MERAMPAS TANAH YANG BUKAN HAKNYA
Luthfi Bashori
Kepemilikan terhadap se bidang tanah, sering kali menjadi persengketaan di tengah masyarakat, bahkan banyak pula kasus sengketa tanah yang mencuat dan viral hingga harus lewat sidang pengadilan.
Perampasan hak atas tanah, terkadang dilakukan oleh perorangan, atau oleh instansi tertentu atau oleh suatu perhimpunan kemasyarakatan, demikian juga dengan korbannya yang tak jarang terjadi pada tiga kelompok ini.
Tanah yang dipersengketakan pun ada yang sangat luas, namun ada pula yang hanya jalan setapak.
Padahal Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa merebut tanah walau sejengkal secara aniaya, niscaya Allah akan mengalungkan kepadanya kelak di hari Kiamat tujuh lapis bumi.” (HR. Imam Bukhari dan Muslim secara ittifaq melalui Sayyidina Sa’id ibnu Zaid).
Orang yang merampas sejengkal tanah milik orang lain secara aniaya, kelak di hari Kiamat tanah yang sejengkal itu akan dijadikan seperti tujuh lapis bumi, kemudian dikalungkan kepadanya.
Lantas bagaimana dengan perampasan terhadap se bidang tanah, apalagi jika berhektar-hektar tanah, tentu tanggung jawab di akhirat kelak akan sangat berat dan siksaannya akan sangat pedih.
Sifat keserakahan seseorang itulah yang menjadikan dirinya tidak pernah berpikir tentang balasan di akhirat, saat ia berani merampas tanah yang bukan haknya untuk dimiliki, hingga kelak akan menjerumuskan dirinya ke dalam neraka.