WASIAT UNTUK GUBERNUR MESIR, MALIK BIN HARITS ALI ASYTAR (12)
Sy. Ali bin Abi Thalib
Cegah mereka dari tindakan menimbun barang dagangan, karena Rasulullah Saw melarang perbuatan itu. Transaksi yang dilakukan hendaknya transaksi yang mudah dan tidak kaku, sesuai prinsip-prinsip keadilan, dengan harga yang tidak merugikan kedua belah pihak(pembeli maupun penjual). Barang siapa yang melakukan penimbunan barang setelah engkau melarangnya, maka hukumlah orang itu sesuai dengan tingkat kesalahanya.
Perhatikan kalangan bawah dengan sungguh-sungguh! Yaitu orang-orang yang tidak punya kekuatan, orang-orang miskin dan sangat membutuhkan, orang-orang sengsara dan berpenyakit yang menahun. Karena, di kalangan bawah ada orang-orang yang rela dengan apa yang dimilikinya (tidak meminta-minta) dan ada pula orang-orang yang tidak malu meminta-minta.
Demi Allah, jagalah baik-baik hak-hak mereka. Sudah menjadi tanggung jawab untuk melindungi mereka. Tetapkan bagian yang sudah menjadi jatah mereka dalam Baitul Mal, dimanapun mereka berada, baik dekat maupun jauh darimu. Hak dari dua orang yang berada haruslah tetap sama di depan matamu. Juga bagian dari hasil tanah-tanah negara dari setiap negeri. Sebab, orang jauh memiliki hak yang sama dengan orang yang dekat. Engkau telah diminta untuk menjaga hak-hak mereka.
Kelimpahan nikmat, jangan sampai membuatmu lalai memedulikan mereka. Engkau tidak akan di maafkan jika menyia-nyiakan perkara remeh karena terlalu sibuk dengan perkara besar. Janganlah pernah menganggap kepentingan-kepentingan mereka lebih rendah dari kepentinganmu, jangan lepaskan mereka dari perhatianmu. Dan catatlah orang-orang yang membuatmu lupa terhadap nasib mereka.
Pilihlah di antara pejabatmu, orang-orang yang lembut hatinya dan takut pada Allah, yang akan membuatmu senantiasa teringat pada mereka yang tak punya. Buatlah ketetapan adil, khusus untuk orang-orang ini, sebelum kau sendiri diadili di akherat nanti, karena memang mereka adalah orang-orang yang sangat pantas mendapatkan bantuan kesejahteraan.