URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
SETAN BISU & SETAN BICARA 
  Penulis: Pejuang Islam  [7/8/2025]
   
AYOO SHALAT MALAM ! 
  Penulis: Pejuang Islam  [4/8/2025]
   
KOMUNIKASI DI MEJA MAKAN 
  Penulis: Pejuang Islam  [28/7/2025]
   
SUJUD SYUKUR 
  Penulis: Pejuang Islam  [27/7/2025]
   
MENGALAHKAN HAWA NAFSU 
  Penulis: Pejuang Islam  [20/7/2025]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Senin, 22 September 2025
Pukul:  
Online Sekarang: 8 users
Total Hari Ini: 63 users
Total Pengunjung: 6224165 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - KARYA ILMIAH USTADZ LUTHFI BASHORI
 
 
HAKIM SURGA vs HAKIM NERAKA 
Penulis: Pejuang Islam [ 11/9/2022 ]
 
HAKIM SURGA  vs  HAKIM NERAKA

Luthfi Bashori


Di dunia modern seperti saat ini, sering kita mendengar berita adanya jual beli perkara dalam dunia peradilan. Masyarakat mengenal juga adanya istilah uang pelicin, uang tutup mulut, amplop coklat, kucuran segepok dana, dan sebagainya.

Tentunya masih ada juga hakim-hakim handal dan profesional, yang jiwanya bersih hingga tidak mempan dibeli dengan nominal seberapapun, demi sebuah idealisme dan pembelaannya terhadap kebenaran.

Gambaran seperti di atas ini, sebenarnya bukan perkara baru, bahkan konon telah dibicarakan oleh di kalangan umat Islam sejak periode awwal tentang keberadaan mereka.

Rasulullah SAW bersabda: “Hakim itu ada tiga, dua di antaranya dimasukkan ke dalam neraka, dan yang satunya lagi dimasukkan ke dalam surga. Yaitu hakim yang mengetahui perkara hak, lalu ia memutuskan perkara itu dengan hak, maka ia dimasukkan ke dalam surga. Adapun hakim yang memutuskan perkara orang lain tanpa mengetahui hakikat perkaranya, maka ia dimasukkan ke dalam neraka, dan hakim yang mengetahui perkara hak, tetapi ia melakukan kedzaliman dalam memutuskan hukum, maka ia dimasukkan pula ke dalam neraka.” (HR. Imam Hakim).

Maksudnya, para hakim yang mengetahui perkara yang hak, lalu ia memutuskan hukum sesuai dengan kebenaran, dan tidak terpengaruh sedikitpun oleh rayuan duniawi, bahkan tidak takut ancaman dari pihak-pihak mafia dalam permainan hukum, maka pahala utamanya tiada lain adalah surga.

Sedangkan para hakim yang mengetahui perkara yang hak, lalu ia memutuskan hukum menyimpang dari perkara yang hak tersebut, karena terpengaruh rayuan duniawi, ia pun kelak akan dimasukkan ke dalam neraka, seperti juga para hakim yang memutuskan perkara tanpa pengetahuan (ilmu) yang memadai, diancam masuk neraka.

   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
 
 
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Karya Ilmiah
 
 
 
  Situs © 2009-2025 Oleh Pejuang Islam