|
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori |
|
 |
Ribath Almurtadla
Al-islami |
|
|
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ) |
|
|
|
|
|
Book Collection
(Klik: Karya Tulis Pejuang) |
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki |
|
• |
Musuh Besar Umat Islam |
• |
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat |
• |
Dialog Tokoh-tokoh Islam |
• |
Carut Marut Wajah Kota Santri |
• |
Tanggapan Ilmiah Liberalisme |
• |
Islam vs Syiah |
• |
Paham-paham Yang Harus Diluruskan |
• |
Doa Bersama, Bahayakah? |
|
|
|
WEB STATISTIK |
|
Hari ini: Senin, 22 September 2025 |
Pukul: |
Online Sekarang: 8 users |
Total Hari Ini: 63 users |
Total Pengunjung: 6224165 users |
|
|
|
|
|
|
|
Untitled Document
PEJUANG ISLAM - KARYA ILMIAH USTADZ LUTHFI BASHORI |
|
|
MINYAK WANGI BERALKOHOL UNTUK SHALAT |
Penulis: Pejuang Islam [ 24/7/2021 ] |
|
|
MINYAK WANGI BERALKOHOL UNTUK SHALAT
KH. Luthfi Bashori
Transkrip: Mohammad Liyauddin
SANTRI : Pak Kyai, sebagaimana kita tahu sekarang ini banyak sekali minyak wangi yang beralkohol maupun tidak, yang saya tanyakan, bagaimana hukumnya memakai minyak wangi yang beralkohol ketika shalat?
KYAI : Minyak wangi atau parfum yang dijual di pasar-pasar memang ada dua jenis, pertama minyak wangi beralkohol, biasanya yang semprotan dan minyak wangi yang non alkohol biasanya dioleskan di baju.
Lebih mudah dikatakan, minyak wangi yang non alkohol atau yang tidak beralkohol sudah maklum jawabannya boleh dipergunakan untuk shalat .
Permasalahannya bagaimana dengan minyak wangi yang berakohol ini?
Berdasarkan tinjauan hukum, minyak wangi yang beralkohol itu sebenarnya ada dua macam juga, jadi minyak wangi itu terdiri dari:
1. Bibit murni.
2. Bibit dan ampuran.
Kalau bibit itu yang murni tidak ada campuran apa-apa, jelas boleh dipergunakan, namun harganya mahal sekali.
Kalau orang awam yang beli, bukan pengusaha maka berat, apalagi hanya dipakai untuk shalat.
Kalau beli yang ada campurannya, biasanya harganya terjangkau.
Campuran alkohol itu ada dua macam.
Ada jenis seperti alkohol yakni Metanol. Metanol ini kalau diminum maka mematikan seperti juga bensin, solar jika diminum maka mematikan. Karena bukan memabukkan maka hukumnya suci.
Beberapa pedagang parfum yang mengerti hukum Islam lebih suka menggunakan Metanol daripada alkohol.
Sedangkan Alkohol sendiri masih diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian besar mengatakan bahwa alkohol itu memabukkan. Karena ia memabukkan maka dihukumi seperti khamar atau arak.
Kalau dihukumi sebagai khamar atau arak maka ia najis, karena itu haram dimakan atau diminum (dikonsumsi), baik itu jumlahnya sedikit maupun banyak hukumnya sama yakni haram.
Kalau minuman beralkohol itu adalah minuman yang dicampur alkohol dengan kadar sekian persen, maka ia bisa memabukkan, tapi kalau kadarnya sangat banyak bisa mematikan juga.
Ini adalah penjelasan tentang alkohol ini. Bagi ulama-ulama yang menggolongkan alkohol sebagai sejenis arak maka dihukumi najis tatkala dipergunakan untuk campuran parfum atau minyak wangi.
Pendapat kedua adalah alkohol itu tergantung dari bahan pembuatannya. Karena itu merupakan proses kimia.
Ada juga sebagian pendapat yang mengatakan alkohol itu haram diminum tapi tidak najis. Walaupun yang terkuat mengatakan alkohol itu digolongkan sejenis khamar atau arak maka dia najis.
Dikatakan di dalam Hadits Nabi SAW : “Setiap barang cair yang memabukkan,
hukumnya najis”.
Jadi alkohol menurut pendapat ini hukumnya haram dikonsumsi atau diminum, karena ia najis maka tidak boleh dipergunakan untuk campuran minyak wangi dan itu adalah pendapat terkuat.
Tapi ada juga pendapat yang mengatakan bahwasanya alkohol itu kalau dipergunakan untuk campuran minuman akan memabukkan, tapi alkohol itu bukan termasuk arak, jadi jenisnya seperti bensin & spirtus.
Dia ini haram diminum atau dipergunakan untuk campuran minuman, tapi dia tetap suci bilamana dipergunakan untuk bahan campuran minyak wangi, ini pendapat kedua.
Kalau kita sebagai santri, menurut saya sebaiknya jadi pembeli itu yang pandai bukan asal beli, tanya kepada penjualnya: .
“Pak/ Ibu saya beli parfum yang campurannya adalah Metanol.”
Jadi ini aman, seperti itu dijadikan langganan. Jadi kalau beli parfum, cari yang kenal, yang bisa diajak bincang-bincang, jangan asal-asalan. Ini saran, karena lebih selamat.
Yang kedua, kalau tidak bisa, ya tidak usah menggunakan parfum semprot, parfum semprot pun ada dua macam sebenarnya:
1. Parfum semprot yang ada alkoholnya sebagaimana umumnya.
2. Saya dulu pernah membuat percobaan karena ada satu komunitas, dan ada minyak wangi yang tanpa alkohol, yang biasa dioleskan, kemudian saya campur dengan air biasa, dan sebelum dipakai untuk shalat karena orangnya banyak, maka dikocok dulu dan hasilnya semprotkan ke tangan jamaah.
Kan tujuan memakai minyak wangi itu bukan dari merknya, tapi tujuannya adalah berwangian untuk shalat.
Jadi wanginya itu dicampur dengan air, itupun ternyata bisa, jadi tidak harus dicampur dengan alkohol.
Memang tidak tampak gaya, tapi orang bertujuan memakai wangi-wangian kan bukan untuk gaya-gayaan.
Jadi kalau kita mau cari aman, cari saja minyak wangi yang tidak ada alkoholnya.
Kalau para santri ingin hemat, maka campur saja dengan air, caranya dikocok dulu sebelum digunakan, begitu sudah bercampur, dan warnanya kadang-kadang jadi putih, maka disemprotkan minyak wangi tersebut ke para jamaah.
Seperti itu maka statusnya ikut air, bukan ikut alkohol. Itu kalau mau cari yang aman.
Kembali lagi kepada pertanyaan, apakah boleh minyak bercampur alkohol dipergunakan untuk shalat?
Ada dua pendapat, pendapat terkuat dikatakan najis, pendapat kedua mengatakan boleh dipergunakan untuk parfum tapi tidak boleh untuk minum atau campuran minum.
Maka sarannya pandai-pandailah jadi pembeli minyak wangi atau parfum agar kita yakin dalam menggunakannya. Kurang lebih begitulah tipsnya.
|
|
|
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Karya Ilmiah
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|