SUNNAH ADZAN UNTUK BAYI
Luthfi Bashori
Terkadang terjadi di tengah masyarakat perdebatan, apakah bayi yang baru lahir itu perlu diadzani atau tidak?
Warga Ahlus sunnah wal jama’ah berkeyakinan, bahwa sunnah hukumnya jika ada bayi yang baru lahir, langsung dibacakan adzan di telinga kanan dan dibacakan iqamah di telinga kiri, dengan tujuan agar pertama kali suara yang didengarkan oleh sang bayi adalah suara panggilan shalat.
Adapun dasar warga Ahlus sunnah wal jama’ah dalam melakukan amalan ini adalah sabda Rasulullah SAW: “Barang siapa dianugerahi seorang bayi lalu ia adzan pada telinga kanan bayi itu, dan iqamah pada telinga kirinya, niscaya bayi tersebut tidak akan diganggu oleh ummush shibyan.” (HR. Imam Abu Ya’la melalui Imam Al-Husein RA).
Dengan dasar hadits ini maka disunnahkan menyerukan adzan pada telinga kanan bayi yang baru lahir dan iqamah pada telinga kirinya agar mula-mula kalimah yang ia dengar di dunia ini adalah kalimah Allah SWT.
Barang siapa melakukan demikian, insya Allah anaknya tidak akan diganggu oleh Ummu Sibyan yaitu setan yang biasanya mengganggu anak-anak.
Dalam hadis lain disebutkan bahwa apabila azan dibacakan (begitu pula iqamah), maka setan akan lari terbirit-birit seraya mengeluarkan kentut karena sangat takut.
Dengan mengetahui dasar hukum amalan sunnah dalam anjuran mengadzani bayi yang baru lahir, maka tidak perlu lagi mempermasalahkan terhadap para orang tua yang mengumandangkan adzan dan iqamah di telinga anak-anak bayi mereka.