URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
SETAN BISU & SETAN BICARA 
  Penulis: Pejuang Islam  [7/8/2025]
   
AYOO SHALAT MALAM ! 
  Penulis: Pejuang Islam  [4/8/2025]
   
KOMUNIKASI DI MEJA MAKAN 
  Penulis: Pejuang Islam  [28/7/2025]
   
SUJUD SYUKUR 
  Penulis: Pejuang Islam  [27/7/2025]
   
MENGALAHKAN HAWA NAFSU 
  Penulis: Pejuang Islam  [20/7/2025]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Senin, 22 September 2025
Pukul:  
Online Sekarang: 9 users
Total Hari Ini: 65 users
Total Pengunjung: 6224167 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - KARYA ILMIAH USTADZ LUTHFI BASHORI
 
 
PERINGATAN MAULID NABI SAW - 8 
Penulis: Pejuang Islam [ 4/9/2016 ]
 
PERINGATAN MAULID NABI SAW -8

 Luthfi Bashori

  Sayyid Muhammad bin Alwi Almaliki mengatakan :

* Merayakan maulid Nabi saw memang tidak pernah dilakukan di zaman baginda Nabi saw, dan hukumnya termasuk `bid`ah` tapi `Bid`ah hasanah/baik` karena masih bisa ditimbang dengan kaidah hukum syara.

Merayakan maulid itu bid`ah jika dilihat dari seremonialnya tapi dari substansinya sudah sering dilakukan oleh Baginda Nabi saw, yaitu dengan cara berpuasa.

* Suatu kegiatan keagamaan tidak pernah dilakukan di zaman Nabi saw yang jika dilihat dari cara seremonialnya tidak dilakukan di zaman Nabi saw, tapi dari subtasinya sudah sering dilakukan, maka kegiatan tersebut dianjurkan oleh agama, dan untuk melakukannya tidak perlu diragukan lagi.

Iman Syafi`i berkata: `Segala kegiatan keagamaan yang menyalahi keterangan yang terkandung di dalam al-Qur`an dan dalam sunnah Nabi saw, Ijma` para ulama atau atsar para shahabat Nabi saw, maka termasuk bidah sesat, dan sebaliknya kegiatan keagamaan yang tidak menyalahi aturan yang terkandung di dalam al-Qur`an, sunnah Nabi saw, dan ijma` ulama, maka kegiatan itu termasuk perbuatan yang terpuji.

Imam Izz bin Abdus-Salam, Imam Nawawi dan Ibnu Astir ra berpendapat bahwa bid`ah itu terbagi atas lima bagian, seperti yang telah kami jelaskan terdahulu.

Setiap kegiatan yang masih berdasarkan pada dalil-dalil hukum syara dan tidak melanggar serta tidak membawa kemungkaran maka termasuk dari bagian ajaran agama.

Adapun kelompok yang berpendapat, bahwa merayakan maulid Nabi saw tidak pernah dilakukan oleh para ulama salaf, bukanlah dalil untuk melarang pelaksanaan maulid, bahkan pendapat itu menunjukkan tidak adanya dalil atas pelarangan pelaksanaan maulid Nabi.

Sebagaimana maklum dalam kaedah ushul fiqih, bahwa syariat seringkali menamakan bid`ah yang baik itu sebagai amalan sunnah, dan menjanjikan pahala kepada pelakunya. Hal itu berdasarkan hadits Nabi saw `Barang siapa yang mensponsori suatu kebaikan, kemudian diikuti oleh orang-orang berikutnya maka ia akan mendapatkan pahalanya dan tidak dikurangi sedikitpun`.

Merayakan maulid Nabi saw adalah salah seatu kegiatan sosial untuk mengenang keagungan Baginda Nabi Muhammad saw sebagai Nabi yang terpilih, dan termasuk perbuatan atau sesuatu yang dianjurkan di dalam ajaran Islam.

Coba anda perhatikan, sebagian besar kegiatan ibadah haji adalah untuk mengenang peristiwa-peristiwa di masa lalu. Melakukan ibadah sa`i antara Shafa dan Marwa, kemudian melempar jumrah dan menyembelih hewan di Mina adalah sebagai kegiatan ibadah untuk mengenang peristiwa yang terjadi di masa lalu.

Kemudian kaum muslimin melestarikan dan memperbaruinya dengan cara dan aturan yang sesuai dengan kondisi yang ada. Ini berdasarkan firman Allah SWT yang artinya : `Dan serulah manusia untuk berhaji, niscaya mereka akan datang dari berbagai penjuru dengan berjalan kaki dan naik onta yang kurus` (Qs. 2:128).

Dalam sejarah Nabi Ibrahim dan Nabi Isma`il firman Allah SWT yang artinya: `Dan perlihatkanlah segala tempat-tempat kami beribadah`.

Seluruh Argumentasi di atas hanyalah untuk menunjukkah bahwa merayakan maulid Nabi saw, bukanlah perbuatan mungkar dan tercela dan harus dijauhi. Jika terjadi ada kemungkaran, seperti campur aduknya antar lelaki dan perempuan, melakukan yang diharamkan agama, dan berlebih-lebihan yang sudah pasti tidak akan direstui oleh Baginda Nabi saw, maka yang wajib diingkari adalah perilaku kemungkarannya.

Kemungkaran seperti ini, sering terjadi dalam seremonial keagamaan yang lain (sebut saja saat lempar jumrah di Mina yang mengharuskan adanya ikhtilath/pencampuradukan lelaki dan perempuan). Karena itu bukan perkumpulannya yang dilarang, tetapi kemungkaran yang harus dicegah.
   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
1.
Pengirim: Ibnu Munawi  - Kota: bogor
Tanggal: 24/12/2009
 
asalamualaikum, yang nama bid'ah itu ga ada dua. bid'ah ya bid'ah, karena setiap bida'h itu sesat. dan setiap kesesatan tempatnya di nereka.  
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Anda berpaham demikian karena anda tidak mengerti susunan atau tata bahasa Arab dan luasnya arti lafadz-lafadznya. Ada anak kecil yang ngotot mengatakan sesuai pemahamannya, jika pentol bakso itu pasti adalah daging sapi yang dibulat-bulatkan. Tatkala diberitahu bahwa pentol bakso itu terdiri dari daging sapi, tepung kanji, telur, dan bumbu penyedap, si anak tidak percaya, karena dia tidak dapat mencerna keterang ini. Apalagi saat ini sudah ada pentol bakso tanpa daging sapi, tapi dari daging ikan tengiri, juga dari daging ayam. Wah, si anak kecil itu semakin ingkar saja, bahkan nyaris menentang keterangan itu. Tapi, ya perlu dimaklumilah, karena pemikiran si anak ini baru memahami dari banyaknya iklan di mana-mana yg mengatakan: JUAL BAKSO SAPI. Jadi yang tergambar pada pikiran sederhananya : 'SETIAP BAKSO PASTI SAPI'. Seperti juga ketidakpahaman anda terhadap lafadz KULLU yg memiliki dua arti : SETIAP dan SEBAGIAN. Dalam hadits bid'ah, maka arti SEBAGIAN adalah lebih relevan. Jika anda kurang paham keterangan kami ini, maka baca saja artikel kami yang berjudul KULLU BID'ATIN DHALALAH, kami terangkan secara jelas dan gamblang.

2.
Pengirim: Hendy  - Kota: tangerang
Tanggal: 6/1/2010
 
mas ibnu munawi, yang salah buka hadist kullu bid'atin dholalah, tapi pemahaman anda akan hadist itu yg dangkal, jgn diartikan secara leterleg saja pake juga balaghoh biar bisa pas.. 
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Syukran komentarnya, dan perlu warga Sunni yg lainnya juga menambahi komentar.

 
 
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Karya Ilmiah
 
 
 
  Situs © 2009-2025 Oleh Pejuang Islam