URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
SETAN BISU & SETAN BICARA 
  Penulis: Pejuang Islam  [7/8/2025]
   
AYOO SHALAT MALAM ! 
  Penulis: Pejuang Islam  [4/8/2025]
   
KOMUNIKASI DI MEJA MAKAN 
  Penulis: Pejuang Islam  [28/7/2025]
   
SUJUD SYUKUR 
  Penulis: Pejuang Islam  [27/7/2025]
   
MENGALAHKAN HAWA NAFSU 
  Penulis: Pejuang Islam  [20/7/2025]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Senin, 22 September 2025
Pukul:  
Online Sekarang: 8 users
Total Hari Ini: 64 users
Total Pengunjung: 6224166 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - KARYA ILMIAH USTADZ LUTHFI BASHORI
 
 
BERAPA MAHAR PERNIKAHAN ? 
Penulis: Pejuang Islam [ 15/7/2020 ]
 
BERAPA MAHAR PERNIKAHAN ?

Taushiah: KH. Luthfi Bashori
Transkrip: Rizal Affandi

Nabi SAW bersabda :

ุฎูŽูŠู’ุฑู ุงู„ุตู‘ูุฏูŽุงู‚ู ุฃูŽูŠู’ุณูŽุฑูู‡ู

Diriwayatkan oleh Imam Al Hakim dan Imam al-baihaqi yang artinya โ€œSebaik-baik mahar dalam pernikahan itu adalah yang paling ringanโ€.

Zaman sekarang ada beberapa kelompok masyarakat yang di dalam penetapan mahar itu, cenderung ditinggikan.

Kalau sampai mahar itu diterapkan dengan harga yang sangat tinggi sehingga memberatkan calon mempelai laki, ini jelas bertentangan dengan ajaran Nabi Muhammad SAW.

Apalagi jika pihak lelaki itu sampai tidak sanggup atau merasa keberatan.

Karena itu yang paling sunnah di dalam masalah penerapan berapa mahar, yang harus dibayar oleh seorang lelaki tatkala menikahi seorang wanita?

Maka mahar yang paling baik adalah yang paling ringan bagi mempelai lelaki, namun tetap dengan standar yang terhormat dalam pandangan masyarakat, atau sesuai kepantasan umum.

Kurang lebih itu yang seharusnya dilakukan oleh orang-orang di zaman sekarang.

Kemudian juga ada pertanyaan, apakah boleh seorang laki-laki yang melamar wanita itu menggunakan uang pribadi, atau juga menggunakan uang dari orang tua, atau ditanggung oleh pihak lain?

Tentu hukumnya boleh uang mahar yang ditanggung orang tua, atau dibayar sendiri oleh mempelai laki-laki, atau pihak lain.

Sunnahnya mahar itu berupa emas, misalnya 0,5 gram atau 1 gram, sebagaimana para ulama Nusantara di awwal penyebaran Islam jaman dahulu, mengartikan Mahar itu dengan istilah Emas Kawin (Maskawin), atau yang mempunyai nilai seharga emas yaitu uang tunai. Saat bulan Juli 2020 ini, nilai emas di pasaran tidak jauh dari nilai uang tunai sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Jadi yang paling utama namanya mahar itu adalah yang mampu dibayar oleh pihak mempelai lelaki dan yang sekira tidak memberatkan, tapi tetap dengan benda terhormat.

Karena itu kepada para calon mempelai wanita, atau calon mertuanya suami, hendaklah menerapkan nilai mahar itu yang meringankan calon mempelai pria, dan janganlah berlebih-lebihan dalam memberi syarat, karena Nabi Muhammad SAW sudah menggarisbawahi, bahwa yang paling afdhal dan yang paling baik di dalam masalah penetapan mahar adalah yang paling ringan.

Ini perlu kita terangkan kepada masyarakat di mana saja mereka berada, agar pelaksanaan pernikahan tersebut sesuai dengan aturan syariat.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

ุงูŽู„ู†ู‘ููƒูŽุงุญู ุณูู†ู‘ูŽุชููŠ ููŽู…ูŽู†ู’ ุฑูŽุบูุจูŽ ุนูŽู†ู’ ุณูู†ู‘ูŽุชููŠ ููŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู…ูู†ู‘ููŠ

yang artinya: โ€œBahwa pernikahan itu adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak senang dengan sunnahku maka dia bukan termasuk dari golongankuโ€.

Jadi anjuran menikah yang sunnah itu jangan sampai dipersulit hanya gara-gara penerapan mahar yang sangat mahal harganya.

Adapun nasehat saya kepada para calon kemanten, sebaiknya tidak menentukan nilai mahar itu dengan sesuatu yang menyulitkan diri sendiri dan orang lain.

Seperti menentukan nilai mahar dengan acuhan tanggal lahir, semisal 5+7+1991 = 571.991, hingga calon suami harus bersusah payah mencari koin untuk menenuhi jumlah uang yang dimaksud.

Tapi, tetapkanlah nilai mahar itu yang wajar-wajar saja, sesuai pandangan umum di tengah masyarakat, sebut saja misalnya Rp 500.000,- atau Rp 1.000.000,- atau Rp 1.500.000,- dan sebagainya.
   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
 
 
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Karya Ilmiah
 
 
 
  Situs © 2009-2025 Oleh Pejuang Islam