URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
SETAN BISU & SETAN BICARA 
  Penulis: Pejuang Islam  [7/8/2025]
   
AYOO SHALAT MALAM ! 
  Penulis: Pejuang Islam  [4/8/2025]
   
KOMUNIKASI DI MEJA MAKAN 
  Penulis: Pejuang Islam  [28/7/2025]
   
SUJUD SYUKUR 
  Penulis: Pejuang Islam  [27/7/2025]
   
MENGALAHKAN HAWA NAFSU 
  Penulis: Pejuang Islam  [20/7/2025]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Senin, 22 September 2025
Pukul:  
Online Sekarang: 9 users
Total Hari Ini: 59 users
Total Pengunjung: 6224160 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - KARYA ILMIAH USTADZ LUTHFI BASHORI
 
 
BISNIS SOGOK & SOGOKAN BISNIS 
Penulis: Pejuang Islam [ 19/1/2019 ]
 
BISNIS SOGOK & SOGOKAN BISNIS

Luthfi Bashori


KPK telah menetapkan bupati Bekasi dan empat pejabat lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap Meikarta demi memuluskan izin proyek. “Diduga bupati dan kawan-kawannya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta,” Kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta Senin, 15 Oktober 2018.

Mendapatkan harta dengan cara tidak halal, khususnya dalam dunia bisnis sogok dan sogokan bisnis semacam kasus Meikarta di atas, maka menurut kajian Islam baik yang menyogok maupun yang disogok kedua-duanya diancam masuk neraka.

“Arraasyi wal murtasyi fin naar, Penyogok dan yang disogok akan masuk neraka.” Demikianlah apa yang disampaikan oleh Rasulullah SAW. 

Sy. Ibnu Umar RA mengabarkan, bhwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Dunia itu manis lagi hijau. Barang siapa yang memperoleh harta dari usahanya secara halal lalu membelanjakannya sesuai dengan hak-haknya, niscaya Allah akan memberinya pahala dari nafkahnya itu, dan Dia akan memasukkannya ke dalam surga. Dan barang siapa mendapatkan harta dari usahanya yang haram lalu ia membelanjakannya bukan pada hak-haknya, niscaya Allah akan menjerumuskannya ke tempat kehinaan. Dan banyak orang yang menangani harta Allah dan rasul-Nya (dengan tidak benar) kelak pada hari Qiamat mendapat siksa neraka.” (HR. Al-Baihaqi).

Di samping contoh uang suap dalam dunia bisnis dan perijinan, baik dalam skala kecil seperti yang terjadi di pedesaan, atau pendapatan uang haram dalam skala besar, seperti suap raksasa proyek reklamasi teluk Jakarta, atau proyek Kalijodo, Bank Century, atau bisnis Alexis dan lain sebagainya, tentu masih banyak contoh uang haram jenis lainnya yang sering dijadikan rebutan oleh masyarakat, terutama yang tidak memiliki rasa takut kepada Allah, termasuk juga merebutkan jenis uang syubhat yaitu yang tidak jelas halal haramnya.

Sy. Nukmah bin Basyir RA mengabarkan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Yang halal itu sudah jelas, dan yang haram juga sudah jelas. Di antara keduanya ada hal-hal yang syubhat (tidak jelas haramnya). Kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barang siapa yang berhati-hati dalam hal syubhat, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa terjatuh pada sesuatu yang syubhat, berarti ia telah terjatuh kepada sesuatu yang haram, laksana seorang penggembala di sekitar tempat-tempat terlarang, maka hampir saja ia terjerumus ke dalam bahaya. Ketahuilah, setiap raja mempunyai daerah-daerah larangan. Ketahuilah juga bahwa daerah larangan Allah adalah hal-hal yang di haramkan-Nya. Sesungguhnya dalam diri manusia itu ada segumpal daging, jika ia baik, maka baiklah seluruh tubuhnya. Akan tetapi, apabila ia rusak, maka seluruh tubuhnya akan menjadi rusak. Ketahuilah ia itu adalah hati.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Betapa banyak jenis uang dengan status syubhat yang dijadikan rebutan oleh masyarakat, karena kekurang hati-hatian mereka dalam menjaga pendapatan harta yang halal .

   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
 
 
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Karya Ilmiah
 
 
 
  Situs © 2009-2025 Oleh Pejuang Islam