JUJUR NIAT BAYAR UTANG
Luthfi Bashori
Salah satu kewajiban seorang muslim yang hidup bermasyarakat dengan sesamanya, adalah saling menjaga hubungan baik di antara sesame muslim. Sedangkan di antara sesame muslim itu tentu banyak sekali terjadi adanya perbedaan nasib dalam hal situasi kemakmuran ekonomi keluarga.
Ada keluarga muslim yang kaya raya, ada yang berkecukupan, namun tentu ada pula yang sangat kekurangan. Bagi yang kaya raya dengan berlebih-lebihan rezeki yang dimiliki, maka sudah selayaknya memperhatikan saudaranya yang miskin.
Sedangkan bagi keluarga muslim yang berkecukupan, maka di saat ada kelebihan harta yang ia dapatkan, hendak pula tidak melupakan saudaranya yang sedang kekurangan.
Walaupun seringkali terjadi pada keluarga yang tampak berkecukupan, dengan penampilan rumah yang layaknya seperti dari keluarga yang cukup, namun pada saat tertentu, ia pun merasa tidak mampu untuk menghidupi keluarganya, apalagi membantu orang lain, semisal karena kondisi dagangannya masih sepi dan lama tidak laku-laku, terutama pasca serangan isu covid.19, maka keluarga muslim yang seperti ini juga perlu diperhatikan oleh keluarga muslim yang rezeki hartanya sedang melimpah ruah.
Bagaimana dengan kondisi keluarga muslim yang tiap hari sangat kekurangan, yang hamoir musibah demi musibah kehidupan terus menimpanya. Kebutuhan sandang papan dan pangan masih belum dapat dikatakan layak, padahal usaha untuk keluar dari kemiskinan pun sudah sering dilaksanakan dengan secara jujur dan benar.
Maka, keluarga yang seperti ini lah yang paling patut untuk dipikirkan bersama di antara orang orang-orang yang kondisi rezekinya sedang di atas puncak, agar ikut membantu sesamanya yang sedang membutuhkan uluran tangannya.
Di antara cara memberikan perhatian itu adalah menghadiahkan sesuatu, atau mengirim sejumlah uang yang dapat membantu, atau memberi utangan sejumlah uang yang dibutuhkan.
Bagi keluarga yang kondidi ekonominya sedang di bawah rata-rata, lantas mendapat bantuan dari sauadara yang lain, hendaklah pandai-pandai menjaga kepercayaan dan marwah pribadi serta keluarganya, termasuk harus dapat menepati janji pembayaran utang atau pinjaman yang sudah diberikan saudaranya, agar setiap keluarga muslim yang telah memberikan utangan kepadanya itu tetap percaya atas kejujuran saudaranya yang sedang berutang.
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang meminjam harta orang lain, namun disertai niat akan mengembalikan secepatnya, niscaya Allah akan memampukan dirinya untuk mengembalikan utang tersebut. Barang siapa yang berutang, namun dengan niat (nakal) tidak akan mengembalikan utangnya itu, niscaya Allah akan membuat dirinya rusak (tidak akan mampu mengembalikannya).” (HR. Imam Bukhari melalui Sayyidina Abu Hurairah RA).