REAKSI PARA SHAHABAT TERHADAP ATURAN SYARIAT
Luthfi Bashori
Tingkat ketaatan para shabahat radliyalluh anhum terhadap syyariat Islam itu sangat luar biasa, yang jelas kepatuhan mereka terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya itu di atas standar rata-rat umat Islam jaman sekarang. Sebagai contoh konkrit adalah respon positif para shahabat saat pertama kali mendengarkan pengharaman khamar, maka tanpa pikir panjang seketika itu juga mereka berhenti minum khamar dan bertobat kepada Allah SWT.
Sy. Anas RA menceritakan bahwa ketika khamar diharamkan, ia sedang memberi minuman orang-orang di rumah Abu Thalhah dengan perasan kurma basah dan kering (salah satu jenis khamar saat itu). Tiba-tiba di luar terdengar orang berseru, “Keluarlah, dan ketahuilah bahwa khamar telah di haramkan.”
Maka Abu Thalhah berkata, “Keluarlah, dan tumpahkanlah khamar itu.”
Maka Sy. Anas menumpahkannya ke tanah.
Ada seseorang yang bercerita, “Si Fulan dan si fulan telah meninggal dunia, sedangkan khamar berada dalam perutnya.”
Maka Allah SWT menurunkan firman yang artinya, “Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh karena memakan makanan yang dahulu telah mereka makan.” (HR. Bukhari-Muslim).
Maksudnya yang terlanjur dikonsumsi sebelum tahu hukumya.
Berbeda dengan kondisi orang jaman sekarang yang banyak sekali di antara mereka sengaja melanggar aturan Allah dan Rasul-Nya, bahkan cara menerjang hukum syariat itu bukan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan dengan cara terang-terangan, terkadang saat bermaksiat pun mereka lakukan secara berjamaah.
Sy. Jabir bin Abdillah RA menceritakan, ada seorang shahabat yang kembali dari Khaibar dengan membawa khamar yang di belinya dari kaum muslimin.
Setelah tiba di Madinah, ia ditemui kaum muslimin yang mengabarkan, “Wahai Fulan, sesungguhnya khamar telah diharamkan.”
Shahabat yang baru pulang dari Khaibar itu meletakkan khamarnya di dekat bukit dan menutupinya dengan kain. Lalu ia menemui Nabi SAW, “Wahai Rasulullah, telah sampai kabar kepadaku bahwa khamar telah di haramkan. Benarkah itu?”
Rasulullah: “Benar.”
Shahabat: “Bolehkah saya mengembalikannya kepada penjualnya?”
Rasulullah: “Tidak boleh.”
Shahabat: “Bolehkah saya memberikannya dengan imbalan yang sepadan?” tanya shahabat itu lagi.
Rasulullah: “Tidak boleh.”
Shahabat: “Sesungguhnya dalam khamar yang saya beli itu adalah harta anak yatim yang dalam pemeliharaanku.”
Rasulullah: “Jika ada orang yang datang membawa harta dua lautan, maka kami akan menukarnya dengan anak-anak yatimmu dan hartanya.”
Shahabat: “Wahai Rasulullah SAW, apakah wadahnya boleh dimanfaatkan?”
Rasulullah: “Bukalah tutupnya,” perintah Rasulullah SAW.
Maka, khamar-khamar itu pun tumpah menggenangi lembah tersebut. (HR. Aal-Hafizh Abu Ya’la).
Ibarat kota Madinah banjir khamar yang bertumpahan di sepanjang jalan, karena adanya larangan minum khamar telah diturunkan oleh Allah, dan seketika itu pula para shahabat beramai-ramai memberantas khamar dari kehidupan mereka.
Tidak ada yang tersisa, baik pabrik khamar, home indrustrinya, hasil penjualan dan semua peralatan yang terkait, maupun lahan untuk para pemabuk pun dapat perlakuan yang sama, yaitu ‘dibumihanguskan’ secara bersama-sama.
Sy. Ibnu Umar RA menerangkan, Nabi Muhammad SAW. bersabda, “Sepuluh aspek yang dilaknat (oleh Allah) berkaitan dengan khamar, yaitu:
(1) wujudnya
(2) peminumnya
(3) orang yang menuangkan untuknya
(4) orang yang menjualnya
(5) orang yang membelinya
(6) orang yang memerasnya
(7) orang yang minta di peraskan
(8) orang yang membawanya
(9) orang yang di bawakan untuknya
(10) orang yang memakan uang harganya (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad)
Barangkali berbeda dengan kondisi orang-orang di jaman sekarang yang terkadang masih banyak di antara mereka, sengaja mengaburkan nama satu jenis khamar dengan jenis lainnya, gunanya untuk mengelabuhi orang lain serta ‘memaafkan’ diri sendiri demi pembenaran saat meminumnya.
Sedangkan kehati-hatian para shabahat terhadap jenis khamar itu mereka praktekkan secara langsung dalam kehidupan mereka agar tidak terjerumus meminumnya.
Sy. Jabir RA menceritakan bahwa seorang lelaki dari Jaisyan, suatu daerah di Yaman datang kepada Nabi Muhammad SAW menanyakan tentang jenis minuman yang di buat orang-orang di daerahnya yang disebut mizr dengan bahan utamanya jagung.
“Apakah minuman itu memabukkan?” tanya Rasulullah SAW.
“Ya, memabukkan,” jawabnya.
Rasulullah SAW bersabda, “Setiap minuman yang memabukkan adalah haram. Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah menjanjikan, kelak di akhirat peminum minuman yang memabukkan akan diberi-Nya minuman terbuat dari thinatil khabal.”
“Apakah thinatil khabal itu, wahai Rasulullah?” tanya para shahabat.
Rasulullah SAW menjawab,”Keringat penduduk neraka.” (HR. Muslim).
Maka sejak saat itu pula, umat Islam di wilayah Jaisyan Yaman menghentikan minum mirz, karena mereka menggunakan standar aturan yang digariskan oleh Nabi Muhammad SAW .
St. Aisyah RA menuturkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim).