BAHAYA UTANG
Luthfi Bashori
Rasulullah SAW bersabda: “Orang berutang (bila mati), di dalam kuburnya akan ditahan oleh utangnya, ia mengadu kepada Allah tentang kesepian yang menimpanya.” (HR. Imam Thabrani melalui al-Barra).
Jaman sekarang banyak instansi tertentu yang menawarkan utang kepada masyarakat, dengan iming-iming yang cukup menggiurkan, entah itu berbunga yang sangat kecil, dipermudah pencairan maupun proses administrasinya, dan kemudahan-kemudahan lainnya.
Banyak orang tergiur dengan tawaran-tawaran tersebut demi memenuhi gaya hidup yang hedonis. Padahal menurut hadits Nabi Muhammad SAW di atas, bahwa bahaya yang akan menimpa orang yang berutang itu justru kelak saat ia mati dan belum membayar utangnya.
Utangnya itu akan terus mengejar orang yang bersangkutan dan menuntutnya hingga hari Qiamat, dan di dalam kubur utang tersebut akan menahan (menyekap)-nya.
Bahkan orang yang mati terhormat pun jika masih memiliki hutang, tentu akan berpengaruh dalam kehidupan di alam barzakhnya. Disebutkan bahwa semua dosa orang yang mati syahid itu akan diampuni oleh Allah SWT selain utang, kecuali jika ahli warisnya membayarkan utangnya, maka barulah ia terbebas.
Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang berutang, di dalam kuburnya terbelenggu, ia tidak dapat lepas dari belenggu itu kecuali bila uangnya telah terbayar.” (HR. Imam Ad-Dailami melalui Imam Abu Sa’id al-Khudri RA).
Menurut para ulama, bahwa matinya orang yang punya tanggungan utang itu, kedua tangannya akan diikat hingga sampai ke lehernya menjadi satu.
Jadi utangnya itu akan membelenggu orang yang bersangkutan, saat berada di dalam kuburnya. Tidak ada yang dapat membuka belenggunya kecuali jika utangnya itu dilunasi oleh ahli warisnya, atau orang yang mengutangkan uangnya itu telah memaafkan atau mengikhlaskannya.