HUKUM IKUT MENGGOTONG
PATUNG NABI ISA (AS)
Luthfi Bashori
Jaman sekarang banyak orang Islam yang ikut-ikutan latah terhadap perilaku orang-orang kafir, seperti mematungkan tokoh-tokoh idola yang dicintainya. Bahkan ada pula dari tokoh-tokoh yang diidolakan itu adalah seorang nabi.
Di gedung musium artis Indonesia misalnya, ada beberapa replika artis-artis tertentu yang dipatungkan, walaupun dengan bahan semacam silicon yang lentur, atau di beberapa ruas jalan juga ada patung batu dari tokoh-tokoh tertentu yang cukup dihormati oleh warga.
Bagaimana pendapat Islam terkait pematungan manusia terutama yang diukir dalam bentuk seutuhnya, yang mana jika diberi nyawa niscaya patung itu akan hidup layaknya seorang manusia?
Rasulullah SAW bersabda: “Setiap pembuat patung itu akan masuk neraka, dan tiap-tiap patung yang dibuatnya itu, akan dijadikan suatu bentuk sosok yang diserupakan dengan yang digambarnya, lalu (Allah) akan menyiksa pembuatnya di dalam neraka Jahannam.” (HR. Imam Muslim melalui Imam Ibnu Abbas RA
Barang siapa yang membuat patung atau gambar makhluk yang bernyawa, maka kelak di hari Qiamat, Allah akan menyiksanya, dengan cara memerintahkan si pematung itu untuk meniupkan roh ke dalam tubuh patung yang telah dibuatnya, padahal dapat dipastikan ia tidak mampu melakukannya, maka dari situlah Allah akan menimpakan siksa terhadapnya.
Lantas bagaimana hukum orang Islam yang ikut menggotong patung-patung yang diarak untuk kepentingan kegiatan ritual suatu kaum, semisal patung Nabi Isa AS atau patung dalam figure tokoh lainnya?
Jawabannya, baik pembuatnya maupun penggotong serta para penyokong terhadap keberadaan patung berupa manusia dari berbagai macam figur itu, maka hukumnya adalah haram, dan para pelakunya itu termasuk yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah, sebagaimana diterangkan di dalam hadits tersebut di atas.