HAKIM YANG DIBANTU MALAIKAT
Luthfi Bashori
Hakim muslim, adil, jujur dan bijak yang tidak menvonis suatu hukum kecuali benar-benar berdasarkan pertimbangan syariat, maka ia akan selalu didampingi oleh para malaikat dalam tugas-tugasnya.
Rasulullah SAW bersabda: “Tiadalah bagi seorang hakim dari kalangan para hakim kaum muslimin kecuali selalu disertai oleh dua malaikat yang mengarahkannya kepada perkara yang hak, selagi ia tidak menghendaki selain perkara hak. Apabila ternyata ia menghendaki selain perkara hak dengan sengaja, maka kedua malaikat tersebut berlepas diri darinya, lalu menyerahkan dia kepada hawa nafsunya sendiri.” (HR. Imam Thabrani melalui Imran).
Menurut Rasulullah SAW, seorang hakim muslim yang akan dibantu oleh dua malaikat itu, maka dalam menvonis suatu perkara, ia akan selalu berbuat adil, hal itu dapat dilihat dari sikap sang hakim bagaimana ia selalu berpegang teguh terhadap prinsip kebenaran.
Adapun jika hakim itu berlaku semau gue, semisal mana yang bayar akan dimenangkan dalam perkara yang ditanganinya, yang dalam istilah kekinian disebut, “Maju tak gentar, membela yang bayar”, maka kedua malaikat itu akan pergi darinya, dan kedua malaikat itu pun menyerahkan perkara itu kepada pribadi sang hakim yang diliputi hawa nasfu dengan adanya pendampingan setan.
Jumlah hakim yang saat bekerja itu masih disertai dan dibantu oleh dua malaikat, tentu tidak banyak keberadaannya, tapi pada setiap jaman itu tetap akan muncul di tengah-tengah umat.
Untuk menopang kemunculan para hakim penegak keadilan yang dibantu oleh dua malaikat, maka perlu kiranya para penegak hukum itu berusaha memperdalam pemahaman ilmu agamanya serta rajin mengamalkan ilmu agamanya tersebut dalam kehidupan sehari-hari.