HUKUM BENCONG & TOMBOI
Luthfi Bashori
Rasulullah SAW bersabda: Allah telah melaknat kaum wanita yang menyerupai perilaku kaum lelaki, dan kaum lelaki yang menyerupai perilaku kaum Wanita. (HR Turmudzi).
Jadi haram hukumnya seseorang itu meniru-niru perilaku lawan jenis, dan pelakunya dilaknat oleh Allah SWT.
Istilah bencong dan tomboi telah umumnya digunakan oleh masyarakat untuk menyebut kelompok orang yang perilaku atau penampilannya tidak cocok menurut kewajaran menurut jenis kelamin yang disandangnya. Mereka yang disebut bencong mungkin sama dengan yang dimaksud gay atau transgender dalam LGBT meski tidak setiap bencong adalah gay atau transgender.
Demikian pula mereka yang disebut tomboi mungkin sama dengan yang dimaksud lesbian dalam LGBT meski tidak setiap tomboi adalah lesbian.
Ada juga di kalangan masyarakat umum yang memanggil bencong dengan menamakannya banci, karena dianggap sifat kewanitaannya jauh lebih menyolok atau menonjol dibanding kelaki-lakiannya, sedangkan untuk perempuan tomboi yang berperilaku kelelaki-lelakian lebih dianggap biasa saja.
Tomboi di tengah masyarakat, biasanya mengacu pada perempuan yang kelelaki-lelakian tampak dalam hal tindak-tanduk. Misalnya, memotong rambutnya pendek, bercelana ketat, menggemari olahraga atau hobi yang dominan pria seperti naik moge, manjat pohon, fitnees, dsb.
Secara hukum negara di Indonesia, tidak ada undang-undang yang secara spesifik mengatur atau mengkriminalisasi "bencong" sebagai identitas gender. Namun, individu waria singkatan dari wanita-pria, yang melakukan perbuatan cabul atau tindakan melanggar norma lainnya dapat ditindak berdasarkan undang-undang yang berlaku, seperti KUHP atau UU Pornografi.
Dalam masalah ini, hukum Islam jauh lebih tegas dan jelas dibanding hukum negara yang terkesan abu-abu. Karena itu umat Islam di Indonesia ini hendaklah mempertimbangkan aturan agama yang sifatnya jelas dan tidak ambigu, agar lebih tegas dalam menjaga kemaslahatan keluarganya dari perilaku yang menyimpang.