ORANG TERKUAT DI JAGAT RAYA
Luthfi Bashori
Rasulullah SAW bersabda:
“Maukah aku beri tahukan kepada kalian tentang orang yang paling kuat di antara kalian? Yaitu, orang yang paling kuat menahan dirinya di kala sedang marah.” (Riwayat Imam Thabrani melalui Sayyidina Anas RA)
Orang kuat itu bukanlah orang yang jago bergulat karena fisiknya yang super kuat hingga tiada tandingannya, tapi orang kuat dalam pandangan Syariat itu adalah orang yang dapat menahan dirinya di kala sedang emosi (marah).
Padahal Rasulullah SAW sendiri termasuk orang yang fisiknya sangat kuat, hingga tidak mudah musuh Islam di kala itu untuk menjatuhkan badan beliau SAW.
Diceritakan bahwa Rukanah Bin Abdu Yazid merupakan seorang pemimpin Arab yang terkenal dengan kekuatan tubuhnya. Ia dikenal sebagai ahli gulat yang tak terkalahkan. Ototnya yang kekar dan badannya yang gempal, menjadikan Rukanah disegani oleh masyarakat di saat itu.
Namun Rasulullah SAW tidak gentar untuk mendakwahi Rukanah agar masuk Islam, dan uniknya beliau SAW mengadakan pendekatan dakwah terhadap Rukanah ini lewat bidang olahraga gulat. Beliau SAW mengajak berduel Rukanah namun dengan perjanjian jika Rukanah kalah bergulat, maka harus masuk Islam.
Imam Ibnu Atsir mengatakan, “Rukanah adalah seseorang yang pernah berduel gulat dengan Rasulullah dan Beliau SAW mengalahkan Rukanah dua atau tiga kali, padahal ia termasuk laki-laki Quraisy yang paling kuat.”
Namun terkait definisi orang kuat, Rasulullah SAW tidak mengatakan bahwa orang kuat itu adalah orang yang ahli dan selalu menang dalam bergulat, melainkan orang kuat itu adalah orang yang mampu menahan diri di saat marah hingga dapat mengontrol emosi.
Tetapi, ada juga marah yang justru dianjurkan dalam agama, bahkan dengan menampakkan kemarahannhya lewat ekspresi tubuh, yaitu saat ada kemaksiatan dan pelanggaran Syariat yang secara terang-terangan dilakukan di depan mata.
Sebagaimana diriwayatkan, bahwa Rasulullah SAW pernah marah hingga wajahnya memerah dan suaranya meninggi. Sayyidah ‘Aisyah RA menceritakan, ada seorang wanita bangsawan dari Bani Mahzum yang mencuri. Lantas mereka berkata, “Siapa yang akan menyampaikannya kepada Rasulullah SAW agar diberi keringanan hukuman?”.
Ternyata, tidak ada seorangpun dari Bani Mahzum yang berani mengutarakannya. Maka mereka meminta tolong Sayyidina Usamah bin Zed cucu angkat Rasulullah SAW untuk menyampaikan masalah tersebut. Lantas Rasulullah SAW dengan murka bersabda: “Apakah engkau meminta keringanan atas pelanggaran terhadap aturan Allah?”.
Kemudian beliau SAW berdiri menyampaikan khuthbah: “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menjadi binasa karena apabila ada orang dari kalangan terhormat mereka mencuri, mereka membiarkannya, sebaliknya apabila ada orang dari kalangan bawah yang mencuri, mereka menegakkan sanksi hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fathimah putri Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya !”. (HR. Imam Bukhari).