ZAKAT DALAM PENGERTIAN YANG LUAS
Luthfi Bashori
Zakat menurut syariat adalah kewajiban bagi umat muslim untuk mengeluarkan sebagian hartanya yang telah mencapai jumlah tertentu (nisab) dan telah dimiliki selama periode waktu tertentu (haul) untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan bertujuan untuk membersihkan harta dan jiwa, serta membantu mengurangi kesenjangan sosial dalam masyarakat.
Setiap orang muslim wajib mengeluarkan zakat Fithrah, yaitu zakat yang dikeluarkan di bulan suci Ramadhan, terutama menjelang Idul Fithri untuk menyucikan diri dan membantu orang yang membutuhkan.
Zakat Fithrah yaitu berupa makanan pokok (seperti beras) minimal seberat 2,5 kg dan wajib disalurkan pada bulan Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fithri
Namun dalam pemahaman yang lebih luas, sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasaulullah SAW:
Rasulullah SAW bersabda: “Bagi segala sesuatu ada zakatnya, dan zakatnya rumah ialah menghormati tamu.” (HR. Ar Rifai dari Tsabit).
Zakat tubuh itu mengeluarkan zakat fitrah. Zakat harta adalah menyalurkan uang zakat. Zakat ilmu dengan mengajarkan kepada orang lain. Zakat rumah itu menyediakan tempat khusus untuk para tamu.
Dalam hadits ini ditekankan agar setiap muslim yang sedang membangun rumah, hendaklah mempertimbangkan hak tamu, seperti menyediakan ruang tamu dengan aksesoris yang menyebabkan para tamu itu betah singgah di rumah tersebut.
Jika memungkinkan, hendaklah disediakan pula kamar tidur tamu serta kamar mandi yang terpisah dari keluarga, hingga para tamu tidak merasa risih jika ingin bermalam atau ingin buang hajat.Penyedian ruang tamu, kamar tidur tamu, dan kamar mandi tamu itu termasuk dalam pengamalan hadits Ikramud dhaif (penghormatan kepada tamu), Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
"Barang siapa beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, maka hendaklah ia memuliakan tamunya. Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia mempererat hubungan kekeluargaannya. Dan barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia mengucapkan yang baik ataupun berdiam diri saja." (Muttafaq `Alaih, HARI. Bukhari [10/373, 442] & Muslim [47]).