URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
SETAN BISU & SETAN BICARA 
  Penulis: Pejuang Islam  [7/8/2025]
   
AYOO SHALAT MALAM ! 
  Penulis: Pejuang Islam  [4/8/2025]
   
KOMUNIKASI DI MEJA MAKAN 
  Penulis: Pejuang Islam  [28/7/2025]
   
SUJUD SYUKUR 
  Penulis: Pejuang Islam  [27/7/2025]
   
MENGALAHKAN HAWA NAFSU 
  Penulis: Pejuang Islam  [20/7/2025]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Senin, 22 September 2025
Pukul:  
Online Sekarang: 9 users
Total Hari Ini: 100 users
Total Pengunjung: 6224207 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - KARYA ILMIAH USTADZ LUTHFI BASHORI
 
 
MEWASPADAI PERBUATAN MURTAD 
Penulis: Pejuang Islam [ 7/3/2012 ]
 
MEWASPADAI PERBUATAN MURTAD

Luthfi Bashori

 

Definisi Murtad dinukil dari kitab Shautul Minbar karangan Syeikh Muhammad Alhajjar, hal 267, adalah: Qath`u mukallafin mukhtaarin al-islaama, biniyyatin mukfiratin, au fi`lin mukfirin, au qaulin mukfirin sawaa-un qaalahu istihzaa-an au i`tiqaadan au `inaadan (Keputusan seorang mukallaf/muslim dewasa secara sadar untuk keluar dari agama Islam dengan niat kafir, atau mengamalkan perilaku yang menyebabkan kekafiran, atau mengucapkan perkataan yang menyebabkan kekafiran, baik perkataannya itu diucapkan sebagai penghinaan, atau menjadi keyakinan, maupun sengaja bertujuan menentang agama Islam.

Jenis Kemurtadan yang sering terjadi di tengah masyarakat ada beberapa macam, antara lain :

1. Kemurtadan aqidah. Contohnya ragu tentang adanya Allah, ragu terhadap kebenaran ajaran Rasulullah SAW, ragu terhadap kebenaran dan kemurnian atau keaslian Alquran mushaf utsmani sebagai firman Allah yang utuh dan tidak mengalami tahrif (perobahan).

2. Murtad karena perilaku. Contohnya sujud atau menyembah patung, atau memberi sesajian kepada berhala, atau kepada makhluk lainnya seperti penyembahan dan menyediakan sesajian kepada bangsa jin dengan niat mempertuhankannya.

3. Murtad karena ucapan. Contohnya seseorang mengatakan bahwa agama Yahudi dan Narani itu lebih baik dari pada agama Islam. Atau mengatakan bahwa semua agama itu sama benarnya. Atau mengatakan tidak ada perbedaan antara agama yang satu dengan agama yang lain karena semua agama itu mengajarkan kebaikan.  Atau seseorang yang memuji-muji kaum kafir serta menghina kaum muslimin. Atau mengatakan aku benci kepada ajaran agama Islam. Atau menghina almamater umat Islam seperti masjid, pakaian imamah/sorban para ulama , jilbab wanita muslimah dan sebagainya dengan niat menghina agama Islam. Atau mengatakan : Di dunia ini tidak ada aliran sesat, karena setiap orang itu berhak untuk menjalani keyakinannya masing-masing. Atau mengatakan : Kalau pun Allah atau Rasulullah SAW langsung menyuruhku berhenti melakukan ini atau itu, pasti tidak akan aku hiraukan.

4. Murtad karena niat. Contohnya berharap zina, judi, mencuri, dan yang semisalnya itu halal untuknya. Atau sengaja dalam hatinya menisbatkan Allah itu adalah dhalim dan jahat karena telah mengharamkan kemaksiatan tersebut di atas, atau menisbatkan Allah itu diktator dan bengis karena telah mewajibkan shalat, zakat, puasa dan haji, yang semuanya itu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.

5. Murtad karena rasa sombong. Contohnya menyombongkan diri dengan mengatakan : Aku adalah tuhan. Atau aku adalah nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Atau mengatakan: Aku sudah terlalu kenyang beribadah, jadi sudah tidak perlu lagi bagiku menjalankan kewajiban agama.

6. Murtad karena kontra syariat. Contohnya mengatakan : Aku tidak bersedia menerapkan hukum syariat Islam, tapi cukup bagiku berhukum dengan peraturan / undang-undang  negara (sekuler).

 7. Murtad karena penghinaan. Contohnya, seseorang yang mempunyai problem, kemudian disodori dalil-dalil hukum Islam oleh kalangan ulama, lantas sengaja menghina dengan melemparkannya ke tempat sampah.

8. Murtad karena penghormatan. Contohnya sujud atau menyembah kepada berhala, matahari, makhluk lelembut, raja dan sebagainya.

 9. Murtad karena persekutuan. Contohnya ikut masuk gereja, sinagog, vihara, pure dan tempat ibadah kaum kafir lainnya, di saat kaum kafir itu memeriahkan kegiatan ritualnya, baik yang dilakukan di tempat ibadah mereka itu maupun di luarnya, serta membantu perilaku kekafiran. Atau sengaja ikut duduk dan nimbrung dengan khusyu` di saat pemuka kaum kafir itu memimpin ibadah mereka.

10. Murtad karena peremehan. Contohnya sengaja meremehkan Alquran, hadits, ilmu syariat, atau meremehkan nama-nama Allah, meremehkan Rasulullah SAW, atau sengaja melempari masjid dengan kotoran manusia atau hewan.

11. Murtad karena rasa ragu. Contohnya ragu jika Nabi Muhammad itu Nabi akhir zaman. Ragu terhadap kenabian salah satu dari 25 para Nabi SAW yang wajib diimani.

12. Murtad karena pengkafiran. Contohnya pengkafiran terhadap para shahabat Nabi SAW, seperti yang dilakukan oleh kaum Syiah - Iran.

 13. Murtad karena penghalalan. Contohnya sengaja menghalalkan hukum perjudian, mabuk, zina, narkoba, pencurian, atau menghalalkan semacam shalat tanpa wudlu.

14. Murtad karena ridla. Contohnya, ridla terhadap kekafiran semisal memperjuangkan berdirinya tempat ibadah non muslim, yang jelas-jelas dipergunakan sebagai tempat penyekutuan terhadap Allah, dengan dalih rasa kemanusiaan. Atau ikut mensukseskan perayaan ritual kaum kafir. Atau memperlambat respon terhadap seseorang yang minta dituntun membaca syahadat karena ingin masuk Islam, dengan jawaban : Cobalah, dipikir-pikir dahulu saja kalau akan masukm Islam, kalau sudah mantap bolehlah datang kemari.

15. Murtad karena pemberian julukan. Contohnya, menjuluki seseorang yang ahli mabuk atau narkoba dengan mengatakan: Dia itu adalah malaikat penolong dan panutan kita. Atau menjuluki seseorang tokoh kafir dengan mengatakan : Orang ini ibarat Tuhan bagi kita.

16. Murtad karena kebodohan. Contohnya melagukan bacaan Alquran dengan menyerupai nada lagu khas gereja, atau pure, atau lagu-lagu ritual kaum kafir lainnya, hingga tampak tidak ada perbedaan antara membaca kitab suci Alquran dengan kitab agama-agama non Islam. Atau sengaja memajang almamter khusus milik agama non Islam, seperti salib atau patung Budha atau patung yang dituhankan oleh non muslim, baik di rumahnya atau di masjid maupun di tempat ibadah dan tempat majelis milik umat Islam. 

Batasan ringkas tentang perilaku kemurtadan di atas adalah sekelumit dari aturan syariat Islam yang wajib diperhatikan oleh umat, agar tidak terjerumus dalam kemutradan yang menyebabkan kerugian akherat bagi pelakunya.

 

   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
1.
Pengirim: abumukim  - Kota: lhokseumawe,aceh
Tanggal: 8/3/2012
 
apakah harus ada niat mempertuhankan bagsa jin, baru kita jadi murtad.
bagaimana
dengan seseorang yang memberikan sesaji kepada jin dengan niat supaya jin itu jangan menganggu lagi kita atau jangan diganggu lagi orang yang sedang sakit.
 
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Nabi SAW mengajari kita salah satu tata cara makan yang baik adalah didahului membaca Bismillah, khususnya jika akan makan daging yang bertulang. Jika daging yang bertulang itu sebelum dimakan dibacakan Bislmillah, maka tulang sisanya itu, menurut Nabi SAW akan dimakan oleh jin muslim. Artinya, bangsa jin juga butuh makan.

Jika ada orang yang mampu berkomunikasi dengan bangsa jin, lantas memperantarakan kemauan jin yang sedang mengganggu rumah/keluarga kita, dengan perjanjian semisal si Jin itu mau pergi jika diberi makan: telur angsa. Maka memberi telur angsa untuk si Jin tersebut dengan niat seperti itu (untuk pengalihan perhatian) hukumnya boleh, asalkan permintaannya itu tidak bertentangan dengan syariat, karena bangsa jin juga termasuk makhluk Allah, di antara mereka ada yang muslim dan ada juga yang kafir. Wallahu a`lam.

2.
Pengirim: nurfazri tholib  - Kota: jakarta
Tanggal: 30/3/2012
 
terima kasih ada blog seperti ini memberikan pencerahan 
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Mudah-mudahan bermanfaat.

 
 
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Karya Ilmiah
 
 
 
  Situs © 2009-2025 Oleh Pejuang Islam