URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
SETAN BISU & SETAN BICARA 
  Penulis: Pejuang Islam  [7/8/2025]
   
AYOO SHALAT MALAM ! 
  Penulis: Pejuang Islam  [4/8/2025]
   
KOMUNIKASI DI MEJA MAKAN 
  Penulis: Pejuang Islam  [28/7/2025]
   
SUJUD SYUKUR 
  Penulis: Pejuang Islam  [27/7/2025]
   
MENGALAHKAN HAWA NAFSU 
  Penulis: Pejuang Islam  [20/7/2025]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Senin, 22 September 2025
Pukul:  
Online Sekarang: 8 users
Total Hari Ini: 63 users
Total Pengunjung: 6224165 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - KARYA ILMIAH USTADZ LUTHFI BASHORI
 
 
HADITS HASAN 
Penulis: Pejuang Islam [ 9/11/2011 ]
 
HADITS HASAN

Luthfi Bashori

Secara bahasa, hasan artinya baik, maksudnya adalah sesuatu yang menyenangkan hati/nafsu/jiwa. Sedangkan menurut istilah, adalah hadits yang bersambung sanadnya dengan penukilan perawi adil, serta ke-dhabith-an (kekuatan hafalannya) perawinya sedikit lebih rendah dibanding derajat yang dimiliki perawi hadits shahih. Serta tidak mengandung syadz, artinya tidak bertentangan dengan perawi yang lebih tsiqah (kuat), dan juga tidak mengandung illah, yaitu sifat yang tersembunyi (dhahirnya tidak tampak ada kesalahan tetapi jika diteliti dapat merusak keabsahan sebuah hadits).

Dari sini diketahui, bahwa syarat yang diterapkan oleh para ulama ahli hadits, untuk menghukumi sebuah hadits menjadi hasan, jika derajatnya setingkat di bawah derajat hadits shahih. Sedangkan penilaian lebih rendah setingkat itu jika ke-dhabith-an (kekuatan hafalan/penjagaan catatan) perawinya lebih rendah di banding perawi shahih. Tetapi, untuk syarat bersambung sanadnya, keadilan perawi, tidak mengandung syadz dan illah, harus setara dengan syarat hadits shahih.

Contoh hadits hasan, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Amr bin Alqamah dari Abu Salamah dari Abu Hurairah RA, bahwa Muhammad bin Amr ini terkenal jujur dan adil dalam kehidupan sehari-hari, tapi kekuatan hapalannya bukan termasuk yang kelas super seperti para perawi shahih lainnya

Hukum hadits hasan adalah seperti hadits shahih, yaitu dalam penggunaannya sebagai dalil penentuan suatu hukum agama, baik dalam urusan halal dan haram, perintah dan larangan, atau yang lainnya tetapi kekuatannya masih di bawah hadits shahih. Maka, jika terjadi adanya dua riwayat hadits yang bertentangan, yang satu derajatnya shahih dan yang lainnya hasan, maka yang riyatnya hasan itu harus ditinggalkan, karena bertentangan dengan riwayat hadits shahih.

Perlu diketahui, keberadaan hadits hasan yang terbukukan hingga saat ini, jauh lebih banyak jumlahnya dari pada jumlah hadits shahih. Karena itu, para ulama salaf ahli ijtihad dalam dunia fiqih adalah mayoritas menggunakan hadits hasan untuk menentukan sebuah hukum menjadi halal, haram, mubah, makruh, sunnah dan untuk pendasaran ilmu agama yang berkaitan dengan pendidikan moral kemasyarakatan.

Artinya, jika para ulama itu tidak menemukan dalil dari hadits-hadits shahih yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi oleh umat Islam, maka mereka beralih mencari dalil dari hadits-hadits berderajat hasan. Bahkan sebagian ulama mengatakan, bahwa keberadaan hadits hasan inilah yang justru menjadi sumber utama bagi hukum yang dibutuhkan untuk kepentingan umat Islam dari masa ke masa.

Dengan mengerti kaedah musthalah hadits (ilmu ushul hadits) ini, maka umat Islam tidak boleh terkungkung dalam kekakuan, yaitu jika mencari dalil untuk menentukan sebuah hukum, lantas mengharuskan hanya menerima dalil hadits berderajat shahih saja, dan menolak dalil hadits berderajat lainnya.
   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
1.
Pengirim: Bagus  - Kota: Gresik
Tanggal: 15/11/2011
 
Assalamualaikum.
Ustadz saya prnh blajar kitab "Qawaid asasiyyah fi ilm mustahalah hadits"-nya Abuya tapi blum smp khatam guru yg mngajarkan kami vakum mngajar,namun hingga saat ini msh blum dimulai kmbali.

Apa yg harus kami lakukan sbg murid?? 
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Ya coba saja dinego dengan cara yang baik, mudah-mudahan Pak guru pengajar tersebut bersedia lagi untuk memulai ulang membuka pelajarannya.

 
 
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Karya Ilmiah
 
 
 
  Situs © 2009-2025 Oleh Pejuang Islam