BISNIS SOGOK & SOGOKAN BISNIS
Luthfi Bashori
KPK telah menetapkan bupati Bekasi dan empat pejabat lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap Meikarta demi memuluskan izin proyek. “Diduga bupati dan kawan-kawannya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta,” Kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta Senin, 15 Oktober 2018.
Mendapatkan harta dengan cara tidak halal, khususnya dalam dunia bisnis sogok dan sogokan bisnis semacam kasus Meikarta di atas, maka menurut kajian Islam baik yang menyogok maupun yang disogok kedua-duanya diancam masuk neraka.
“Arraasyi wal murtasyi fin naar, Penyogok dan yang disogok akan masuk neraka.” Demikianlah apa yang disampaikan oleh Rasulullah SAW.
Sy. Ibnu Umar RA mengabarkan, bhwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Dunia itu manis lagi hijau. Barang siapa yang memperoleh harta dari usahanya secara halal lalu membelanjakannya sesuai dengan hak-haknya, niscaya Allah akan memberinya pahala dari nafkahnya itu, dan Dia akan memasukkannya ke dalam surga. Dan barang siapa mendapatkan harta dari usahanya yang haram lalu ia membelanjakannya bukan pada hak-haknya, niscaya Allah akan menjerumuskannya ke tempat kehinaan. Dan banyak orang yang menangani harta Allah dan rasul-Nya (dengan tidak benar) kelak pada hari Qiamat mendapat siksa neraka.” (HR. Al-Baihaqi).
Di samping contoh uang suap dalam dunia bisnis dan perijinan, baik dalam skala kecil seperti yang terjadi di pedesaan, atau pendapatan uang haram dalam skala besar, seperti suap raksasa proyek reklamasi teluk Jakarta, atau proyek Kalijodo, Bank Century, atau bisnis Alexis dan lain sebagainya, tentu masih banyak contoh uang haram jenis lainnya yang sering dijadikan rebutan oleh masyarakat, terutama yang tidak memiliki rasa takut kepada Allah, termasuk juga merebutkan jenis uang syubhat yaitu yang tidak jelas halal haramnya.
Sy. Nukmah bin Basyir RA mengabarkan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Yang halal itu sudah jelas, dan yang haram juga sudah jelas. Di antara keduanya ada hal-hal yang syubhat (tidak jelas haramnya). Kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barang siapa yang berhati-hati dalam hal syubhat, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa terjatuh pada sesuatu yang syubhat, berarti ia telah terjatuh kepada sesuatu yang haram, laksana seorang penggembala di sekitar tempat-tempat terlarang, maka hampir saja ia terjerumus ke dalam bahaya. Ketahuilah, setiap raja mempunyai daerah-daerah larangan. Ketahuilah juga bahwa daerah larangan Allah adalah hal-hal yang di haramkan-Nya. Sesungguhnya dalam diri manusia itu ada segumpal daging, jika ia baik, maka baiklah seluruh tubuhnya. Akan tetapi, apabila ia rusak, maka seluruh tubuhnya akan menjadi rusak. Ketahuilah ia itu adalah hati.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Betapa banyak jenis uang dengan status syubhat yang dijadikan rebutan oleh masyarakat, karena kekurang hati-hatian mereka dalam menjaga pendapatan harta yang halal .