LUPA MAKAN, PUASA WAJIB DILANJUT
Luthfi Bashori
Saat seorang muslim melaksanakan kewajiban puasa Ramadhan, atau mengqadha’ hutang puasa, atau melaksanakan puasa kafarat atas pelanggaran syariat yang diperbuat, namun ia lupa hingga makan dan minum di siang hari, maka saat teringat, ia harus melanjutkan puasa wajibnya itu, dan puasanya dihukumi tetap sah.
Kewajiban untuk melanjutkan puasa saat ia lupa makan dan minum itu sesuai dengan sabda Rasulullah SAW berikut:
“Barang siapa sedanng berpuasa, lalu ia lupa sehingga ia makan atau minum, maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya itu, sesungguhnya hanya Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum.” (HR. Imam Syaikhan melalui Sayyidina Abu Hurairah RA).
Hadits ini secara eksplisit menerangkan, bahwa orang yang sedang puasa, lalu ia lupa akan puasanya, kemudian makan dan minum di siang hari, selanjutnya ia ingat kembali bahwa dirinya sedang puasa, maka hendaklah ia melanjutkan puasanya karena sesungguhnya hal itu merupakan hadiah dari Allah untuknya.
Namun, di saat ia teringat jika dirinya sedang berpuasa, maka wajib seketika ia teringat itu juga untuk menghentikan makan dan minumnya, dan jangan sampai ada makanan dan minuman itu yang masuk lewat tenggorokannya hingga sampai ke dalam tubuhnya, karena akan membatalkan puasanya.
Jika ada makanan dan minuman yang ternyata masuk ke dalam tubuh di saat ia sadar, namun ia tidak kuasa untuk mencegahnya, maka di samping puasanya batal, maka ia tidak boleh bersenang-senang untuk melanjutkan makan dan minumnya itu, tapi ia tetap wajib menghormati kesucian bulan Ramadhan hingga ia tidak diperbolehkan untuk melanjutkan makan dan minumnya di siang hari itu.
Jadi, jika ada orang yang sengaja tidak berpuasa di siang hari pada bulan suci Ramadhan, tanpa adanya udzur syar’i seperti sedang sakit parah, musafir jarak jauh, haid atau nifas, maka ia berdosa kepada Allah dan wajib untuk mengqadha puasanya itu di luar bulan suci Ramadhan.