PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM ISLAM
Luthfi Bashori
Tatkala seorang wanita terhormat Bani Mahzum tertangkap mencuri, hingga beritanya sampai kepada Rasulullah SAW. Maka para pembesar Bani Mahzum berupaya menego Baginda Nabi Muhammad SAW agar tidak memotong tangan si wanita sesuai aturan hukum Islam.
Negoisasi pun diwakilkan kepada Sayyidina Usamah bin Zed, cucu angkat Rasulullah SAW, dengan harapan beliau SAW dengan kasih sayang dan rasa cinta serta rahmatnya kepada sang cucu, diharapkan beliau SAW bersedia menerima tawaran segepok uang, asalkan si wanita Bani Mahzum itu tidak diproses di Pengadilan Syariat Islam.
Namun perkiraan para pembesar Bani Mahzum itu keliru dan salah besar. Justru dengan tawaran sogokan segepok uang tersebut, Baginda Nabi Muhammad SAW langsung murka dengan wajah memerah sambil meninggikan suara mengatakan, “Wahai Usamah, apakah engkau meminta keringan hukuman kepadaku bagi orang yang telah melanggar hukum Allah?”
Tampak sekali bagaimana rasa ghirah (cemburu agama) yang sangat kuat ada pada diri Rasulullah SAW, hingga pelaksanaan supremasi hukum pidana Islam pun tetap wajib dilaksanakan, apapun yang terjadi.
Rasulullah SAW juga bersabda: “Ketegangan hati (rasa cemburu agama) akan menimpa orang-orang yang terpilih dari umatku.” (HR. Imam Thabrani melalui Sayyidina Ibnu Abbas RA).
Maksudnya, ada orang-orang pilihan Allah, dari kalangan umat Nabi Muhammad SAW, yang hatinya selalu dilanda oleh rasa ghirah (cemburu dan marah) demi membela kebenaran, bila melihat kemungkaran, seperti adanya kedhaliman dan ketidakadilan yang terjadi di tengah masyarakat.