IKUTI AJARAN SYARIAT
Luthfi Bashori
Yang dimaksud ajaran syariat adalah apa yang tertera di dalam ayat-ayat Alquran serta Hadits Nabi Muhammad SAW. Karena keduanya adalah sumber hukum serta aturan kehidupan dan keteladanan bagi seluruh umat manusia.
Siapapun yang dilahirkan di muka bumi ini, maka hakikatnya adalah wajib untuk merujuk kepada ajaran yang telah turunkan oleh Allah dalam menjalani kehidupannya. Sedang untuk umat Nabi Muhammad SAW, maka diwajibkan untuk menambah rujukan dalam kehidupan mereka dengan Hadits Rasulullah SAW.
Bahkan kepada orang yang kafir terhadap kerasulan Nabi Muhammad SAW pun, maka tetap dituntut untuk merujuk kepada ayat-ayat Alquran dan Hadits Nabi Muhammad SAW, hanya saja tuntutan pertama bagi orang kafir itu adalah beriman kepada Allah dan Rasulullah SAW atau tepatnya dituntut untuk masuk Islam terlebih dahulu, sebelum menjadikan Alquran dan Hadits Nabi SAW sebagai rujukan hidup mereka.
Jika orang kafir itu tidak meyakinan ketuhanan Allah dan kerasulan Nabi Muhammad SAW, maka hakikatnya mereka itu duhaka dan berkhianat serta kafir kepada Allah sebagai sang pencipta seluruh umat manusia.
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa mengikuti kitabullah (Alquran), niscaya Allah akan memberinya petunjuk dari kesesatan, dan Dia akan memeliharanya dari hisab yang buruk kelak di hari Qiyamat.” (HR. Imam Thabrani melalui Imam Ibnu Abbas RA).
Orang yang selalu berpegang kepada Alquran, Kitabullah akan selamat dari kekafiran dan kesesatan, dan Allah SWT akan memeliharanya dari perhitungan yang buruk di hari kiamat kelak. Tentunya yang dimaksud dengan Kitabullah dalam sabda ini adalah Alquran, namun sekaligus Hadits Nabis sebagai petunjuk dari beliau SAW.
Hal itu sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya: “Ucapannya (Nabi Muhammad SAW) itu tiada lain hanyalah wahyu (Allah) yang diwahyukan (kepada beliau SAW). (QS. An-Najm: 4).
Adapun untuk memahami isi dan maksud yang terkandung di dalam Alquran dan Hadits Nabi itu, maka umat Islam sangat memerlukan penjabaran dari para ulama yang memiliki kapasitas dan keahlian dalam berijtihad, untuk memeras ilmu serta makna yang ada di dalam kedua sumber hukum tersebut di atas.