URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
SETAN BISU & SETAN BICARA 
  Penulis: Pejuang Islam  [7/8/2025]
   
AYOO SHALAT MALAM ! 
  Penulis: Pejuang Islam  [4/8/2025]
   
KOMUNIKASI DI MEJA MAKAN 
  Penulis: Pejuang Islam  [28/7/2025]
   
SUJUD SYUKUR 
  Penulis: Pejuang Islam  [27/7/2025]
   
MENGALAHKAN HAWA NAFSU 
  Penulis: Pejuang Islam  [20/7/2025]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Senin, 22 September 2025
Pukul:  
Online Sekarang: 9 users
Total Hari Ini: 98 users
Total Pengunjung: 6224205 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - KARYA ILMIAH USTADZ LUTHFI BASHORI
 
 
HAKIM EMOSI 
Penulis: Pejuang Islam [ 30/1/2023 ]
 
HAKIM EMOSI

Luthfi Bashori

Menjadi seorang hakim harus bersikap sangat bijaksana. Tidak layak seorang yang bersifat pemarah dan emosi diangkat menjadi hakim dalam menangani sebuah berkara.

Sekalipun sifat emosi itu sangat manusiawi sekali, namun orang yang sedang emosi tidak akan dapat berbuat bijak dalam menentukan sebuah keputusan.

Karena itulah tidak patut menjadi seorang hakim yang bertugas menangani kasus-kasus yang terjadi di tengah masyarakat sedang sang hakim itu memiliki sifat pemarah dan emosi.

Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah seseorang memutuskan hukum di antara dua orang (yang bersengketa) sedangkan ia dalam keadaan marah (emosi).” (HR. Jamaah Ahli Hadits).

Maksudnya, seseorang yang dalam keadaan emosi tidak boleh memutuskan hukum di antara dua orang yang sedang bersangketa, karena emosi akan membuatnya tidak stabil dan akan mendorongnya untuk memihak kepada salah seorang di antara keduanya, atau bahkan dapat mencelakakan keduanya.

Jika ada di antara para hakim petugas pengadilan dalam kenegaraan, yang ternyata memiliki sifat pemarah dan emosi, maka hendaklah ia mengundurkan diri dari pekerjaannya, agar ia idak mendapat murka dari Allah jika salah dalam memutuskan suatu perkara yang ditanganinya.

Karena hakim yang tidak adil itu diancam neraka, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Hakim itu ada tiga macam, (hanya) satu yang masuk surga, sementara dua (macam) hakim lainnya masuk neraka. Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui al haq (kebenaran) dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat dzalim (tidak adil) dalam memutuskan perkara, maka ia akan masuk neraka, dan seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara (menvonis) karena `buta` dan bodoh (terhadap hukum, termasuk akibat emosi), maka ia (juga) akan masuk neraka." (HR. Abu Dawud).

   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
 
 
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Karya Ilmiah
 
 
 
  Situs © 2009-2025 Oleh Pejuang Islam