URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
SETAN BISU & SETAN BICARA 
  Penulis: Pejuang Islam  [7/8/2025]
   
AYOO SHALAT MALAM ! 
  Penulis: Pejuang Islam  [4/8/2025]
   
KOMUNIKASI DI MEJA MAKAN 
  Penulis: Pejuang Islam  [28/7/2025]
   
SUJUD SYUKUR 
  Penulis: Pejuang Islam  [27/7/2025]
   
MENGALAHKAN HAWA NAFSU 
  Penulis: Pejuang Islam  [20/7/2025]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Senin, 22 September 2025
Pukul:  
Online Sekarang: 9 users
Total Hari Ini: 63 users
Total Pengunjung: 6224165 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - KARYA ILMIAH USTADZ LUTHFI BASHORI
 
 
HUKUM ISLAM YANG UNIVERSAL  
Penulis: Pejuang Islam [ 8/8/2010 ]
 
HUKUM ISLAM YANG UNIVERSAL

Luthfi Bashori

Islam tidak hanya mengajarkan halal itu baik, misalnya dalam dunia kesehatan, orang mengkonsumsi tempe itu halal, baik dan sehat, atau mengatakan haram itu buruk, seperti mengkonsumsi bangkai itu haram, buruk dan menyebabkan timbulnya penyakit, demikian dan seterusnya.

Tapi lebih dari itu, Islam itu juga mengajarkan akhlaq dan sopan santun, baik itu kepada sesama manusia, lebih-lebih sopan santun kepada Allah dan Rasul-Nya.

Islam juga mengenal hukum makruh, yang jika ditinjau dari segi definisi umum, adalah sesuatu yang jika dikerjakan tidak mendapat dosa, tetapi jika ditinggalkan dengan sengaja maka mendapat pahala.

Namun, jika ditinjau dari sisi bahasa, arti makruh adalah Assyaiul ladzii karihahus syaari`, sesuatu yang dibenci oleh Syaari`, yaitu Allah dan Rasul-Nya.

Mengkonsumsi bawang merah dan bawang putih itu, menurut ilmu kedokteran banyak manfaat bagi kesehatan tubuh manusia, dan tidak pernah diharamkan oleh syariat. Tetapi, Nabi SAW menghindarkan diri dari mengkonsumsi bawang, bukan karena Beliau SAW mengharamkannya bagi diri sendiri dan bagi umat, namun Beliau SAW menyatakan yang kurang lebih artinya: Tidak layak orang yang ahli ibadah seperti diriku ini, mengkonsumsi bawang (yang menyebabkan bau mulut tidak sedap) sehingga mengganggu munajatku kepada Allah.

Sebagian para ulama mengharamkan permainan catur, bukan karena dianggap judi, sekalipun sebagaimana catur itu termasuk salah satu alat judi bagi kalangan tertentu, tetapi mereka mengharamkan permainan catur karena menghormati lafadz hadits Nabi SAW.

Bahkan sebagian ulama mengharamkan bermacam macam bentuk permainan masyarakat dengan pertimbangan permainan-permainan itu seringkali dapat memalingkan hati umat Islam dari `ingat` dan beribadah kepada Allah. Seperti tatkala Imam Ghazali yang mengharamkan aaltul malaahi (alat-alat musik) dengan berbagai argumentasi dalil syar`i yang dapat dibaca dalam kitab Ihya Ulumuddin.

Demikianlah standarisasi di kalangan ulama salaf. Sampai-sampai ada ulama yang mengharamkan mengkonsumsi binatang marmut, hanya karena nama dalam bahasa Arab adalah Fa\`run Hindi (tikus India), padahal sifat marmut lebih dekat dengan sifat kelinci yang halal daging. Begitulah cara para ulama dengan sangat berhati-hatinya dalam `meng-eman` dan menjaga umat Islam, agar kelak tidak terjerumus ke dalam neraka Jahannam.

Para Ulama NU dan MUI juga mengharamkan infotaiment bukan dengan cara acak-acakan saat mengeluarkan fatwa. Tapi mereka mempertimbangkan banyak hal yang tentunya dimengerti oleh umat Islam yang menghendaki kemaslahatan akhirat lebih diutamakan dari pada sekedar memenuhi hasrat nasfu manusiawi.

Innan nafsa la ammaaratun bis suu-i, sesungguhnya nafsu manusia itu selalu mendorong kepada arah yang negatif (dalam bahasa Alquran : perbuatan buruk).

Imam Ghazali saat mengharamkan aalatul malaahi, juga bukan kapasitasnya sebagai guru pesanren, tetapi beliau berfatwa sebagai guru umat di seluruh dunia Islam, tanpa pandang bulu, baik itu untuk santri, mahasiswa, masyarakat awam, bahkan untuk para ulama yang hidup setelahnya.

Jika saja Imam Ghazali sempat menengok acara infotaiment Indonesia yang difatwa haram oleh NU dan MUI karena namanya infotaiment yang identik dengan tayangan ghibah dan namimah, dan karena banyak presenternya yang tidak mempertimabangkan hukum ikhtilaath, campuraduk antar lelaki dan perempuan, tidak mempertimbangkan penutupan aurat khususnya kalangan presenter perempuan, maupun selebritis yang ditampilkan. Kira-kira apa yang akan dicetuskan oleh Imam Ghazali dalam menyikapi hukum infotaiment Indonesia ini ?

Bahkan dampak negatif akhir-akhir ini dengan maraknya terjadi pemerkosaan di kalangan remaja dan hubungan seks di luar nikah antar remaja, disinyalir adalah dampak ditanyangkannya video porno Ariel, Luna Maya dan Cut Tari oleh sejumlah acara infotaiment di beberapa stasiun TV.

Realita semacam ini telah ditayangkan oleh siaran berita di beberapa stasiun TV Indonesia, dengan disertai oleh pengakuan para pelakunya.

Nah, kalau urusan yang makruh namun menyehatkan saja, Nabi SAW jauh-jauh menghindar darinya, lantas bagaimana dengan wadah kemaksiatan yang diberi nama infotaiment ?

Mudah-mudahan umat Islam dapat lebih berhati-hati dalam menentukan pilihan hidup. Di akherat kelak pasti tidak mengenal dikotomi santri, mahasiswa, awam, para pengajar, dan sebagainya. Tapi semua orang pasti akan mendapatkan porsi yang sama dalam mempertanggungjawabkan keyakinannya, perkataannya dan amaliyahnya di hadapan Allah Sang Juru Pengadil Yang Hakiki.
   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
1.
Pengirim: alfagaza  - Kota: kediri
Tanggal: 7/9/2010
 
assalamu'alaikum, saya mau tanya ustad, apa hukumnya bedug dalam masjid 
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Termasuk perkara mubah/boleh.

2.
Pengirim: ahmad fathunnur  - Kota: kendal semarang
Tanggal: 7/9/2010
 
ass.bib salam kenal,wsslm 
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Mudan-mudahan barakah.

 
 
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Karya Ilmiah
 
 
 
  Situs © 2009-2025 Oleh Pejuang Islam