URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
SETAN BISU & SETAN BICARA 
  Penulis: Pejuang Islam  [7/8/2025]
   
AYOO SHALAT MALAM ! 
  Penulis: Pejuang Islam  [4/8/2025]
   
KOMUNIKASI DI MEJA MAKAN 
  Penulis: Pejuang Islam  [28/7/2025]
   
SUJUD SYUKUR 
  Penulis: Pejuang Islam  [27/7/2025]
   
MENGALAHKAN HAWA NAFSU 
  Penulis: Pejuang Islam  [20/7/2025]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Senin, 22 September 2025
Pukul:  
Online Sekarang: 7 users
Total Hari Ini: 199 users
Total Pengunjung: 6224311 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - KARYA ILMIAH USTADZ LUTHFI BASHORI
 
 
HUKUM MENGGAMBAR DALAM ISLAM  
Penulis: Pejuang Islam [ 2/6/2021 ]
 
HUKUM MENGGAMBAR DALAM ISLAM

Taushiah: KH. Luthfi Bashori
Transkrip: Rizal Affandi

SANTRI: Di masa sekarang banyak pelukis yang melukis gambar hewan, tumbuhan dan manusia. Bagaimana hukum menggambar manusia menurut pandangan syariat Islam? 

KYAI: Kalau bertanya tentang masalah melukis atau batasan-batasan melukis dalam Islam, yang pasti disepakati oleh para ulama, adalah bila melukis makhluk hidup dengan cara memahat, hingga menjadi seperti arca atau patung yang berbadan, atau sekarang biasa disebut lukisan tiga dimensi maka haram hukumnya.

Kalau melukis di papan, di media dua dimensi, yang tidak mempunyai bayangan, hukumnya masih diperdebatkan.

Namun kalau gambar tiga dimensi, kan mempunyai bayangan, semisal patung atau pahatan yang memiliki bayangan jika terkena matahari, kalau itu berupa makhluk hidup, hewan atau manusia maka dihukumi haram secara mutlak.

Jadi membuat patung-patung yang dalam bentuk apa saja selagi makhkuk hidup, dan dimana saja dilerakkan, maka pekerjaannya itu haram.

Sedangkan gambar dua dimensi, maka ada perbedaan pendapat di antara para ulama.

Pendapat yang paling kuat, yang dapat dipakai untuk pegangan hukum, yakni kalau lukisan berbentuk manusia seutuhnya, atau hewan seutuhnya, yakni apabila hewan atau manusia dalam gambar itu kemudian diberi nyawa, kira-kira masih bisa hidup maka hukumnya haram.

Tapi kalau melukis atau menggambar manusia atau hewan separuh badan, yang mana jika diberi nyawa-pun tidak mungkin untuk hidup, karena wujudnya hanya separuh badan, maka hukumnya boleh.

Walaupun tetap ada pendapat yang mengatakan melukis hewan atau manusia apapun bentuknya, walaupun hanya wajahnya saja maka dihukumi haram, pendapat yang demikian ini ada di kalangan orang-orang kaum Shufi, Ahli Sunnah Wal Jamaah. 

Bagaimana kalau ada seseorang yang pekerjaannya melukis karena memang keahliannya di situ?

Maka solusinya hendaklah dia melukis pepohonan, alam, gambar gunung, gambar laut dll.

Andaikan itu jadi pekerjaan, kan juga bisa laku, tidak harus melukis manusia atau hewan.

Jadi untuk lukisan atau gambar yang berbentuk makhluk hidup, manusia dan hewan itu ada dua pendapat ada yang memperbolehkan dengan catatan, ada juga yang mengharamkan secara mutlak.

Yang memperbolehkan, bilamana lukisannya itu misalnya saja gambar setengah badan, maka hal itu boleh menurut sebagian ulama. 

SANTRI: Bagaimana hukumnya foto?

Sebagian ulama mengharamkan foto, seperti sebagian ahli tasawuf yang memang tidak mau difoto, karena beranggapan foto itu adalah gambar, sama dengan lukisan, jadi dihukumi seperti itu.

Tapi sebagian ulama yang lain memahami, bahwa foto itu adalah bayangan. Seperti orang bercermin. Bercermin itu kan halal, bahkan ada doa bercermin. Ketika bercermin itu maka akan menghasilkan bayangan di cermin, sedangkan di zaman modern ini bayangan di dalam cermin itu bisa diabadikan yaitu dengan kamera.

Seperti juga diabadikan di dalam video. Maka video itu menurut sebagian ulama, apalagi ulama-ulama kontemporer menghukuminya boleh.

Banyak video-video di YouTube, para ulama memposting ceramah-ceramah yang dishooting dan divideokan, sedangkan gambar video itu kan juga bisa diberhentikan (pause), kalau sekarang setelah diberhentikan kemudian disimpan sehingga jadi gambar, dan gambar itu di-print maka jadilah seperti foto, maka hukumnya boleh dan halal.
   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
 
 
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Karya Ilmiah
 
 
 
  Situs © 2009-2025 Oleh Pejuang Islam