aku berwasiat kepada kalian berdua untuk selalu minum khamer, dan bernyanyi-nyanyi serta bermabuk-mabukan, karena aku tidak menghimpun segala kerusakan kecuali melewatinya.