DALAM URUSAN MAKAN PUN DILARANG SOMBONG
Luthfi Bashori
Sy. Hudzaifah bin Yaman RA memberitakan, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian meminum dengan cangkir yang terbuat dari emas dan perak. Janganlah pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari emas dan perak, sebab keduanya untuk mereka (orang kafir) di dunia, sedangkan kalian akan memperolehnya di akhirat.†(HR. Muttafaqun ‘Alaih).
Umumnya, orang yang menggunakan peralatan rumah tangga (selain perhiasan wanita) yang terbuat dari emas dan perak, tujuan utamanya adalah untuk kesombongan, menaikkan gengsi dan pamer kekayaan.
Perilaku yang demikian ini hanya pantas untuk kalangan kaum kafir, karena mereka tidak menyakini kehidupan akhirat, sedangkan bagi umat Islam haram hukumnya melakukan perilaku seperti ini di dunia, karena kemewahan tersebut akan diberikan oleh Allah di sorga kelak.
Sy. Rasulullah SAW juga mengingatkan, “Sungguh orang yang minum memakai bejana dari emas atau perak, maka sebenarnya ia telah menuangkan api jahannam ke dalam perutnya.†(HR. Ahmad, Al-Bukhari, dan Muslim).
Kesombongan dalam urusan makan dan minum dengan menggunakan bejana dari emas dan perak, ternyata diancam siksa neraka. Sy. Ibnu Umar RA mengungkapkan, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa meminum dari bejana emas atau perak, atau bejana yang di dalamnya terdapat sesuatu dari keduanya, maka sebenarnya ia menuangkan api jahannam di dalam perutnya.†(HR. Muttafaqun ‘Alaih).
Karena itu, siapa saja di kalangan umat Islam yang memiliki peralatan rumah tangga terbuat dari emas atau perak, cukuplah dijadikan simpana perhiasan saja, jangan digunakan sebagai peralatan makan, minum dan urusan lainnya, terutama yang mengandung unsur kesombongan, agar pada hari Qiamat kelak ia tidak mendapatkan siksa dari Allah SWT.
Bolehlah seorang muslim itu memakai peralatan rumah tangga yang selain dari bahan emas dan perak, seperti dari bahan kulit atau lainnya. Sebagaimana Sy. Abdullah bin Zaid RA mengatakan, “Rasulullah SAW pernah mengunjungi kami. Lalu kami mengeluarkan air untuknya dalam suatu bejana kecil yang terbuat dari kuningan. Kemudian beliau berwudhu.†(HR. Al-Bukhari, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
Sy. Imran bin Husain RA juga mengungkapkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah berwudhu memakai air dari mazadah milik seorang wanita musyrik. (HR. Muttafaqun ‘Alaih). Mazadah adalah tempat menyimpan air yang terbuat dari kulit binatang.