|
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori |
|
 |
Ribath Almurtadla
Al-islami |
|
|
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ) |
|
|
|
|
|
Book Collection
(Klik: Karya Tulis Pejuang) |
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki |
|
• |
Musuh Besar Umat Islam |
• |
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat |
• |
Dialog Tokoh-tokoh Islam |
• |
Carut Marut Wajah Kota Santri |
• |
Tanggapan Ilmiah Liberalisme |
• |
Islam vs Syiah |
• |
Paham-paham Yang Harus Diluruskan |
• |
Doa Bersama, Bahayakah? |
|
|
|
WEB STATISTIK |
|
Hari ini: Senin, 22 September 2025 |
Pukul: |
Online Sekarang: 7 users |
Total Hari Ini: 199 users |
Total Pengunjung: 6224311 users |
|
|
|
|
|
|
|
Untitled Document
PEJUANG ISLAM - KARYA ILMIAH USTADZ LUTHFI BASHORI |
|
|
HUKUM MENGGAMBAR DALAM ISLAM |
Penulis: Pejuang Islam [ 2/6/2021 ] |
|
|
HUKUM MENGGAMBAR DALAM ISLAM
Taushiah: KH. Luthfi Bashori
Transkrip: Rizal Affandi
SANTRI: Di masa sekarang banyak pelukis yang melukis gambar hewan, tumbuhan dan manusia. Bagaimana hukum menggambar manusia menurut pandangan syariat Islam?Â
KYAI: Kalau bertanya tentang masalah melukis atau batasan-batasan melukis dalam Islam, yang pasti disepakati oleh para ulama, adalah bila melukis makhluk hidup dengan cara memahat, hingga menjadi seperti arca atau patung yang berbadan, atau sekarang biasa disebut lukisan tiga dimensi maka haram hukumnya.
Kalau melukis di papan, di media dua dimensi, yang tidak mempunyai bayangan, hukumnya masih diperdebatkan.
Namun kalau gambar tiga dimensi, kan mempunyai bayangan, semisal patung atau pahatan yang memiliki bayangan jika terkena matahari, kalau itu berupa makhluk hidup, hewan atau manusia maka dihukumi haram secara mutlak.
Jadi membuat patung-patung yang dalam bentuk apa saja selagi makhkuk hidup, dan dimana saja dilerakkan, maka pekerjaannya itu haram.
Sedangkan gambar dua dimensi, maka ada perbedaan pendapat di antara para ulama.
Pendapat yang paling kuat, yang dapat dipakai untuk pegangan hukum, yakni kalau lukisan berbentuk manusia seutuhnya, atau hewan seutuhnya, yakni apabila hewan atau manusia dalam gambar itu kemudian diberi nyawa, kira-kira masih bisa hidup maka hukumnya haram.
Tapi kalau melukis atau menggambar manusia atau hewan separuh badan, yang mana jika diberi nyawa-pun tidak mungkin untuk hidup, karena wujudnya hanya separuh badan, maka hukumnya boleh.
Walaupun tetap ada pendapat yang mengatakan melukis hewan atau manusia apapun bentuknya, walaupun hanya wajahnya saja maka dihukumi haram, pendapat yang demikian ini ada di kalangan orang-orang kaum Shufi, Ahli Sunnah Wal Jamaah.Â
Bagaimana kalau ada seseorang yang pekerjaannya melukis karena memang keahliannya di situ?
Maka solusinya hendaklah dia melukis pepohonan, alam, gambar gunung, gambar laut dll.
Andaikan itu jadi pekerjaan, kan juga bisa laku, tidak harus melukis manusia atau hewan.
Jadi untuk lukisan atau gambar yang berbentuk makhluk hidup, manusia dan hewan itu ada dua pendapat ada yang memperbolehkan dengan catatan, ada juga yang mengharamkan secara mutlak.
Yang memperbolehkan, bilamana lukisannya itu misalnya saja gambar setengah badan, maka hal itu boleh menurut sebagian ulama.Â
SANTRI: Bagaimana hukumnya foto?
Sebagian ulama mengharamkan foto, seperti sebagian ahli tasawuf yang memang tidak mau difoto, karena beranggapan foto itu adalah gambar, sama dengan lukisan, jadi dihukumi seperti itu.
Tapi sebagian ulama yang lain memahami, bahwa foto itu adalah bayangan. Seperti orang bercermin. Bercermin itu kan halal, bahkan ada doa bercermin. Ketika bercermin itu maka akan menghasilkan bayangan di cermin, sedangkan di zaman modern ini bayangan di dalam cermin itu bisa diabadikan yaitu dengan kamera.
Seperti juga diabadikan di dalam video. Maka video itu menurut sebagian ulama, apalagi ulama-ulama kontemporer menghukuminya boleh.
Banyak video-video di YouTube, para ulama memposting ceramah-ceramah yang dishooting dan divideokan, sedangkan gambar video itu kan juga bisa diberhentikan (pause), kalau sekarang setelah diberhentikan kemudian disimpan sehingga jadi gambar, dan gambar itu di-print maka jadilah seperti foto, maka hukumnya boleh dan halal.
|
|
|
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Karya Ilmiah
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|